Omnibus law adalah salah satu istilah yang merujuk pada sebuah undang undang. Dalam beberapa tahun ini, kita tentu sangat sering mendengar istilah omnibus law. Pasalnya, Pemerintah Republik Indonesia tengah menggodok undang undang Ombinus law. Ini yang membuat kita sering mendengar istilah ini.
Omnibus law adalah sekumpulan undang-undang yang di dalamnya terdiri dari banyak muatan yang mengatur segala aspek. Nah, agar Sedulur lebih mengetahui terkait omnibus law. Dalam kesempatan kali ini, kita akan mempelajari bersama terkait segala hal tentang omnibus law itu sendiri. Yuk, mari kita cek!
BACA JUGA: Pengertian Optimis Beserta Ciri-Ciri & Manfaatnya
Pengertian Omnibus Law
Sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa omnibus law adalah sekumpulan UU yang terdiri dari berbagai macam UU yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait UU Cipta Kerja. Omnibus law Cipta Kerja adalah bagian yang dianggap paling penting dan justru terdapat penyusutan.
Pemerintah sendiri, melalui omnibus law adalah UU Cipta Kerja yang ingin diubah demi keberlangsungan para pekerja yang ada di Indonesia. Namun upaya tersebut dianggap melenceng dari tujuan mulianya. Karena, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupa untuk menciptakan lapangan pekerjaan melalui berbagai upaya.
Mulai dari upaya mendapatkan kemudahan dalam melakukan usaha, mendapatkan perlindungan serta pemberdayaan. Termasuk didalamnya dalam upaya memberikan perlindungan bagi usaha mikro, kecil dan menengah. Omnibus law adalah rujukan utama dan dasar untuk peraturan lainnya, termasuk membuat Peraturan Pemerintah (PP).
Secara hukum, omnibus law adalah artinya sebuah aturan atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan dari substansi pengaturannya berbeda.
Tujuan Omnibus Law
Pengertian omnibus law adalah sebuah UU Cipta Kerja yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya memulihkan ekonomi nasional. Dalam hal ini khusus untuk mendorong transformasi ekonomi masyarakat agar mampu menciptakan berbagai lapangan pekerjaan yang baru dan beragam.
Lapangan kerja yang luas dan merata bagi masyarakat Indonesia merupakan tujuan utama terciptanya UU ini. Secara spesifik, omnibus law adalah UU yang memuat tujuan sebagai berikut:
- Peningkatan ekosistem investasi
- Kemudahan berusaha
- Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja
- Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional
Kendati itu, banyak masyarakat yang menyorot omnibus law dan beranggapan bahwa kehadiran UU ini tidak sebagaimana tujuannya. Contohnya adalah UU Cipta Kerja yang dinilai banyak pekerja dan serikat pekerja hanya memuat kepentingan investor tanpa mempertimbangkan kepentingan dari para pekerja itu sendiri.
Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket omnibus law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia. Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.
Sementara itu, ada 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.
BACA JUGA: 7 Alat Pemersatu Bangsa Indonesia Beserta Penjelasannya
Manfaat Omnibus Law
Dari pengertian dan tujuannya, omnibus law tentu memiliki manfaat yang akan dirasakan. Tujuan dan manfaat dilahirkannya UU ini adalah untuk memperbaiki perekonomian negara dan iklim investasi serta mewujudkan kepastian hukum itu sendiri.
Dengan iklim ekonomi negara yang baik dan investasi yang tinggi akan membuat berbagai macam peluang dan lapangan pekerjaan yang tinggi bagi masyarakat di Indonesia. Pada dasarnya, ini merupakan tujuan dan manfaat yang ingin dicapai oleh pemerintah dengan membuat UU Cipta Kerja. Adapun beberapa manfaat lainnya yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
1. Mencapai investasi yang berkualitas
Investasi merupakan pondasi agar terwujudnya iklim perekonomian negara yang baik dan sehat. Dengan investasi yang berkualitas, hal tersebut dapat mempercepat transformasi ekonomi dan dapat meningkatkan daya saing Indonesia secara internasional.
Dengan investasi yang berkualitas, ini juga dapat mendorong kemajuan dalam sektor ekonomi lainnya. Dengan begitu, banyak masyarakat yang akan merasakan manfaatnya, termasuk bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan di dalamnya.
