Nikah Siri adalah: Pengertian, Dampak & Hukumnya di Indonesia  

Nikah siri adalah pernikahan tanpa dicatat ke kantor KUA (Kantro Urusan Agama). Secara etimogi, kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu Sirrun yang berarti rahasia, sunyi, diam, tersembunyi. Lawan katanya yakni, ‘alaniyyah yakni terang-terangan. Melalui akar kata ini, nikah siri diartikan sebagai nikah yang dilakukan secara diam-diam.

Terdapat beberapa faktor seseorang melakukan nikah siri, diantaranya yaitu menikah karena di bawah umur. Lantas bagaimana nikah siri dalam Islam? Yuk simak pengertian dan syarat nikah siri di bawah ini!

BACA JUGA : Kisah Nabi Zakaria, dan Penantiannya Mengharap Anak

Pengertian nikah siri

nikah siri adalah
Freepik

Nikah siri atau yang disebut juga dengan nikah di bawah tangan adalah pernikahan yang tidak dicatatkan di pemerintah. Dalam kasus nikah siri, maka KUA (Kantor Urusan Agama) selaku Lembaga pemerintah yang mengurusi pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum, terlebih untuk ibu dan juga anak dari pernikahan siri tersebut.

Pernikahan siri yang tidak melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. Hal ini karena melanggar Undang-undang (UU) Nonor 22 Thun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pencatat pernikahan, dan itu disert sanksi berupa denda serta kurungan badan.

Syarat nikah siri adalah

nikah siri adalah
Freepik

Berikut syarat yang harus dipenuhi ketika pasangan ingin melaksanakan nikah siri. 

  1. Kedua calon pasangan beragama Islam.
  2. Memenuhi rukun pernikahan dalam islam yakni adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.
  3. Tidak melakukan pernikahan siri dalam keadaan terpaksa.
  4. Mempelai perempuan sudah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.
  5. Mempelai laki-laki belum mempunyai 4 istri.
  6. Calon mempelai perempuan bukan berstatus sebagai istri orang atau tidak dalam masa iddah
  7. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.
  8. Jika statusnya janda/duda, maka harus menunjukkan surat cerai maupun telah melewati masa iddah.
  9. Jika calon mempelai wanita adalah janda yang ditinggal mati, maka wali hakim akan meminta pengakuan lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh saksi.
  10.   Kedua calon mempelai menunjukkan KTP atau paspor dengan foto dan informasi identitas diri yang jelas.
  11.   Membawa atau memperlihatkan mahar.
  12.   Ada satu orang wali laki-laki dan dua orang saksi yang adil.
  13.   Wali memiliki enam syarat: Beragama Islam, sudah akil baligh, bukan hamba sahaya dan adil
  14.   Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.

 BACA JUGA : Kisah Nabi Adam, Manusia Pertama yang Diciptakan Allah SWT

Bukti nikah siri adalah

nikah siri adalah
Freepik

Pada intinya, bukti nikah yang sah menurut hukum adalah akte nikah. Akan tetapi, karena nikah siri tidak tercatat dalam KUA dan tidak memiliki akte nikah, maka tidak ada dokumen yang dapat dijadikan bukti adanya pernikahan siri. Dengan kata lain bukti nikah siri adalah suatu hal yang sulit untuk di dapatkan oleh pasangan nikah siri.

Cara membuat surat nikah siri pun juga tidak dapat dilakukan dengan mudah tanpa adanya persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi. Untuk akta nikah siri asli, Sedulur dapat menggunakan isbat nikah untuk diakuinya pernikahan yang sudah lakukan.

Hukum nikah siri dalam Islam dan dalilnya

pernikahan
Freepik

Nikah siri bukan hal yang yang baru dalam Islam. Nikah siri sudah dikenal oleh generasi pertama umat Islam. Fakta ini dapat dilihat dari adanya beberapa hadits nabi yang memuat istilah nikah siri tersebut, baik hadits yang shahih maupun hadist dha’if. Istilah nikah siri juga ditemukan dalam atsar Sahabat Umar bin Khattab. Kemudian atsar tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik sebagai berikut ini.

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ

Artinya : “Telah diceritakan kepadaku dari Malik, dari Abu al-Zubair al-Makkiy, sesungguhnya telah diceritakan kepada Umar bin Khattab tentang suatu pernikahan yang tidak disaksikan kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Maka Umar berkata: “ini adalah pernikahan sirri, aku tidak membolehkannya, seandainya aku mengetahuinya maka aku akan merajamnya.”

Sebuah hadist juga meriwayatkan mengenai hukum nikah siri. Berikut hadits yang diriwayatkan olah Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو الْفَضْلِ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي أُوَيْسٍ قَالَ وَحَدَّثَنِي حُسَيْنُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ ضُمَيْرَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ جَدِّهِ أَبِي حَسَنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ نِكَاحَ السِّرِّ حَتَّى يُضْرَبَ بِدُفٍّ وَيُقَالَ أَتَيْنَاكُمْ أَتَيْنَاكُمْ فَحَيُّونَا نُحَيِّيكُمْ

Artinya : “Telah bercerita kepada kami, Abu al-Fadhl al-Marwazi, ia berkata, telah bercerita kepadaku Ibnu Abi Uwais, ia berkata, telah menceritakan kepadaku Husain bin Abdillah bin Dhumairah, dari Amru bin Yahya al-Mazini, dari kakeknya, Abu Hasan, sesungguhnya Nabi saw membenci nikah sirri, sampai dibunyikannya alat musik (rebana/tamborin), dan dikatakan kami mengundang kalian, kami mengundang kalian, maka datanglah kepada kami, karena kami mengundang kalian.”

