Perlu Tahu! Ini Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Apakah Sedulur pernah mendengar istilah HAKI? HAKI merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Istilah ini juga kerap disebut sebagai HKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Secara sederhana, pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, hak atas kekayaan intelektual alias HAKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir atau kemampuan intelektual manusia.

Ingin tahu lebih jauh tentang hak atas kekayaan intelektual atau HAKI? Berikut ini Super telah merangkum informasi selengkapnya, termasuk mengenai fungsi, manfaat, dan cara mendaftar HAKI. Yuk, langsung disimak informasi selengkapnya di bawah ini!

BACA JUGA: Gratifikasi adalah? Ini Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya

Pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah

 
pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah
Freepik

Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih jauh, ada baiknya Sedulur memahami terlebih dahulu pengertian dari hak atas kekayaan intelektual atau HAKI. Telah disinggung sebelumnya, HAKI juga dikenal sebagai Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. Namun istilah yang lebih umum digunakan adalah HAKI.

Dihimpun dari berbagai sumber, pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia. HAKI sendiri hadir sebagai hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya atau produk yang diciptakan.

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, kekayaan intelektual merujuk pada kekayaan berupa hasil karya yang perlu mendapat perlindungan sebagai hak paten bagi pencipta atau penulisnya. Karya intelektual sendiri dapat mencakup beragam hal, di antaranya adalah merek, produk, karya sastra, hingga temuan teknologi baru.

Sementara menurut Modul KI-Lat untuk Pemula yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, hak atas kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati hasil dari suatu kreativitas intelektual secara ekonomis. Hal ini menunjukkan bahwa HAKI dimaksudkan untuk memberikan perlindungan termasuk secara ekonomis atas sebuah temuan atau karya yang merupakan hasil dari kemampuan intelektual seseorang atau sekelompok orang. Dengan demikian, terdapat larangan bagi pihak lain untuk menggunakan sebuah karya tanpa konfirmasi ataupun izin dari pihak yang menemukan atau menciptakan karya tersebut.

BACA JUGA: Pengertian Hukum: Tujuan, Unsur, Fungsi & Jenis – Jenisnya

Fungsi hak atas kekayaan intelektual

pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah
Freepik

Melihat dari pengertian hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang telah dipaparkan di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya HAKI memiliki fungsi sebagai perlindungan secara hukum atas sebuah kekayaan intelektual. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah uraian mengenai fungsi HAKI selengkapnya yang dapat Sedulur simak.

  • Sebagai perlindungan hukum terhadap karya dan pihak atau orang yang menciptakannya.
  • Sebagai bentuk penghargaan atas penciptaan suatu karya yang merupakan hasil dari kemampuan intelektual manusia.
  • Sebagai motivasi untuk mendorong masyarakat berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat.
  • Sebagai bentuk antisipasi atas terjadinya pelanggaran HAKI seperti penggunaan karya orang lain tanpa izin atau secara ilegal.
  • Sebagai hak monopoli bagi seseorang atau sekelompok orang yang menjadi pihak pertama yang mendaftarkan sebuah karya atau produk.

Manfaat hak atas kekayaan intelektual

pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah
Freepik

Di samping sejumlah fungsi yang sudah diuraikan pada poin sebelumnya, Sedulur juga perlu mengetahui beragam manfaat yang diperoleh dari mendaftarkan HAKI atas suatu karya atau produk. Berikut adalah beberapa manfaat HAKI yang perlu Sedulur ketahui.

  • Bagi dunia usaha, HAKI dapat melindungi karya intelektual dari penyalahgunaan dan pemalsuan oleh pihak lain.
  • Bagi investor, HAKI dapat menjadi jaminan kepastian hukum dan melindungi dari risiko kerugian akibat pemalsuan.
  • Bagi pemerintah, HAKI dapat menambah citra positif di tingkat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

BACA JUGA: Mengenal Brand Identity dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Jenis-jenis hak atas kekayaan intelektual

Freepik

Dilansir laman Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, hak atas kekayaan intelektual atau HAKI terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Apa itu hak cipta? serta apa itu hak kekayaan industri? Berikut penjelasannya.

1. Hak cipta

Menurut KBBI Daring, hak cipta adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Misalnya hak cipta dalam mengarang dan menggubah musik.

Hak cipta juga dapat dijelaskan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, serta memberi izin untuk melakukan hal tersebut tanpa mengurangi pembatasannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hak cipta yang juga dikenal sebagai copyright dianggap sebagai hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, sebagaimana dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan HAM RI.

2. Hak kekayaan industri

Jenis hak atas kekayaan intelektual berikutnya adalah hak kekayaan industri atau juga dikenal sebagai industrial property rights. Hak kekayaan industri merupakan hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian. Dengan kata lain, hak kekayaan industri merupakan hak yang melindungi perusahaan atas plagiarisme serta mengatur berbagai hal terkait kekayaan intelektual dalam lingkungan industri.

Hak kekayaan industri sendiri terdiri atas enam jenis, yang meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.

