Fungsi Hukum Beserta Pengertian, Tujuan, Unsur & Jenisnya

Fungsi hukum yang bermanfaat untuk hidup bernegara dan bermasyarakat. Hukum merupakan seperangkat peraturan yang berupa norma dan sanksi, yang diciptakan berdasarkan kesepakatan bersama. Hukum diciptakan untuk tujuan mengatur dan menjaga ketertiban.

Selain itu, fungsi hukum juga berkaitan erat dengan keadilan untuk menekan kekacauan dalam sebuah tatanan negara dan masyarakat. Dengan adanya hukum, setiap kekacauan bisa terkendali. Biasanya, setiap negara memiliki hukum yang berbeda-beda, sesuai dengan tradisi dan kebiasaan masyarakatnya.

Di Indonesia sendiri, hukum adalah peraturan tertinggi. Karena Indonesia merupakan negara hukum. Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 dalam UUD, bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Agar Sedulur bisa memahaminya lebih jelas, mari kita belajar bersama-sama melalui penjelasan di bawah ini.

BACA JUGA: 9 Fungsi Pancasila sebagai Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

Pengertian hukum

fungsi hukum
Kompasiana

Pengertian hukum yaitu seperangkat peraturan dan undang-undang yang diciptakan untuk mengatur perilaku masyarakat dan pemerintah, ditegakkan melalui lembaga sosial dan pemerintahan itu sendiri. Hukum yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau seseorang legislator tunggal.

Undang-undang atau hukum yang dihasilkan kemudian dikaji dan disahkan setelah melalui berbagai keputusan dan diskusi yang panjang. Hukum yang dibuat tersebut kemudian ditetapkan oleh hakim melalui preseden. Selain pengetian hukum di atas, para ahli dan pemikir dunia telah membuat definisi terkait hukum itu sendiri. Berikut ini beberapa pengertian yang terkenal tentang hukum dari para pemikir dunia yang berasal dari zaman yang berbeda:

1. Aristoteles

Aristoteles merupakan filsuf terkenal dan sekaligus Bapak Ilmu Pengetahuan modern, karena hampir setiap ilmu pengetahuan yang ada saat ini, berawal dari buah pemikirannya. Aristotels berasal dari Yunani Kuno, yang menjelaskan bahwa hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum tertentu dan hukum universal.

Hukum tertentu adalah aturan-aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan. Hukum universal adalah hukum alam, ia memiliki aturan dan pengarahannya tersendiri.

2. Ernst Utrecht

Ernst Utrecht adalah seorang pakar hukum yang berasal dari Indonesia. Menurutnya, definisi hukum adalah himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.

3. Immanuel Kant

Immanuel Kant adalah seorang filsuf yang terkenal dari abad ke-18. Menurut Kant, manusia akan tergerak untuk bertindak di bawah hukum, dan hal itu merupakan standar otoritatif yang mengikat secara perasaan. Kant juga menyimpulkan bahwa hukum adalah syarat yang secara keseluruhan memiliki kehendak bebas untuk bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan.

4. Thomas Hobbes

Thomas Hobbes adalah filsuf asal Inggris yang beranggapan bahwa hukum adalah alat perekat yang formal, memiliki kegunaan dalam menyatukan masyarakat yang pada awalnya tidak terorganisir. Hobbes berpadangan bawah hukum adalah seperangkat aturan yang menguasai kehidupan masyarakat, baik secara paksa atau memerintah atau dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa di sebuah lingkungan masyarat tersebut.

5. Hans Kelsen

Hans Kelsen merupakan ahli hukum dan filsuf dari Austria. Kelsen juga yang menggagas bahwa hukum merupakan teori hukum murni. Kelsen berpendapat bahwa hukum merupakan norma yang berisi tentang kondisi dan konsekuensi dalam tindakan tertentu. Konsekuensi dari pelanggaran hukum bisa berupa ancaman sanksi dari penguasa di dalam lingkungan masyarakat itu.

6. Mochtar Kusumaatmadja

Terakhir adalah seorang pemikir dan ahli hukum asal Indonesia, yaitu Mochtar Kusumaatmadja. Menurut Mochtar, sebagai manusia kita harus memandang hukum sebagai alat bantu untuk membantu segala macam proses perubahan yang terjadi di tatanan masyarakat.

Mochtar juga menambahkan bahwa fungsi hukum juga melindungi, memelihara, serta menertibkan masyarakat. Secara sederhana, menurut Mochtar hukum adalah sebuah kaidah dan asas yang berguna dalam mengatur hubungan masyarakat yang dibuat dengan keadilan.

Tujuan hukum

JDIH Kalbar

Selain fungsi, teradapat juga tujuan hukum yang diciptakan untuk maksud tertentu. Dalam hukum, masyarakat meruapakn pelaku, bukan alat atau objek yang memiliki kepentingan. Beberapa tujuan hukum tercantum dalam poin-poin di bawah ini:

  1. Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
  2. Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
  3. Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
  4. Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
  5. Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.

Fungsi hukum

Tagar.ID

Dari penjelasan tentang pengertian dan tujuan hukum sebelumnya, bahwa terdapat juga penjelasan terkait fungsi hukum. Terdapat beberapa poin yang merupakan fungsi hukum itu sendiri, yaitu:

  1. Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
  2. Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
  3. Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
  4. Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
  5. Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
  6. Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.
  7. Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.
  8. Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
  9. Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
  10. Sebagai alat stimulasi sosial. Hukum bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar hukum yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil.

