Behubungan badan antara suami istri memang jadi hal yang wajar. Bahkan, itu bisa menjadi ibadah jika diniatkan dengan kebaikan. Hal ini juga berlaku saat ibadah puasa tiba. Bersetubuh di bulan Ramadhan menurut Islam itu tidak dilarang, asalkan dilakukan di waktu yang tepat yakni antara waktu malam hari hingga sebelum subuh.
Aturan tentang berhubungan badan pun sudah disampaikan secara jelas dan tegas dalam Al Quran. Bagi Sedulur yang ingin mengetahui lebih dalam tentang hukum serta dalilnya, simak ulasan di bawah ini.
BACA JUGA: Mengenal Sifat Ujub Dalam Islam, Hukum dan Bahayanya
Berhubungan badan saat Ramadhan
Ketika Ramadhan tiba, setiap muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Mereka harus bisa menahan hawa nafsu baik itu makan, minum, dan berhubungan seksual dari adzan Subuh sampai adzan Magrib berkumandang.
Terkadang, banyak pasangan suami istri yang masih bingung hukum bersetubuh di bulan Ramadhan menurut Islam.
Berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 187, bersetubuh saat Ramadhan hukumnya mubah atau boleh. Berikut ini firman Allah SWT:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
Berhubungan badan suami istri yang sah dengan niat untuk mendapatkan rida Allah SWT dan berusaha meraih anugerah untuk mendapatkan keturunan merupakan sebuah kebaikan yang akan dihitung di akhirat kelak.
Bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan?
Bila melakukan hubungan suami istri saat malam hari bisa membawa keberkahan dan kebaikan, maka berbeda ketika melakukannya saat siang hari di bulan puasa.
Para ulama sepakat hukum bersetubuh di bulan puasa pada waktu siang adalah haram. Hal ini karena hubungan tersebut bisa membatalkan puasa walaupun dengan pasangan yang sah.
Untuk yang bertanya batalkah puasa jika berhubungan suami istri setelah subuh? Jawabannya hampir sama dengan masalah di atas. Dimana para ulama telah sepakat kalau hal tersebut adalah haram hukumnya.
BACA JUGA: Niat Mandi Junub atau Wajib Beserta Tata Caranya Sesuai Sunah
Cara mengganti puasa karena bersetubuh
Setiap hal yang dilarang pasti ada hukumannya. Dimana bagi siapa saja yang gagal menahan nafsunya di bulan Ramadhan harus menggantinya dengan kebaikan yang besar.
Masalah ini sendiri sudah diterangkan dala hadis riwayat Al-Bukhari yang berisi:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya:
“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, ‘Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan’. Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan’. Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu’. Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut’. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin’,””
Berdasarkan hadis riwayat di atas, maka denda kepada suami yang melakukan persetubuhan di siang hari secara sengaja hingga membatalkan puasanya wajib menjalankan kifrah ‘udhma atau kafarat besar.
Denda kafarat untuk masalah ini ada tiga, yaitu:
- Orang yang batal puasa karena bersetubuh di bulan ramadhan menurut Islam harus memerdekan seorang hamba sahaya perempuan yang beriman. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
- Bila tidak mampu untuk membebaskan hamba sahaya perempuan, orang tersebut diwajibkan melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut.
- Namun, jika tidak mampu lagi, orang tersebut harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau kurang lebih sepertiga liter beras.
Kafarat besar ini pun telah disepakati oleh para ulama fiqih terutama ulama fiqih Imam Syafi’I sebagai denda pada pasangan yang bersetubuh di bulan Ramadhan saat siang hari.
BACA JUGA: Tata Cara & Niat Mandi Taubat Lengkap Sesuai Syariat Islam
Hukum berzina saat Ramadhan
Bersetubuh dengan pasangan sah saat bulan Ramadhan di siang hari saja dilarang, apalagi melakukan zina dengan orang yang bukan muhrim. Tentu hukumannya adalah dosa besar.
Dilansir dari laman Dompet Dhuafa, para ulama sepakat perbuatan zina dimanapun dan kapanpun itu adalah dosa yang tidak terampuni. Pelakunya harus segera bertaubat kepada Allah SWT dan menutup aibnya tersebut.
Allah SWT pun telah berfirman dalam QS Al-Isra ayat 32 yang bunyinya:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Selain itu, Rasullullah SAW juga telah bersabda bahwa siapa saja yang melakukan zina akan mendapatkan hukuman yang sangat berat seperti diasingkan hingga dirajam. Berikut inin hadist yang diriwayatkan Muslim:
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Artinya:
“Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.”
Dan bila ada yang bertanya hukum bersetubuh di siang hari biasa dengan orang yang tidak sah, maka hal tersebut sama saja dengan berzina.
Demikian penjelasan tentang hukum bersetubuh di bulan Ramadhan menurut Islam. Hubungan badan antara suami istri tetap diperbolehkan namun harus dilakukan pada jam yang tidak mengganggu ibadah puasa. Semoga informasi di atas bisa menjadi kebaikan untuk kita semua.