Jika belajar tentang sejarah, Sedulur tentu sudah tidak asing dengan istilah de facto dan de jure. De facto dan de jure adalah pengakuan terhadap negara lain yang telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara yang meliputi adanya rakyat, wilayah, dan juga pemerintahan yang berdaulat.
Perlu Sedulur ketahui bawah ternyata de jure vs de facto adalah dua hal yang berbeda. Lantas apa itu de facto dan perbedaannya dengan de jure ? Yuk simak informasinya berikut ini!
BACA JUGA : Pithecanthropus Erectus: Sejarah, Penemuan & Kontroversinya
Pengertian de facto
Berdasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengakuan de facto adalah menurut kenyataan yang sesungguhnya, menurut hakikatnya. Istilah ini banyak digunakan pada kalimat pengakuan atas kemerdekaan atau suatu pemerintahan. Pengakuan ini merujuk pada bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain.
Suatu negara dapat menyatakan bahwa negara tersebut mengakui kedaulatan negara lain karena negara itu sudah memenuhi syarat untuk dapat menjadi sebuah negara. Syarat dari terbentuknya negara diantaranya yaitu wilayah, rakyat, dan juga pemerintahan yang berdaulat.
Pengetian de jure
De facto tentu sulit dipisahkan dengan istilah de jure. Menurut KBBI, de jure adalah berdasarkan pada hukum. Meski antara de facto dan de jure itu mirip, akan tetapi de jure adalah sebuah pengakuan oleh negara lain yang menyatakan secara resmi terhadap suatu negara berdasarkan pada hukum Internasional mengenai keberadaan negara yang baru.
BACA JUGA : Sejarah & Isi Perjanjian Hudaibiyah, Diplomasi Rasulullah SAW
Perbedaan de facto dan de jure
Perbedaan antara de facto dan de jure dapat dilihat dari bentuk pengakuannya. De facto merupakan ungkapan Bahasa Latin yang artinya pada kenyataannya (fakta) atau pada prakteknya. Sedangkan de jure merupakan ungkapan dalam Bahasa Latin yang artinya menurut hukum atau berdasarkan hukum.
Dapat disimpulkan bahwa pengakuan de facto tidak mempunyai landasan hukum yang tertulis, akan tetapi berdasarkan dari fakta yang ada. Sedangkan de jure memiliki landasan hukum yang tertulis seperti dokumen dari negara lain. Pengakuan ini dapat diartikan sebagai pengakuan resmi dengan hukum internasional.
Contoh de facto dan de jure
Secara de facto, Indonesia mendapat pengakuan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan pengakuan secara de jure pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika UUD 1945 sudah disahkan, terpilihnya presiden dan wakilnya serta dilantiknya KNIP.
Perbedaan de facto dan de jure perlu kita ketahui karena masih banyak masyarakat yang menganggap de afcto dan de jure adalah sama, akan tetapi pada kenyataannya berbeda. Perlu Sedulur ketahui juga bahwa sebenarnya istilah de facto dan de jure dapat digunakan secara luas dan tidak hanya di bidang hukum politik internasional saja.
Pengakuan de jure tentang kemerdekaan Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 melalui proklamasi kemerdekaan oleh Presiden Soekarno. Namun hal itu belum sah dan cukup untuk menyatakan kemerdekaan negara Indonesia saja.
BACA JUGA : Feodalisme: Pengertian, Sejarah, Ciri-Ciri, dan Sistemnya
Pengakuan de facto kemerdekaan Indonesia
Indonesia menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 melalui proklamasi kemerdekaan oleh Presiden Soekarno. Akan tetapi hal tersebut belum sah dan cukup untuk menyatakan kemerdekaan negara Indonesia. Kemudian pada Maret 1946 Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto. Setelah Mesir, beberapa negara pun turut mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia. Negara tersebut diantaranya adalah India, Australia, Suriah, Lebanon, Arab Saudi, Yaman, Vatikan, Belanda dan juga Palestina.
Pengakuan de jure kemerdekaan Indonesia
Setelah resmi mengesahkan UUD 1945, Indonesia resmi merdeka secara de jure pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi. Setelah itu diselenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian lembaga legislatif (KNIP) dilantik. Setelah diakui secara de jure, Indonesia akan mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai negara yang merdeka dan bagian dari anggota masyarakat internasional.
Berikut daftar beberapa negara dan organisasi internasional yang mengakui secara de jure kedaulatan Indonesia.
- Mesir pada 10 Juni 1947
- Lebanon pada 29 Juli 1947
- Belanda pada 27 Desember 1949
- PBB pada 28 September 1950
BACA JUGA : Tari Merak: Sejarah, Makna, Karakteristik, Fungsi & Propertinya
Sifat defacto
- Sementara yang mana hal ini disebabkan karena pada kenyataannya memang telah terbentuk suatu negara baru akan tetapi negara tersebut belum pasti telah memenuhi prosedur hukum sehingga membutuhkan penelitian yang lebih lanjut.
Sifat de jure
Pengakuan secara de jure memiliki dua sifat, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Penuh yang artinya terjadi pengakuan antara negara satu dengan yang lainnya saling melakukan hubungan diplomatic maupun liberal.
- Tetap yang berarti terjadi pengakuan dari bangsa lain dan berlangsung selamanya. Hal ini dikarenakan adanya pemerintahan dan kondisi suatu negara yang stabil.
Demikianlan penjelasan mengenai de facto de jure Indonesia. Seperti yang sudah disebutkan di atas, de facto adalah pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu negara, seperti adanya wilayah, rakyat dan juga pemerintah yang berdaulat.
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.