Ijab kabul merupakan bagian dari rukun nikah yang harus dipenuhi menurut ajaran agama Islam. Istilah ijab kabul sendiri merujuk pada bacaan atau kalimat yang diucapkan oleh wali mempelai wanita dan mempelai pria. Di Indonesia, kalimat ijab kabul umumnya diucapkan dalam bahasa Indonesia. Meski begitu, bacaan ijab kabul sebenarnya bisa diucapkan dalam berbagai bahasa, mulai dari bahasa Arab, bahasa Inggris, hingga bahasa daerah seperti bahasa Jawa.
Apakah Sedulur ingin tahu bagaimana lafal bacaan ijab kabul dalam berbagai bahasa? Berikut ini Super sudah merangkum informasi selengkapnya. Selain itu juga akan dipaparkan uraian mengenai rukun nikah, syarah sah, dan tata cara nikah menurut ajaran Islam. Yuk, langsung simak informasinya di bawah ini!
BACA JUGA: Bacaan Ijab Qabul yang Benar Beserta Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan kalimat ijab kabul dalam berbagai bahasa
Ijab kabul adalah salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Dijelaskan sebelumnya, ijab merupakan kalimat yang diucapkan oleh wali mempelai wanita dan mempelai pria.
Dikutip dari NU Online, ijab adalah kalimat dari pihak wali mempelai pengantin wanita yang menyatakan bahwa ia menikahkan mempelai wanita kepada mempelai pria. Wali di sini bisa sang ayah kandung mempelai wanita ataupun orang lain yang ditunjuk untuk mewakilkan sesuai dengan syariat agama Islam.
Sementara, kabul atau juga kerap ditulis qabul adalah kalimat yang diucapkan oleh mempelai pria. Kalimat kabul ini merupakan jawaban atas kalimat ijab dan menyatakan kesediaan mempelai pria untuk menerima pernikahan tersebut.
Bacaan ijab kabul sendiri tidak memiliki ketentuan terkait bahasa yang digunakan. Dengan kata lain, lafaz ijab kabul dapat menggunakan bahasa apapun. Seperti misalnya di Indonesia, kebanyakan prosesi ijab kabul menggunakan bahasa Indonesia. Meski begitu, Sedulur juga bisa menggunakan bahasa lainnya, seperti bahasa Arab, bahasa Inggris, dan bahkan bahasa daerah.
Berikut contoh bacaan kalimat ijab kabul dalam berbagai bahasa yang dapat Sedulur simak.
1. Bacaan ijab kabul dalam bahasa Indonesia
Bacaan ijab:
“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara/ananda (nama mempelai pria) bin (nama ayah mempelai pria) dengan anak saya yang bernama (nama mempelai wanita) dengan maskawinnya berupa (mahar/mas kawin), tunai.”
Bacaan kabul:
“Saya terima nikahnya dan kawinnya (nama mempelai wanita) binti (nama ayah mempelai wanita) dengan mas kawinnya yang tersebut, tunai.”
2. Bacaan kalimat ijab kabul dalam bahasa Arab
Bacaan ijab:
أنكحتك وزوجتك (…) موليتي بمهر ألف روبيه حالا
Latin:
Ankahtuka wazawwajtuka (nama mempelai wanita) mauliitii bimahrin alfu ruubiyah haalan.
Bacaan kabul:
قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا
Latin:
Qobiltu nikakhaha wa tazwiijaha linafsii bilmahril madzkuuri haalan.
3. Bacaan kalimat ijab kabul dalam bahasa Inggris
Bacaan ijab:
Mr. (nama mempelai pria) son of (nama ayah mempelai pria) I marry off my daughter, (nama mempelai wanita) to you with the mahr agreed upon.
Bacaan kabul:
I accept marrying your daughter, (nama mempelai wanita) with the mahr agreed upon.
4. Bacaan kalimat ijab kabul dalam bahasa Jawa
Bacaan ijab:
Anak Mas (nama mempelai pria) Kanthi ngucap bismillahirrahmanirrahim, aku nikahake lan tak jodohake anakku (nama mempelai wanita) pikantuk sliramu, kanthi mas kawin (mas kawin) ingkang kudu dibayar lunas.
Bacaan kabul:
Kulo tampi nikahipun (nama mempelai wanita) putro panjenengan, kagem kulo piyambak, kanti mas kawin ingkang sampun kasebat, kulo bayar lunas.
5. Bacaan kalimat ijab kabul dalam bahasa Sunda
Bacaan ijab:
(Nama mempelai pria), Bapa nikahkeun hidep ka (nama mempelai wanita), putra teges bapa, kalayan nganggo mas kawin ku (mahar/mas kawin), dibayar kontan.
