Apakah Sedulur tahu apa yang dimaksud dengan hukum perdata? Pembahasan tentang hukum perdata sendiri kerap disandingkan dengan hukum pidana. Telah disampaikan pada artikel sebelumnya, hukum pidana adalah hukum yang menentukan peristiwa atau perbuatan kriminal yang diancam dengan sanksi pidana. Sementara itu, hukum perdata adalah serangkaian peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang terutama terkait hubungannya dengan subjek hukum lain.
Nah, untuk memahami secara lebih komprehensif tentang hukum perdata, berikut ini Super sudah merangkum berbagai informasi terkait materi ini. Mulai dari pengertian, sumber hukum, pembagian atau jenis, hingga contoh dan pasalnya. Untuk itu, yuk, kita simak artikel selengkapnya di bawah ini!
BACA JUGA: Apa itu Hukum Pidana? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Pengertian hukum perdata adalah
Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih jauh, ada baiknya Sedulur menyimak tentang pengertian hukum dan hukum perdata terlebih dahulu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, pengertian hukum diuraikan menjadi empat poin, yaitu sebagai berikut.
- peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
- undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
- patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu
- keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Sementara, hukum perdata menurut KBBI Daring adalah hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dalam satu negara. Sehingga bisa dipahami bahwa hukum perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan seseorang atau subjek hukum serta hubungannya secara hukum dengan pihak lain.
Perlu dicatat bahwa subjek hukum adalah pihak yang memegang hak dan kewajiban menurut hukum. Adapun subjek hukum terdiri atas dua kategori, yaitu manusia atau orang (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
Hukum perdata dalam arti sempit dan arti luas
Menurut pakar hukum Prof. Subekti, S.H., pengertian hukum perdata dapat dijelaskan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Dalam arti luas, hukum perdata meliputi semua hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan atau juga disebut sebagai hukum private materiel. Selain itu, istilah perdata juga umum digunakan sebagai lawan dari pidana. Oleh karenanya dalam kehidupan sehari-hari lazim dikenal hukum pidana dan hukum perdata. Sementara itu, hukum perdata dalam arti sempit juga dipakai sebagai lawan dari hukum dagang.
Di sisi yang lain, Prof. Soedewi Masjchoen Sofwan menuturkan bahwa hukum perdata yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah hukum perdata dalam arti sempit. Sedangkan, uraian tentang hukum perdata dalam arti sempit dan arti luas adalah sebagai berikut.
- Pertama, hukum perdata dalam arti sempit adalah meliputi seluruh peraturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Di antaranya ialah Hukum Pribadi, Hukum Harta Kekayaan, Hukum Keluarga, dan Hukum Waris.
- Kedua, hukum perdata dalam arti luas adalah meliputi seluruh peraturan yang tercantum dalam KUHPer, KUHD, serta peraturan undang-undang tambahan lainnya.
BACA JUGA: Pengertian Hukum: Tujuan, Unsur, Fungsi & Jenis – Jenisnya
Pengertian menurut para ahli
Agar lebih memahami pengertian hukum perdata, Sedulur juga dapat menyimak pengertian menurut para ahli yang telah dirangkum berikut ini.
- C. S. T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989)
Hukum perdata adalah rangkaian peraturan yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain. Peraturan ini menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
- Prof. Subekti, S.H.
Hukum perdata dalam arti luas adalah meliputi semua hukum privat materiil atau segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
- Prof. Mr. Dr. L. J. van Apeldoorn
Hukum perdata merupakan peraturan hukum yang objeknya adalah kepentingan khusus dan soal akan dipertahankannya atau tidak diserahkan kepada yang berkepentingan.
- Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum perdata atau juga disebut hukum materiil merupakan keseluruhan kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak dan kewajiban perdata.
- Ronald G. Salawane
Hukum perdata merupakan seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain di dalam masyarakat.
Sejara hukum perdata di Indonesia
Bicara soal hukum perdata, tak ada salahnya untuk menyimak sejarah singkat hukum perdata di Indonesia.
Dilansir Kompas.com, diberlakukannya hukum perdata di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata di Eropa dan kolonialisme Belanda. Tepatnya dimulai pada tahun 1804, dibentuk sebuah hukum perdata yang diberi nama Code Civil de Francais atau juga disebut Code Napoleon.
Beberapa tahun berselang, Belanda jatuh ke tangan Perancis yang mana pada masa itu Raja Perancis Lodewijk Napoleon menerapkan hukum Wetboek Napoleon Ingerigt Voor het Koninkrijk Hollad. Hukum tersebut memiliki kemiripan substansi dengan Code Civil de Francais.
Selanjutnya setelah kekuasaan Perancis atas Belanda berakhir, Belanda menetapkan hukum Code Napoleon dan Code Civil de Francais sebagai aturan hukum mereka. Barulah kemudian di 1814, Belanda mengklasifikasikan aturan tersebut menjadi Burgerlijk Wetboe atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda yang juga disebut sebagai Wetboek van Koophandle atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Adapun saat aturan hukum perdata itu selesai disusun, Belanda masih menjajah Indonesia. Kitab undang-undang tersebut pun diterapkan oleh pemerintah Belanda di Indonesia. Hingga kemudian pada 1948, Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata peninggalan Belanda yang kini umum disebut KUHPer.
