macam macam khiyar

Sebelum mengetahui apa saja macam macam khiyar, tentu Sedulur harus mengetahui pengertiannya terlebih dahulu. Namun secara harfiah, khiyar adalah hak seseorang untuk meneruskan atau membatalkan perjanjian jual beli. Islam merupakan agama yang mengatur banyak aspek hidup umatnya, termasuk dalam transaksi jual beli.

Selain wajib mengetahui macam macam khiyar, Sedulur juga wajib mengetahui pengertian, bagaimana hukumnya dalam Islam, hingga seperti apa hikmah yang bisa diambil oleh seorang muslim. Oleh karena itu, mari kita mulai pembahasan dengan pengertian terlebih dahulu.

BACA JUGA: Rukun Jual Beli dalam Islam dan Syaratnya sesuai Syariat

Pengertian khiyar

macam macam khiyar
Kumparan

Khiyar secara pengertian berarti hak seorang pembeli dan penjual untuk meneruskan atau membatalkan transaksinya. Dapat diartikan pula, bahwa khiyar merupakan bentuk jaminan kebebasan berpikir bagi pembeli dan penjual tanpa adanya tekanan maupun paksaan.

Tidak bisa ditentukan sepihak, khiyar sendiri akan menjadi sah jika adanya ikrar dari kedua belah pihak, pembeli dan penjual yang melakukan transaksi. Atau dapat dilakukan oleh salah satu pihak, kemudian diterima oleh pihak lainnya yang mewakili dan telah sama-sama menghendaki.

Hukum khiyar dalam Islam

Muamala

Hukum khiyar dalam Islam yaitu mubah untuk penjual dan pembeli itu sendiri. Bagi pembeli dan penjual, khiyar bermanfaat untuk memikirkan baik buruknya transaksi sehingga masing-masing pihak tidak mengalami penyesalan di kemudian hari jika ada masalah pada transaksi.

Pada titik ini peran hikmah khiyar yang membuat sisi ridha di antara pihak-pihak yang bertransaksi dapat terwujud. Tapi, khiyar tidak boleh dijadikan sarana untuk menipu atau berdusta. Jika sampai disalahgunakan, hukumnya haram. Hal tersebut secara jelas disampaikan oleh Rasulullah SAW yang bersabda:

Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemilinya.” (HR. Ibnu Majah)

Mengetahui kududukan hukum sebuah syariat sangat penting, sebab dengan mengetahui hal tersebut kita bisa mempertimbangkan prioritas yang dilakukan agar senantiasa selalu berada dalam jalan Islam yang lurus dan sesuai syariat yang disampaikan oleh Rasulullah SAW.

Hikmah khiyar

macam macam khiyar
Line Today

Hikmat atau manfaat khiyar dapat Sedulur rasakan setidaknya dalam meminimalkan kerugian yang dialami. Baik oleh penjual atau pembeli itu sendiri. Selain itu, terdapat juga beberapa manfaat dan hikmah dari khiyar yang dapat dirasakan. Berikut daftar manfaatnya.

  1. Mempertegas kerelaan kedua belah pihak saat melakukan transaksi jual beli.
  2. Adanya kenyamanan dan kepuasan bagi kedua belah pihak yang bertransaksi.
  3. Menghindari terjadinya penipuan saat transaksi jual beli berlangsung.
  4. Transparansi dan kejujuran bagi kedua belah pihak terjamin.
  5. Meminimalkan terjadinya perselisihan atau pertengkaran yang ditimbulkan dari terjadinya transaksi antara kedua belah pihak.

Setelah menyimak penjelasan terkait pengertian, hukum serta hikmat dari khiyar, kita akan masuk dalam pembahasan utamanya, yaitu macam macam khiyar dan contohnya. Setidaknya ada beberapa khiyar yang perlu Sedulur pahami dan ketahui, yaitu sebagai berikut.

BACA JUGA: Doa Masuk Rumah dan Keluar Rumah sesuai Sunah Islam

1. Khiyar majlis

Wislah

Khiyar majlis adalah khiyar yang berlangsung dengan catatan penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi. Hak khiyar berakhir saat kedua pihak berpisah dan transaksi tidak dapat dibatalkan. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, yaitu:

Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari tempat aqad).” (HR. Al-Bukhari)

2. Khiyar syarat

macam macam khiyar
Alhasanah

Contoh khiyar selanjutnya adalah khiyar syarat, yaitu yang memberikan hak bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi dalam waktu yang disepakati bersama. Salah satu dari macam macam khiyar ini memiliki syarat berlaku tiga hari dan transaksi bisa dibatalkan jika sudah lewat masa tersebut. Lalu, hak khiyar tidak bisa diwariskan dan masa tenggangnya perlu dilakukan secara cermat.

3. Khiyar aibi

Kumparan

Khiyar aibi adalah salah satu dari macam macam khiyar yang berarti pembeli memiliki hak memilih untuk membatalkan atau meneruskan transaksi jika terdapat kecacatan pada barang yang dibeli. Adanya cacat bisa mengurangi nilai atau manfaat barang tersebut. Misalnya kecacatan pada hal yang penting, cacat yang sulit hilang, atau cacat tersebut sudah ada sejak di tangan penjual.

4. Khiyar ru’yah

macam macam khiyar
Altundo

Terakhir adalah khiyar ru’yah, merupakan hak pembeli dalam membatalkan atau meneruskan transaksi jual beli yang disebabkan objek transaksi belum tampak saat akad dilakukan. Pada khiyar ini, pembeli belum dapat meneliti barang yang dibelinya. Salah satu dari macam macam khiyar yang cukup ketat aturannya. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW, yaitu:

Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah melihatnya.” (H.R. At-Tirmizi)

Itulah penjelasan terkait pengertian, hukum, hikmah, serta macam macam khiyar dalam Islam yang perlu Sedulur ketahui. Agar setiap bisnis dan setiap transaksi Sedulur selalu berkah dan berada dalam jalan Islam yang benar, Sedulur bisa mempraktikkan khiyar berdasarkan penjelasan di atas. Semoga dengan mempraktikkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, dapat menjadikan kita sebagai pribadi yang lebih beriman lagi.

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!