tugas dan wewenang presiden

Pernahkah Sedulur bertanya-tanya tentang apa saja tugas dan wewenang Presiden Republik Indonesia? Ya, saat ini kursi kepresidenan negara kita diduduki oleh Ir. H. Joko Widodo sejak 2014 silam. Ia merupakan presiden ke-7 Republik Indonesia.

Ketika mendengar kata ‘presiden’, tentunya yang terlintas di benak kita adalah kegiatan memimpin. Tugas utama seorang presiden negara adalah memimpin wilayah kekuasaannya tersebut. Akan tetapi, ternyata terdapat tugas dan wewenang yang lebih banyak lagi ketika kita merujuk pada jabatan Presiden Republik Indonesia.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang presiden? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

BACA JUGA: Pengertian Ikhlas Beserta Ciri dan Contohnya dalam Islam

Tugas dan wewenang presiden Indonesia

Gramedia

Di Indonesia, presiden adalah seorang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan negara. Ia termasuk ke dalam lembaga eksekutif pemerintah dan juga Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia.

Perumusan tugas dan wewenang Presiden Republik Indonesia ini sejatinya telah dilakukan sejak awal persiapan kemerdekaan negara kita. Kesemuanya tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

BACA JUGA: Dasa Dharma Pramuka Lengkap dengan Isi dan Maknanya

Undang-undang yang mengatur tugas dan wewenang presiden Indonesia

Pikiran Rakyat

Sejatinya, semua tugas dan wewenang presiden Indonesia telah diatur ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Bab III, Kekuasaan Pemerintah Negara. Dari Pasal 4 sampai Pasal 15, tugas-tugas seorang presiden sudah dijelaskan secara detail. 

Akan tetapi, ada beberapa pasal penting yang perlu digaris bawahi ketika berbicara mengenai tugas tersebut. Berikut ini adalah informasi singkatnya.

BACA JUGA: 10 Mimpi Dikejar Ular, Pertanda Apa? Ini Jawabannya!

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4

Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4, dijelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia berkuasa menurut Undang-Undang Dasar dan akan dibantu oleh seorang Wakil Presiden Republik Indonesia. Bunyi dari Pasal 4 adalah sebagai berikut:

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5

Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5, dijelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia berkuasa untuk membentuk undang-undang berdasarkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Ia pun dapat menetapkan peraturan pemerintah demi berjalannya undang-undang tersebut. Bunyi dari Pasal 5 adalah sebagai berikut:

  1. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

3. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17

Walaupun Pasal 17 masuk ke dalam Bab V, tetapi ia juga masih mengindikasikan tugas dan kewenangan presiden. Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa untuk menjalankan tugasnya, Presiden Republik Indonesia akan dibantu oleh seperangkat menteri negara. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan tujuan sebagai pemimpin di departemen pemerintahan.

Bunyi dari Pasal 17 adalah sebagai berikut:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
  3. Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

4. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20

Pasal 20 menjelaskan tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR menjadi perpanjangan tangan Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan berbagai kebijakan demi kesejahteraan rakyatnya. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia dapat membentuk suatu undang-undang asalkan disetujui oleh DPR.

Bunyi dari Pasal 20 adalah sebagai berikut:

  1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Jika suatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

5. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23

Pasal 23 dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga termasuk menjadi salah satu pasal yang keberadaannya sangat signifikan. Kenapa? Pasal 23 membahas langsung mengenai Hal Keuangan Republik Indonesia. Bunyi dari Pasal 23 tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
  3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Tugas presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Sekretariat Kabinet

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, tugas seorang Presiden Republik Indonesia dibagi menjadi dua berdasarkan UUD 1945. Ada tugas presiden sebagai kepala negara dan juga tugas presiden sebagai kepala pemerintahan. Lantas, apa perbedaan di antara keduanya?

1. Tugas presiden sebagai kepala negara

tugas dan wewenang presiden
Kemlu
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10.
  • Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsulat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 13 Ayat 1.
  • Menerima dan menempatkan duta negara lain berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 13 Ayat 2.

BACA JUGA: 60 Motto Hidup Bermakna yang Bisa Bangkitkan Semangat

2. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan

tugas dan wewenang presiden
Obligasi
  • Memegang kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat 1.
  • Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang-undang yang berlaku seperti seharusnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal  5 Ayat 2.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 Ayat 2.
  • Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi Undang-Undang yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 Ayat 1.
  • Merancang Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berdasarkan Undang-undang Pasal 23 Ayat 1
  • Meresmikan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung dari Mahkamah Agung yang pencalonannya diusulkan oleh Komisi Yudisial dan DPR.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
  • Menetapkan anggota Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden.

BACA JUGA: 20 Jenis Rempah Indonesia untuk Masakan Serta Manfaatnya

Wewenang presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

tugas dan wewenang presiden
Pelopor Wiratama

Tidak hanya terbatas pada tugas saja, seorang Presiden Republik Indonesia juga memiliki beberapa wewenang yang tercantum di dalam UUD 1945. Apa saja wewenang tersebut?

1. Wewenang, kewajiban, dan kedudukan presiden

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. 
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. 
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 Ayat 1.
  • Dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, serta perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 Ayat 1.
  • Dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan masyarakat terkait dengan beban keuangan negara dengan persetujuan DPR.
  • Berwenang menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat dari pernyataan bahaya tersebut telah ditetapkan dalam undang-undang, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 12
  • Berwenang memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14.
  • Berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 15.
  • Membentuk Dewan Pertimbangan Agung yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 16.
  • Berwenang menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang apabila berada di keadaan genting yang memaksa sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 Ayat 1.

 

Nah Sedulur, di atas merupakan informasi singkat dari tugas dan wewenang Presiden Republik Indonesia. Tugas serta wewenang yang telah kita pelajari di atas tadi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sedulur dan menambah pengetahuan serta wawasan terkait lembaga-lembaga di negara kita, ya!

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.