2. Menciptakan lapangan kerja
Karena dampak dari investasi yang berkualitas, hal tersebut dapat meningkatkan lapangan kerja yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia itu sendiri. Lapangan pekerjaan yang tersedia merupakan lapangan kerja yang berkualitas dan dapat mendorong taraf hidup masyarakat menjadi lebih sejahtera.
Lapangan kerja tersebut dapat terwujud dengan masuknya berbagai investasi yang berkualitas dan mendorong berbagai percepatan proyek strategis nasional yang akan mempengaruhi nilai-nilai negara itu sendiri.
3. Penyederhanaan dan penyelarasan perizinan
Manfaat yang akan dirasakan dengan adanya UU Omnibus law yaitu dapat memberikan dampak pada penyerderhanaan perizinan dalam membuat sebuah bisnis dan usaha. Yaitu dengan menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan dasar dari sejumlah UU yang terkait dengan izin lokasi, lingkungan dan bangunan gedung.
Dibandingkan UU sebelumnya yang dalam pandangan pemerintah tidak memberikan hal yang sederhana dan membuat setiap insan masyarakat yang akan membangun usaha kesulitan untuk membuat usaha atau bisnis itu sendiri.
4. Pemberdayaan serta perlindungan UMKM dan Koperasi
Manfaat yang ingin dicapai terakhir adalah agar dapat memberikan pemberdayaan bagi UMKM, dengan UMKM yang produktif hal tersebut dapat mendorong perbaikan kualitas hidup masyarakat itu sendiri. Hal ini juga turut dalam menaikan daya saing bagi masyarakat.
Bukan hanya itu, setiap UMKM dan pelaku Koperasi, akan mendapatkan jaminan perlindungan yang dapat membuat usahanya tetap berjalan dengan lancar dan tenang. Ini disebabkan adanya kepastian perlindungan dari pemerintah melalui UU Cipta Kerja dan omnibus law secara keseluruhan.
BACA JUGA: Instansi adalah? Berikut Pengertian, Jenis & Contohnya
Pasal kontroversi Omnibus Law
Salah satu hal yang membuat banyak masyarakat mengikuti UU ini karena kontroversinya. Kontriversi omnibus law adalah terletak dalam beberapa pasalnya. Karena, banyaknya pasal tumpang tindih dalam sekumpulan UU ini. Hal yang membuat masyarakat menjadi khawatir adalah karena harapan terhadap UU omnibus law adalah hal yang nyata.
Banyak masyarakat yang mengharapkan omnibus law hadir sebagai UU yang dapat mengatasi berbagai masalah. Meskipun kita telah melihat beberapa manfaatnya di atas, namun tetap saja masih banyak yang khawatir dengan penerapan beberpa pasal yang kontroversi.
Salah satu pasal dari omnibus law menjadi kontroversi adalah RUU Cipta Kerja, yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di sektor tenaga kerja, pemerintah berencana untuk menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait UU Ketenagakerjaan.
Salah satu contohnya adalah mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK, yang didalamnya besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan waktu kerjanya di sebuah perusahaan. Terdapat indikasi penyusutan uang penghargaan yang dianggap merugikan para pekerja.
Dalam UU Cipta Kerja pun, terdapat rencana penghapusan skema pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial. Di dalam pandangan para Serikat Kerja, UU ini akan merugikan posisi tawar para pekerja.
Lalu, buruh juga mempersoalkan Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu. Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Jika disahkan, pemerintah dianggap memberikan legalitas bagi pengusaha yang selama ini menerapkan jatah libur hanya sehari dalam sepekan.
Sementara untuk libur dua hari per minggu, dianggap sebagai kebijakan masing-masing perusahaan yang tidak diatur pemerintah. Hal ini dinilai melemahkan posisi pekerja. Omnibus law adalah sebuah UU yang bertugas untuk membuat masyarakat sejahtera, namun omnibus law mengkhawatirkan masyarakatnya.
Omnibus law adalah UU yang tengah menjadi sorotan belakangan ini. Semoga dari penjelasan di atas, kita semua bisa belajar dan mengetahui segala manfaat dan kekurangannya. Jangan sampai kita sebagai masyarakat kehilangan hak kita sebagai warga negara dan justru membuat kita semakin sengsara.
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.