Hadits ini memiliki derajat hadits dha’if (hadist lemah). Terdapat dua rawi dalam rangkaian sanad hadis tersebut yang dilemahkan oleh imam hadits selain Imam Ahmad. Dua rawi tersebut diantaranya yaitu Ibn Abi Uwais, yang dilemahkan oleh Imam al-Nasa’i, dan Husain Ibn Abdillah Ibn Dlumairah, yang di-dha’if-kan oleh Imam Malik bin Anas. Imam Ahmad sendiri menerima dua rawi tersebut, walaupun derajatnya biasa-biasa saja.

Dalam agama Islam sendiri, nikah siri dianggap sah jika memenuhi lima rukun nikah yaitu adanya mempelai pria, mempelai Wanita, wali nikah, dua orang saksi serta diucapkannya ijab Kabul.

 BACA JUGA : Kisah Nabi Luth dan Kaum Sodom yang Suka Berbuat Maksiat

Hukum nikah siri di Indonesia

nikah siri adalah
Freepik

Perlu Sedulur ketahui bahwa ternyata nikah siri merupakan perkawinan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan pada Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan tentang pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan bagi penganut Islam dilakukan oleh pegawai pencatat dengan tata cara pencatatan. Yang mana dalam hal ini nikah dibawah tangan atau nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA.

Faktor penyebab seseorang nikah siri

Pixabay

Terdapat beberapa alasan seseorang melakukan nikah siri, diantaranya yaitu sebagai berikut.

  1. Menunggu hari yang tepat untuk menikah di KUA
  2. Masalah ekonomi
  3. Kemampuan finansial
  4. Keinginan berpoligami
  5. Menikah di bawah umur
  6. Menikah karena terpaksa
  7. Sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan istri yang ada tidak dikarunia anak

Status anak dalam pernikahan siri

nikah siri
Pixabay

Berdasarkan pada pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa anak yang lahir dari pernikahan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.

  • Apabila kelak sang ayah meninggal dunia, sang anak juga tidak berhak menerima warisan apapun dari sang ayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  • menurut Pasal 863 KUHPerdata, jika anak hasil pernikahan siri itu diakui oleh ayahnya (setelah melalui serangkaian proses pengakuan secara hukum), maka ia hanya berhak mewarisi 1/3 bagian dari yang seharusnya ia terima jika ia merupakan anak yang

 BACA JUGA : Arti Lauhul Mahfudz dan Sifatnya yang Disebut Dalam Al Quran

Cara nikah siri tanpa wali

nikah
Pixabay

Berikut tata cara nikah siri tanpa dihadiri oleh wali. 

  • Kedua calon mempelai wajib beragama Islam, akan tidak sah jika salah satu dari mempelai ini tidak beragama Islam.
  • Adanya wali nikah dari calon mempelai wanita.
  • Calon mempelai pria dan wanita, tidak transgender atau sesama jenis.
  • Melakukan pernikahan tanpa paksaan, atau atas keinginan sendiri.
  • Jika mempelai pria sudah memiliki 4 orang istri, maka tidak diperbolehkan melakukan pernikahan lagi.
  • Kedua mempelai tidak ada keturunan sedarah, dalam arti harus yang bukan mahramnya.
  • Nikah siri bisa dilangsungkan dimana saja, tetapi tidak dalam masa ihram atau sedang menunaikan ibadah haji.

Dampak nikah siri

nikah
Pixabay

Adanya pernikahan siri tentu memiliki dampak positif maupun negatif. Berikut penjelasannya.

Dampak positif

  1. Mengurangi beban dan tanggung jawab wanita yang menjadi tulang punggung keluarga.
  2. Meminimalisir adanya pergaulan dan seks bebas serta berkembangnya penyakit HIV AIDS
  3. Dapat menghindarkan seseorang dari hukum zina

Dampak negatif

  1. Tidak adanya kejelasan hukum
  2. Menimbulkan banyaknya kasus poligami
  3. Pihak wanita tidak mempunyai kekuatan hukum untuk bisa menuntut suami jika terjadi.masalah atau perceraian. Hal ini karena konsep nikah yang tidak dijalani secara sah di mata hukum dan tercatat di KUA

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian nikah siri dan hukumnya dalam Islam. Perlu Sedulur ketahui bahwa jangka waktu nikah siri berbeda dengan kawin kontrak. Jika kawin kontrak umumnya memiliki jangka waktu tertentu seperti 3 bulan atau enam bulan, sedangkan untuk nikah siri tidak memiliki jangka waktu tertentu. 

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.