Aset Disita Negara, Korban Binomo Indra Kenz Menangis Histeris

Indra Kenz pelaku penipuan

korban binomo
Merdeka

Indra Kenz atau yang bernama lengkam Indra Kesuma merupakan terdakwa dalam kasus penipuan investasi berkedok Binary Option Mobile (Binomo). Putusan hakim setelah melalui 7 bulan masa persidangan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta aset dari Indra Kenz akan disita negara.

Vonis tersebut dinilai tidak adil oleh para korban. Para korban ikut menyoroti pertimbangan Menjelis Hakim yang menyatakan bahwa klaim investasi yang dilakukan Indra Kenz melalui Binomo hanyalah permainan judi. Ini yang menjadi landasan penyitaan aset itu sendiri.

Dilansir dari Merdeka.com, Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai vonis diberikan Majelis Hakim terhadap Indra Kenz janggal. Kejanggalan itu lantaran Majelis Hakim, tak disertakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE soal perjudian, namun berujung dengan perampasan aset dari Indra Kenz untuk negara.