BUMN adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis, Tujuan & Contohnya

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Tentunya Sedulur sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut. Terlebih lagi beberapa waktu yang lalu BUMN sempat mengadakan rekrutmen pegawai besar-besaran yang hangat dibicarakan di berbagai platform media sosial.

Beberapa perusahaan besar di Indonesia merupakan milik negara. Kepemilikan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 1, di mana Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Ingin tahu lebih lanjut tentang pengertian BUMN, beserta fungsi, jenis, tujuan, dan contoh-contohnya? Yuk, coba simak ulasan di bawah ini!

BACA JUGA: Pengertian Reklame: Ciri-ciri, Fungsi, Jenis dan Contohnya

Pengertian BUMN

bumn adalah
Combinesia

Seperti yang telah disinggung pada pembahasan sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 1, pengertian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Singkatnya, pengertian BUMN adalah badan usaha yang keseluruhan atau sebagian asetnya dikuasai oleh Indonesia. Aset badan usaha tersebut juga mencakup modal yang digunakan untuk operasional.

Modal BUMN adalah dari kekayaan negara dan pemerintah memang sengaja memisahkan modal tersebut untuk dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang termasuk ke dalam kategori Badan Usaha Milik Negara. Lebih lanjut lagi, BUMN akan mengelola cabang-cabang produksi yang menjadi fungsi penting bagi keberlangsungan perekonomian negara.

Fungsi BUMN adalah

bumn adalah
Depositphotos

Sama halnya dengan badan-badan usaha maupun perusahaan-perusahaan lain, BUMN memiliki beberapa fungsi penting bagi negara. Di bawah ini merupakan penjelasan singkat dari beberapa fungsi dan kelebihan BUMN adalah sebagai berikut.

  1. Badan Usaha Milik Negara berfungsi sebagai badan usaha yang menyediakan berbagai macam produk, entah itu dalam bentuk barang atau jasa bagi masyarakat Indonesia.
  2. Badan Usaha Milik Negara berfungsi sebagai media bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan perekonomian demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
  3. Badan Usaha Milik Negara berfungsi sebagai lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
  4. Badan Usaha Milik Negara berfungsi sebagai salah satu sumber devisa atau pemasukan negara terbesar.
  5. Badan Usaha Milik Negara berfungsi sebagai tempat pengembangan berbagai usaha kecil yang dikelola masyarakat Indonesia seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau koperasi.
  6. Badan Usaha Milik Negara berfungsi sebagai sarana bagi pemerintah untuk mengatur pengelolaan berbagai sumber daya alam milik negara dengan benar dan tepat.
  7. Badan Usaha Milik Negara berfungsi sebagai pembangun aspek-aspek yang belum terjangkau oleh badan usaha milik swasta atau usaha-usaha milik masyarakat Indonesia.
  8. Badan Usaha Milik Negara berfungsi sebagai salah satu pendorong untuk memunculkan peluang usaha baru agar bisa menciptakan berbagai kesempatan dan lapangan pekerjaan yang lebih banyak bagi masyarakat Indonesia.
  9. Badan Usaha Milik Negara berfungsi sebagai penyedia layanan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
  10. Badan Usaha Milik Negara berfungsi sebagai sarana untuk mendorong aktivitas masyarakat Indonesia di berbagai bidang dan aspek usaha.

BACA JUGA: Energi: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Cara Menghematnya

Tujuan BUMN adalah

bumn adalah
Depositphotos

Telah kita bahas bersama mengenai pengertian dan fungsi BUMN. Definisi dari BUMN adalah badan usaha yang keseluruhan atau sebagian aset atau modalnya dikuasai oleh Indonesia. Sebagai badan usaha yang dikelola pemerintah, BUMN tentunya memiliki beberapa fungsi signifikan seperti salah satu sumber devisa terbesar, pendorong munculnya peluang usaha baru, serta penyedia layanan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Dalam pembahasan kali ini, Sedulur akan diajak untuk mengetahui apa sebenarnya tujuan utama dari Badan Usaha Milik Negara tersebut. Tujuan utama dari kehadiran BUMN adalah sebagai penyedia barang dan jasa bagi masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Selain itu, didirikannya BUMN juga bertujuan mempertegas peran pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi utama yang memiliki misi untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat dari berbagai aspek.

Tujuan-tujuan lain dari Badan Usaha Milik Negara tercantum dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 2 yang dapat disimpulkan menjadi beberapa poin berikut ini.