Masih mengutip dari Kompas.com, KUHPer sendiri terdiri atas empat buku yang meliputi:
- Buku I tentang orang yang memuat ketentuan hukum perorangan dan hukum keluarga.
- Buku II tentang benda yang memuat tentang hukum benda dan hukum waris.
- Buku III tentang perikatan yang memuat tentang hukum harta kekayaan.
- Buku IV tentang pembuktian yang memuat tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.
BACA JUGA: Gratifikasi adalah? Ini Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya
Sumber hukum
Terdapat beberapa sumber hukum perdata di Indonesia. Menurut buku Pengantar Hukum Indonesia yang ditulis Djuwityastuti dkk, ada empat sumber hukum perdata, yang meliputi:
- Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
- Hukum Perdata Barat atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Hukum Adat.
- Hukum Perdata Islam, yaitu Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Pembagian hukum perdata
Mengutip buku Hukum Perdata Indonesia karya P. N. H. Simanjuntak, S.H. sebagaimana dilansir Detik, hukum perdata dibagi menjadi empat kategori. Pembagian ini berdasarkan ilmu pembagian hukum. Adapun empat kategori atau bagian hukum perdata meliputi hukum perorangan, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum harta kekayaan. Berikut penjelasannya.
- Hukum perorangan
Hukum perorangan atau juga disebut personenrecht merupakan hukum yang memuat peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum termasuk peraturan tentang kecakapan seseorang dalam hukum.
- Hukum keluarga
Hukum keluarga atau familierecht merupakan hukum yang mengatur hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan. Di antaranya meliputi hubungan perkawinan, hubungan orang tua dan anak, pewalian, serta pengampunan.
- Hukum waris
Hukum waris yang juga disebut sebagai erfrecht adalah hukum yang mengatur tata cara beralihnya harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia pada ahli warisnya.
- Hukum harta kekayaan
Terakhir adalah hukum harta kekayaan atau juga disebut vermogensrecht, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan sendiri terdiri atas dua jenis hak, yaitu hak mutlak yang berlaku untuk setiap orang dan hak relatif yang timbul karena suatu peristiwa hukum.
BACA JUGA: Omnibus Law: Pengertian, Tujuan & Pasal Kontroversinya
Asas-asas
Bab lain yang perlu Sedulur pahami ketika mempelajari hukum perdata adalah asas-asas yang berlaku di dalamnya. Mengutip dari Kumparan, setidaknya terdapat lima asas dalam hukum perdata sebagaimana tertuang dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ataupun UNIDROIT (The International Institute for the Unification of Private Law) sebagai berikut.
- Asas kebebasan berkontrak, yang diatur dalam ketentuan pasal 1338 ayat 1 KUHPer yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
- Asas itikad baik atau asas goede trouw/good faith, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1338 ayat 3 KUHPer yang menyatakan bahwa perjanjian haruslah dilaksanakan dengan itikad baik, yakni melaksanakan perjanjian dengan kejujuran.
- Asas kepribadian yang menekankan ruang lingkup pemberlakuan perjanjian berkaitan dengan pihak yang membuat perjanjian.
- Asas konsensualisme, yaitu asas yang mengatur perjanjian haruslah didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak terkait. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 1320 KUHPerdata.
- Asas kepastian hukum, yang menyatakan bahwa segala jenis perjanjian harus ditepati karena memiliki dasar hukum yang jelas.
Contoh hukum perdata
Berikut adalah beberapa contoh hukum perdata beserta pasalnya yang bisa Sedulur simak untuk lebih memahami materi ini.
- Hukum perkawinan
Sesuai dengan namanya, hukum perkawinan mengatur hubungan antara suami dan istri yang mana hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Adapun beberapa hal yang diatur dalam hukum perkawinan ialah meliputi pernikahan dapat dilakukan berdasarkan hukum agama, perkawinan akan didasarkan atas persetujuan, hingga batas usia minimal menikah untuk perempuan dan laki-laki.
- Hukum pencemaran nama baik
Sedulur tentu tidak asing dengan kasus pencemaran nama baik. Seperti yang diketahui, telah banyak kasus serupa yang terjadi di Indonesia. Umumnya kasus pencemaran nama baik menyeret figur publik (public figure). Selain diatur dalam hukum pidana, hukum pencemaran nama baik ternyata juga diatur dalam hukum perdata. Dikutip dari artikel berjudul Studi Komparasi Pengaturan Pencemaran Nama Baik menurut Hukum Pidana dan Hukum Perdata di Indonesia yang disusun oleh Nindya Dhisa Permata Tami dan Nyoman Serikat Putra Jaya, pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu pada pasal 1372-1380 sebagai perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana termaktub dalam KUHPer Pasal 1365.
Demikian tadi pembahasan tentang hukum perdata. Telah dipaparkan pengertian, sejarah, pembagian, sumber, asas, hingga contoh hukum perdata beserta pasalnya. Nah, semoga artikel ini dapat membantu Sedulur memahami apa itu hukum perdata, ya!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.