Pencucian uang adalah istilah yang sering kita dengar ketika ada berita terkait korupsi pada tokoh masyarakat atau pejabat. Pencucian uang adalah tindakan yang menjadi perhatian oleh pemerintah dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kesempatan kali ini, kita akan bahas terkait pencucian uang secara lengkap. Tujuannya adalah untuk mempelajari betapa bahayanya tindakan ilegal satu ini. Pertama-tama, kita mulai dengan penjelasan dari pencucian uang terlebih dahulu.
BACA JUGA: Sejarah Perkembangan Uang dari Barter hingga Digital
Apa itu pencucian uang?
Pencucian uang adalah tindakan kejahatan serta merupakan perilaku etis dan tengah menjadi fokus pemerintah untuk menanganinya. Banyak kerugian yang dialami dengan tindakan pencucian uang itu sendiri. Indonesia sendiri, memiliki Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah tindakan ini.
Pencucian uang adalah usaha tindakan menyamarkan dana maupun aset yang bukan haknya, biasanya uang tersebut berasal dari tindakan kriminal. Tujuan seseorang melakukan money laundering adalah tidak lain untuk memperkaya dirinya sendiri.
Cara kerja pencucian uang
Dari penjelasan di atas, pencucian uang adalah tindakan menyamarkan uang. Pencucian uang adalah tindakan ilegal. Hal ini berurusan dengan uang tunai ilegal dalam jumlah besar.
Penjahat membutuhkan cara untuk menyimpan uang di lembaga keuangan yang sah, namun mereka perlu membuatnya tampak berasal dari sumber yang sah. Proses pencucian uang biasanya melibatkan tiga langkah: penempatan, pelapisan, dan integrasi.
- Penempatan akan secara diam-diam menyuntikkan “uang kotor” ke dalam sistem keuangan yang sah.
- Pelapisan akan menyembunyikan sumber uang melalui serangkaian transaksi dan trik pembukuan.
- Kemudian melalui integrasi, uang yang sekarang dicuci ditarik dari rekening yang sah untuk digunakan untuk tujuan apa pun yang diinginkan penjahat.
Metode pencucian uang
Dalam melakukan tindakan pencucian uang, terdapat metode yang dilakukan. Metode pencucian uang adalah cara yang dilakukan untuk melakukan tindakan ini. Metode pencucian uang lainnya adalah sebagai berikut ini:
- Berinvestasi dalam komoditas seperti permata dan emas yang dapat dipindahkan dengan mudah.
- Diam-diam berinvestasi dan menjual aset berharga seperti bangunan, mobil, dan kendaraan lainnya.
- Perjudian dan pencucian uang di kasino, pemalsuan dan lain sebagainya.
- Menggunakan perusahaan tidak aktif atau korporasi yang pada dasarnya hanya ada di atas kertas.
Undang-undang pencucian uang
Tindakan pencucian uang adalah adalah tindakan pindana di Indonesia. Di Indonesia diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010. Perbuatan yang termasuk dalam kegiatan pencucian uang adalah:
- Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Hukuman yang bisa didapatkan adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
BACA JUGA: Biaya Peluang adalah: Pengertian, Manfaat dan Contohnya
Jenis pencucian uang
Setelah mengetahui pengertian pencucian uang, terdapat juga beberapa jenis-jenis pencucian uang. Jenis-jenis pencucian uang adalah bagian dari dasar operasional tindakan pencucian uang itu sendiri. Berikut ini terdapat beberapa pencucian uang. Yaitu:
1. Penempatan (Placement)
Jenis pencucian uang adalah placement atau penempatan uang. Proses placement adalah ketika dana ilegal tersebut masuk ke dalam sistem finansial. Sistem finansial disini berarti Lembaga Keuangan yang menjadi tempat untuk menaruh dana ilegal tersebut, dapat berupa bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dan lain-lain.
Pada tahapan ini, biasanya pelaku memecah dana ilegal menjadi beberapa pecahan kecil agar tidak mudah terdeteksi. Kemudian, mengalihkan uang tersebut melalui pembuatan cek, deposito, melakukan pembiayaan, dan kegiatan keuangan legal lainnya.
2. Lapisan (Layering)
Jenis kedua pencucian uang adalah lapisan atau layering. Layering adalah aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari tindakan kejahatan tersebut. Cara yang biasa oknum money laundering lakukan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut dengan pembukaan rekening bank di beberapa negara dengan kriteria tax havens (surga pajak).
Negara tax havens adalah negara yang memperbolehkan pemilik instrumen keuangan tidak membayar pajak atas kegiatan usahanya atau investasi. Sehingga, uang dari kegiatan money laundering secara nominal tidak berkurang dan dirasa aman karena berada jauh di luar negeri.
3. Integrasi (Integration)
Terakhir jenis pencucian uang adalah integrasi. Aktivitas integration adalah upaya untuk menggabungkan atau menggunakan uang hasil money laundering untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, dan membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Cara yang biasa dilakukan oknum money laundering adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.
Namun, dalam praktiknya, pelaku money laundering tidak selalu melakukan ketiga proses diatas secara bertahap, melainkan dengan menggabungkan dan melakukan tahapan-tahapan diatas secara berulang, sehingga seolah menciptakan proses pencucian uang yang rumit, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak.
Mencegah pencucian uang
Pencucian uang adalah tindakan yang masuk dalam kriminalitas. Maka dari itu, perlu tindakan pencegahan yang bisa dilakukan. Pertama tindakan pencucian uang adalah oleh Penyedia jasa keuangan. Tidakan pencegahannya yaitu:
- Melakukan pemantauan dan pengkinian data untuk mengetahui profil dan risiko nasabah terupdate.
- Memelihara data statistik atas rekening yang telah dilaporkan.
- Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Mencurigakan (LKTM), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, peran dari nasabah penyedia jasa keuangan yaitu:
- Transaksi pengiriman uang melalui sistem transfer wajib memberikan identitas dan informasi yang benar mengenai pengirim asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber dana, dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diberikan ke Penyedia Jasa Keuangan.
- Secara tegas menolak untuk menyimpan dana kepemilikan orang lain pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal usul sumber dana.
- Secara tegas menolak dana yang tidak diketahui asal usulnya.
Terakhir, pencegahan pencucian uang adalah wajib dilakukan oleh masyarakat umum. Peran masyarakat umum yaitu:
- Tidak membeli harta atau aset yang tidak jelas status kepemilikannya.
- Tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya untuk siapa.
- Tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme.
- Tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut.
- Tegas menolak membantu pendistribusian buku, artikel, tulisan yang isinya cenderung anarkis atau radikal.
Nah pencucian uang adalah salah satu tindakan kejahatan yang berkaitan langsung dengan keuangan. Dari penjelasan di atas, Sedulur kini bisa tahu bahayanya dan bagaimana cara mencegahnya. Semoga penjelasan di atas dapat membantu Sedulur, ya!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.