Bacaan kabul:
Tarima abdi nikah ka (nama mempelai wanita), putra teges Bapa, kalayan nganggo maskawin ku (mahar/mas kawin), dibayar kontan.
6. Bacaan kalimat ijab kabul dalam bahasa isyarat
Selain dapat diucapkan dalam berbagai bahasa, seperti bahasa Indonesia dan bahasa Arab, ijab kabul juga dapat dilakukan menggunakan bahasa Isyarat. Dilansir Kumparan, Dr. Abdul Muta’ali selaku Direktur Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia menjelaskan bahwa penggunaan bahasa isyarat tidak dilarang. Sebab, bahasa isyarat diposisikan sebagaimana alat bicara layaknya lisan. Pendapat tersebut merujuk pada firman Allah Swt. dalam Al Quran, tepatnya pada Surat Yasin ayat 65.
Di sisi lain, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juga menerangkan bahwa bahasa isyarat dapat digunakan dalam prosesi ijab kabul. Namun disyaratkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam prosesi tersebut dapat memahami isyarat ijab kabulnya.
BACA JUGA: 12 Isi Seserahan Pernikahan Penuh Makna yang Harus Ada
7. Bacaan kalimat ijab kabul dengan wali bukan ayah mempelai wanita
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa kalimat ijab diucapkan oleh wali mempelai wanita. Wali di sini dapat berupa ayah mempelai wanita maupun pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilkan. Namun terdapat sedikit perbedaan terkait bacaan ijab yang diucapkan. Berikut contoh bacaan kalimat ijab kabul yang dibaca oleh wali yang bukan ayah kandung mempelai wanita, sebagaimana dikutip dari NU Online.
Bacaan ijab:
“Saudara …..(nama mempelai pria) bin …… (nama bapak mempelai pria). Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan cucu/saudara perempuan/keponakan/saudara sepupu (pilih sesuai hubungan antara mempelai wanita dengan wali) saya ……. (nama mempelai wanita) binti …… (nama bapak mempelai wanita) dengan mas kawin ………. (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”
Di samping itu, kalimat ijab juga boleh diucapkan oleh orang yang ditunjuk mewakili wali mempelai wanita. Berikut bacaannya.
“Saudara …..(nama mempelai pria) bin …… (nama bapak mempelai pria). Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan (nama mempelai wanita) binti …… (nama bapak mempelai wanita) yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin berupa (sebutkan mas kawin) dibayar tunai.”
Bacaan untuk mewakilkan wali
Dalam proses mewakilkan wali nikah, terdapat tata cara yang harus diperhatikan. Satu di antaranya yaitu pembacaan kalimat mewakilkan wali oleh wali mempelai wanita, baik ayah kandung ataupun bukan ayah kandung, kepada orang yang ditunjuk untuk mewakilkan. Berikut bacaannya.
“Saudara …… (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya …… (nama mempelai wanita) dengan Saudara …… (nama mempelai pria) bin …… (nama bapak mempelai pria) dengan maskawin …… (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai.”
Di samping itu, juga bisa diucapkan kalimat sebagai berikut apabila wali bukanlah ayah kandung mempelai wanita.
Saudara …… (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan cucu / saudara perempuan / keponakan / saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara mempelai wanita dengan wali) saya …… (nama mempelai wanita) binti …… (nama ayah mempelai wanita) dengan saudara …… (nama mempelai pria) bin …… (nama ayah mempelai pria) dengan mas kawin …… (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.
BACA JUGA: Nikah Siri adalah: Pengertian, Dampak & Hukumnya di Indonesia
Mengenal hadis tentang anjuran menikah
Bagi sebagian orang, pernikahan merupakan sebuah impian yang ingin bisa diwujudkan bersama orang terkasih. Bukan hanya merupakan sesuatu yang membahagiakan, menikah ternyata juga memiliki nilai ibadah di mata Allah Swt. Selain itu, terdapat sejumlah hadis yang menyatakan anjuran untuk menikah bagi umat Islam. Di antaranya sebagai berikut.
1. Anjuran menikah bagi yang sudah mampu
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Artinya:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)
2. Menikah untuk menyempurnakan agama
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
Artinya:
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)
3. Menikah merupakan sunah yang dianjurkan Rasulullah
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ” رواه ابن ماجه
Artinya:
“Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR Ibnu Majah)
Rukun nikah menurut Islam
Selain menyimak dan memahami bacaan ijab kabul, Sedulur juga perlu mengetahui rukun nikah menurut Islam. Seperti yang diketahui, ijab kabul merupakan bagian dari rukun nikah. Sementara, berikut rukun nikah menurut Islam selengkapnya.
- Mempelai pria dan mempelai wanita yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah.