  1. Memberikan sumbangsih untuk perkembangan ekonomi negara secara umum dan pemasukan negara secara khusus.
  2. Mengejar keuntungan.
  3. Memberikan manfaat luas sebagai penyedia barang atau jasa yang memiliki kualitas tinggi dan mencakup keseluruhan hajat hidup masyarakat Indonesia.
  4. Menjadi perintis berbagai kegiatan usaha yang belum terlaksana atau terjangkau oleh badan usaha milik swasta dan koperasi.
  5. Aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada badan usaha dari golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Jenis BUMN adalah

Warta Ekonomi

Pada pembahasan sebelumnya Sedulur telah memahami beberapa tujuan penting yang dimiliki oleh sebuah BUMN. Tetapi, tahukah Sedulur bahwa Badan Usaha Milik Negara ternyata terbagi menjadi beberapa jenis? Ya, BUMN sebagai penyedia produk atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia ini terbagi menjadi dua jenis yaitu Badan Usaha Perseroan atau Persero dan Badan Usaha Umum atau Perum. Di bawah ini merupakan penjelasan dari jenis-jenis dan ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut.

1. Badan Usaha Perseroan atau Persero

Persero adalah salah satu jenis dari BUMN yang terdiri dari perseroan terbatas. Modalnya kemudian terbagi ke dalam bentuk saham yang seluruhnya atau setidaknya 51% milik negara. Tujuan utamanya adalah untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

2. Badan Usaha Umum atau Perum

Perum adalah salah satu jenis dari BUMN yang memiliki tugas utama untuk melayani berbagai macam kepentingan umum seperti produksi, distribusi, hingga konsumsi komoditas-komoditas masyarakat Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk melayani kepentingan umum. Dalam hal ini, kepentingan umum merujuk pada penyediaan barang dan jasa dengan mutu tinggi, serta harga yang terjangkau.

BACA JUGA: Statistik: Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis-jenisnya

Contoh BUMN adalah

PusatBisnis.org

Berikut ini merupakan beberapa nama perusahaan yang termasuk dalam kategori Badan Usaha Milik Negara dari berbagai sektor.

1. Sektor Pengadaan Listrik

  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Geo Dipa Energi (Persero)

2. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran

  • PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
  • PT Sarinah (Persero)
  • Perusahaan Umum Badan Logistik (Perum Bulog)

3. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

  • PT Pertani (Persero)
  • PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
  • PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)
  • Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
  • Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perumperindo)

4. Sektor Informasi dan Telekomunikasi

  • PT Telkom Indonesia (Persero)
  • Perusahaan Umum Produksi Film Negara (Perum PFN)
  • Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (Perum LKBN Antara)

5. Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi

  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
  • PT Taspen (Persero)
  • PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero)
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Pegadaian 
  • PT Permodalan Nasional Madani
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  • PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

6. Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang

  • Perum Jasa Tirta I
  • Perum Jasa Tirta II

7. Sektor Transportasi dan Pergudangan

  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura I
  • PT Angkasa Pura II
  • Perusahaan Umum DAMRI

8. Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis

  • PT Surveyor Indonesia
  • PT Yodya Karya (Persero)
  • PT Survai Udara Penas (Persero)
  • PT Bina Karya (Persero)
  • PT Energy Management Indonesia (Persero)
  • PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo)

9. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman

  • PT Hotel Indonesia Natour (Persero)

10. Sektor Industri Pengolahan

  • PT Dirgantara Indonesia (Persero)
  • PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Balai Pustaka (Persero)
  • PT Bio Farma (Persero)
  • PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) 
  • PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  • Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)
  • PT Krakatau Steel (Persero)
  • PT Garam (Persero)
  • PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  • PT Industri Kereta Api (Persero)

11. Sektor Konstruksi

  • Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas)
  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
  • PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
  • PT Amarta Karya (Persero)
  • PT Hutama Karya (Persero)

12. Sektor Patungan atau Minoritas

  • PT Atmindo
  • PT Bank KB Bukopin Tbk.
  • PT Indosat Tbk. (Indosat Ooredoo Hutchison)
  • PT Surabaya Industrial Estate Rungkut

Nah, itu dia Sedulur pembahasan mengenai BUMN adalah beserta fungsi, jenis, tujuan, dan contoh-contoh perusahaan yang termasuk ke dalam kategori milik negara. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan umum Sedulur, ya!

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.