BACA JUGA: Apa itu Saham: Pengertian, Jenis, Keuntungan dan Resikonya  

Prinsip-prinsip hak atas kekayaan intelektual

Freepik

Telah diketahui bersama bahwa hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak privat yang bertujuan untuk memberikan perlindungan secara hukum atas karya intelektual yang diciptakan oleh seseorang ataupun sekelompok orang sebagai hasil dari kemampuan intelektualnya. Sementara itu, terdapat empat prinsip dalam HAKI yang juga perlu untuk Sedulur ketahui. Keempat prinsip itu meliputi prinsip ekonomi, prinsip sosial, prinsip kebudayaan, dan prinsip keadilan. Berikut penjelasan untuk setiap prinsip.

1. Prinsip ekonomi

Prinsip HAKI yang pertama adalah prinsip ekonomi, yaitu HAKI dapat memberikan manfaat maupun keuntungan secara ekonomi kepada pemilik HAKI atas sebuah produk atau karya.

2. Prinsip sosial

Berikutnya adalah prinsip sosial, di mana pemilik HAKI mendapat perlindungan hukum berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

3. Prinsip kebudayaan

Prinsip yang ketiga adalah prinsip kebudayaan, yaitu penciptaan suatu karya intelektual dianggap dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia.

4. Prinsip keadilan

Terakhir adalah prinsip keadilan di mana HAKI memberikan perlindungan kepada penemu sehingga memiliki hak untuk mencantumkan namanya saat temuannya digunakan atau dimanfaatkan pihak lain.

BACA JUGA: Cara dan Syarat Perpanjang Paspor Terbaru, Mudah dan Cepat!

Simbol terkait hak atas kekayaan intelektual

Freepik

Dalam mempelajari masalah hak atas kekayaan intelektual atau HAKI, penting bagi Sedulur untuk juga mengenal simbol-simbol HAKI. Diketahui, terdapat sejumlah simbol khusus yang biasanya tertera pada merek atau brand yang sudah terdaftar HAKI. Simbol-simbol tersebut meliputi ™, SM, ®, dan ©. Lantas, apa arti dari simbol-simbol tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Trademark – TM

TM atau biasanya ditulis ™ adalah simbol untuk trademark. Menurut Kamus Cambridge, trademark adalah nama atau simbol pada suatu produk yang mewakili perusahaan tertentu yang mana nama atau simbol tersebut tidak boleh digunakan oleh perusahaan lain tanpa izin. Dalam bahasa Indonesia, trademark biasa diterjemahkan sebagai merek dagang.

Dalam HAKI sendiri, simbol trademark yang biasa ditulis TM atau ™ menunjukkan bahwa sebuah produk atau merek sedang dalam proses perpanjangan HAKI ataupun proses pengajuan kepemilikan.

2. Service Mark – SM

Simbol berikutnya adalah SM yang merupakan singkatan dari service mark. Masih mengutip dari Kamus Cambridge, service mark adalah sebuah nama, ekspresi, atau simbol yang menunjukkan bahwa sebuah layanan disediakan oleh perusahaan atau organisasi tertentu dan tidak bisa digunakan oleh perusahaan atau organisasi lain tanpa izin.

Dalam hubungannya dengan masalah HAKI, simbol SM ini digunakan pada bisnis yang berjalan di bidang pelayanan, misalnya bank, pengantaran barang, dan lain sebagainya. Selain itu, SM juga disebut memiliki makna yang sama dengan simbol ™ yang menunjukkan bahwa suatu merek atau produk belum terdaftar secara resmi.

3. Registered Mark – R

Berikutnya adalah registered mark atau biasa disingkat R (umumnya ditulis ®). Sesuai namanya, lambang ® menunjukkan bahwa suatu produk atau merek sudah terdaftar secara resmi sebagai merek dagang dan telah memiliki hak paten yang dilindungi hukum.

4. Copyright – C

Terakhir adalah copyright atau ©. Simbol ini memiliki arti sebagai hak cipta yang melindungi produk, ide, slogan, logo, atau karya. Simbol © juga sekaligus menandai bahwa berbagai bentuk publikasi atas suatu karya harus disertai dengan pencantuman nama pemilik hak cipta yang terdaftar.

BACA JUGA: Cara Mengurus STNK yang Hilang Beserta Biayanya

Syarat dan cara mendaftar hak atas kekayaan intelektual

Freepik

Setelah menyimak pengertian, fungsi, manfaat, hingga simbol-simbol dalam hak atas kekayaan intelektual (HAKI), Sedulur tentu ingin tahu bagaimana syarat dan cara mendaftar HAKI. Dirangkum dari berbagai sumber, pendaftaran HAKI bisa dilakukan dengan mengakses laman https://www.dgip.go.id/. Berikutnya Sedulur dapat mengikuti petunjuk untuk mengajukan permohonan, baik itu untuk pengajuan merek, paten, maupun hak cipta.

Sementara itu, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan pendaftaran HAKI khususnya Hak Cipta.

  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga.
  • Mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan dengan mencantumkan antara lain nama, kewarganegaraan, alamat pencipta, jenis dan judul ciptaan, serta tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
  • Melampirkan surat kuasa serta bukti kewarganegaran seorang kuasa.
  • Melampirkan contoh ciptaan yang diajukan HAKI-nya.

Adapun untuk melakukan pendaftaran HAKI, Sedulur dapat mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan. Selain itu, Sedulur juga dapat mendaftar secara online atau daring melalui laman https://hakcipta.dgip.go.id/.

Itu dia pembahasan tentang hak atas kekayaan intelektual atau HAKI. Dapat disimpulkan, pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya atau hasil dari kemampuan intelektual mereka.

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.