- Wali dari mempelai wanita, baik ayah kandung ataupun orang lain yang ditunjuk untuk mewakilkan sesuai dengan syariat.
- Dua orang saksi yang adil dan terpercaya.
- Pengucapan kalimat ijab oleh wali mempelai wanita atau yang mewakilinya.
- Pengucapan kalimat kabul oleh mempelai pria.
Syarat sah nikah
Sementara, pernikahan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut sehingga dapat dinyatakan sah.
- Kedua calon mempelai beragama Islam
- Bukan mahram, dalam hal ini perlu ditelusuri garis mahram kedua mempelai
- Wali mempelai wanita
- Dihadiri oleh dua orang saksi
- Tidak sedang ihram atau berhaji
- Pernikahan tidak dilakukan dengan paksaan
BACA JUGA: Bacaan Doa Pengantin Baru Supaya Harmonis Secara Islam
Tata cara ijab kabul
Telah diketahui bersama rukun dan syarah sah pernikahan menurut ajaran Islam. Sementara itu, secara umum tata cara ijab kabul di Indonesia terdiri atas enam hal, sebagai berikut.
1. Wali nikah dan mempelai pria dipertemukan
Tata cara ijab kabul yang pertama adalah mempertemukan wali mempelai wanita atau juga disebut wali nikah dengan mempelai pria. Keduanya didampingi oleh dua orang saksi yang bertugas menyaksikan prosesi akad nikah atau ijab kabul.
2. Khutbah nikah
Setelah wali nikah dan mempelai pria dipertemukan, prosesi dilanjutkan dengan pembacaan khutbah nikah yang dibawakan oleh imam atau penghulu. Menurut laman NU Online, khutbah nikah ini hukumnya sunah dan boleh disampaikan oleh wali nikah, mempelai pria, ataupun pihak lainnya.
3. Mempelai pria membaca doa
Selanjutnya, mempelai pria dibimbing untuk membaca beberapa bacaan doa, termasuk istighfar, dua kalimat syahadat, dan selawat.
4. Ijab kabul
Ijab kabul biasanya ditandai dengan wali nikah dan mempelai pria saling berpegangan tangan kanan. Kemudian, wali nikah membaca kalimat ijab yang dijawab oleh mempelai pria dengan kalimat kabul. Bacaan ijab kabul dapat diucapkan dalam berbagai bahasa, seperti yang telah dipaparkan pada artikel ini.
5. Doa penutup
Setelah ijab kabul dinyatakan sah oleh para saksi, prosesi dilanjutkan dengan pembacaan doa penutup sebagai berikut.
اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا
Latin:
Allaaahumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj’alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj’al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa
Artinya:
“Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya”.
6. Kedua mempelai menandatangani buku nikah
Terakhir adalah penandatangan buku nikah yang menandai bahwa pernikahan tersebut telah terdaftar di Kantor Catatan Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bacaan doa yang dianjurkan setelah ijab kabul
Setelah melangsungkan akad nikah atau ijab kabul, dianjurkan untuk membaca doa sebagai berikut. Dalam beberapa literatur dikatakan bahwa sebelum membaca doa tersebut, mempelai pria mengusap ubun-ubun mempelai wanita yang telah resmi menjadi istrinya.
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ ، وَأَعُوْذَ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Latin:
Allahumma inni as-aluka khairaha wa khaira maa jabaltaha alaihi, wa a’udzubika min syarriha wa syarri maa jabaltaha alaihi.
Artinya:
Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepadaMu kebaikan dirinya dan kebaikan yang Engkau tentukan atas dirinya. Dan Aku berlindung kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan yang Engkau tetapkan atas dirinya.
Di samping itu, terdapat bacaan doa lain yang juga dianjurkan untuk dibaca setelah prosesi ijab kabul, sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat At Thabrani. Berikut lafaz dan artinya.
اللهم بارِكْ لي في أهلي، وبارِكْ لأهلي فِيَّ، اللهم ارزقْهم مِنِّي، وارزقْني منهم
Latin:
Allahumma barik li fi ahli, wa barik ahli fiya. Allahumarzuqhum minni, warzuqni minhum.
Artinya:
Ya Allah ya Tuhan, berkahilah aku dalam permasalahan keluargaku. Berkahilah keluargaku dalam permasalahanku, berilah keluargaku (istri dan keturunan) rezeki dariku, dan berilah aku rezeki dari mereka.
Demikian tadi bacaan ijab kabul dalam berbagai bahasa. Selain itu juga telah dipaparkan berbagai hal terkait pernikahan dalam Islam, termasuk rukun nikah, syarat sah, dan tata caranya. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat untuk Sedulur, ya!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.