Unsur hukum

Bincang Syariah

Setelah mengetahui penjelasan terkait fungsi hukum dan contohnya di atas, terdapat beberapa unsur yang membentuk hukum itu sendiri. Berikut ini beberapa unsur hukum yang dimaksud:

  • Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu pergaulan di masyarakat.
  • Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • Peraturan bersifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat adalah tegas.

Perlu Sedulur ketahui, hukum sendiri terdiri dari beberapa jenis dan bidang yang berbeda. Setiap bidang memiliki hukum spesifik yang mengatur bidang tersebut. Untuk lebih jelas lagi, berikut beberapa bidang hukum yang berlaku di Indonesia:

BACA JUGA: Antropologi: Pengertian, Objek,Tujuan, Fungsi & Manfaatnya

1. Hukum pidana

fungsi hukum
Kelas Pintar

Bidang pertama adalah hukum pinada, yang merupakan peraturan untuk menentukan perbuatan apa saja yang tidak boleh dilanggat. Jika seseorang melanggar tindakan tersebut, maka berhak mendapatkan tindak pidana. Hukum pidana juga mengatur sanksi apa saja yang bisa dijatuhkan jika melanggar hukum pidana. Itu merupakan fungsi hukum pidana di Indonesia.

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum pidana bukanlah mengadakan norma sendiri, namun sudah ada pada norma lain. Hukum pidana bersumber pada hukum tertulis dan tidak tertulis. Di Indonesia, hukum pidana yang berlaku merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda. Berikut ini beberapa contoh hukuman yang dapat dijatuhkan pada pelanggar hukum pidana, yaitu:

  • Hukuman mati
  • Hukuman penjara
  • Hukuman denda
  • Hukuman tutupan

2. Hukum perdata

Dosen Pendidikan

Dalam contoh fungsi hukum, terdapat salah satu bagian dari hukum itu sendiri, yaitu hukum perdata. Fungsi hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dengan badan hukum. Istilah hukum perdata pertama kali dikenal dalam bahasa Belanda, bahkan sumber hukum perdata ini masih merujuk pada hukum Belanda.

Kata perdata sendiri diambil dari kitab hukum Belanda yang bernama Burgerlijk Wetboek. Namun Hukum Belanda sendiri berasal dari Hukum Perancis yang pada saat itu tengah menguasai Belanda. Kemudian dibawa ke Hindia-Belanda (Indonesia pada masa penjajahan) dan diterapkan. Berikut ini susunan kitab undang-undah hukum perdata di Indonesia:

  • Tentang orang, bab ini mengatur hukum tentang manusia sendiri dan kekeluargaan.
  • Tentang kebendaan, bab ini mengatur segala hal yang memiliki hubungan dengan hukum benda dan warisan.
  • Tentang perikatan, bab ini mengatur segala hak dan kewajiban antara orang dengan orang, dengan badan hukum dan pihak-pihak tertentu.
  • Tentang pembuktian, bab ini mengatur segala alat pembuktian dan akibat hukumnya.

3. Hukum tata negara

fungsi hukum
Harian Terbit

Fungsi hukum dalam masyarakat dapat terlihat dalam hukum tata negara, karena hukum tata negara adalah hukum yang mengatur negara itu sendiri. Mulai dari warga negara (masyarakat), kantor pemerintahan, kekuasaan pemerintah dan lain sebagainya. Ciri dari hukum tata negara adalah mengatur hubungan yang melibatkan pemerintah itu sendiri.

Terutama hubungan antara berbagai lembaga pemerintah. Hubungan dengan warga negara cenderung dalam bidang hukum administrasi, kecuali jika kita berbicara tentang alokasi alat kekuasaan kepada warga negara.

4. Hukum internasional

Youtube

Selanjutnya adalah hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur segala aktivitas berskala internasional. Hukum internasional pada awalnya hanya diartikan sebagai aturan dalam hubungan antarnegara. Hukum internasional sangat kompleks, karena banyak hal yang diatur di dalamnya dan melibatkan banyak negara.

Hukum internasional juga mengatur struktur dan perilaku dari organisasi internasional, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional bisa dirumuskan sebagai kumpulan hukum yang terdiri dari peraturan yang mengikat negara-negara.

5. Hukum adat

fungsi hukum
Kompasiana

Fungsi hukum di Indonesia adalah mengatur segala aspek yang menjadi bagian dari negara Indonesia itu sendiri, salah satunya adat istiadat yang masih berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia. Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis. Hal ini karena tidak ada aturan hukum yang tercatat.

6. Hukum lingkungan

Tribunnews

Di Indonesia juga terdapat hukum lingkungan yang merupakan hukum yang mengatur pola lingkungan dan semua perangkatnya, selain itu hukum lingkungan juga mengatur kondisi bersama manusia yang berada dalam pengaruh lingkungan tersebut. Hukum lingkungan memiliki tiga pilar, yaitu ekonomi, lingkungan hidup dan masyarakat.

Fungsi hukum lingkungan untuk mengatur dan mengawasi kelestarian lingkungan agar terhindar dari kerusakan lingkungan di Indonesia. Hukum lingkungan termaktub dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009.

Demikan penjelasan terkait fungsi hukum beserta segala hal yang terkait dengan hukum, terutama hukum di Indonesia. Semoga penjelasan kali ini dapat membantu Sedulur untuk lebih menyadari lagi pentingnya hukum dalam bernegara dan bermasyarakat dan tentu saja semoga Sedulur menjadi warna negara yang lebih sadar dan lebih taat  terhadap hukum yang berlaku.

Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.