Salah satu hak yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya adalah cuti. Akan tetapi, alasan cuti kerja pun harus masuk akal agar dapat diterima atasan. Biasanya hak cuti karyawan ini dimanfaatkan untuk istirahat di rumah maupun berkumpul dengan keluarga.
Terdapat beberapa alasan cuti kerja yang sebaiknya Sedulur hindari agar tidak merugikan diri sendiri. Seperti alasan terlambat bangun atau kesiangan, kendaraan rusak atau harus menghadiri proses rekrutmen atau interview kerja di tempat lain. Nah, agar cuti Sedulur mudah dan cepat diterima oleh atasan, berikut ini beberapa referensi alasan cuti yang dapat Sedulur gunakan!
BACA JUGA : Memahami Manfaat Kerjasama pada Tim untuk Tiap Anggotanya
Cuti kerja adalah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cuti didefinisikan sebagai aktivitas meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya. Cuti juga termasuk sebagai hak karyawan dalam sebuah perusahaan. Ketentuan tentang hak cuti karyawan ini telah tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Dalam Pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan tersebut sudah ditetapkan hak cuti karyawan sekurang-kurangnya selama 12 hari. Meski demikian, perusahaan bisa saja menetapkan kebijakan yang berbeda. Misalnya, perusahaan dapat memberikan hak cuti lebih banyak dari 12 hari kerja dimana hak cuti karyawan tidak kurang dari 12 hari.
Hak cuti karyawan
Setiap karyawan berhak memperoleh sebanyak 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun. Jenis cuti karyawan ini disebut sebagai cuti tahunan dan telah diatur dalam Pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003, bahwa setiap karyawan memperoleh sekurang-kurangnya cuti tahunan sebanyak 12 hari jika karyawan tersebut telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan tersebut.
Akan tetapi, ada beberapa perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan kepada karyawan meski masa kerjanya belum sampai 12 bulan. Setiap perusahaan memiliki kewenangan masing-masing untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Adapun hak cuti yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan di antaranya adalah sebagai berikut
1. Hak Cuti Sakit
Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti ketika sedang sakit. Sakit yang dimaksud merupakan sakit menurut keterangan dokter dan harus menyertakan surat keterangan dokter tersebut apabila hendak memperoleh cuti sakit. Tak hanya itu, untuk karyawan perempuan akan memperoleh hak cuti sakit apabila sedang menstruasi.
Hak cuti menstruasi ini telah tercantum dan diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.Jika karyawan mengalami sakit, baik karena menderita sebuah penyakit atau kecelakaan di luar kantor atau ketika sedang bekerja, maka karyawan tersebut berhak mengajukan surat permohonan cuti sakit yang disertai dengan surat keterangan dari dokter.
Lamanya masa cuti sakit akan disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan tersebut. Dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan menjelaskan secara jelas bahwa karyawan perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu menstruasi tersebut.
2. Cuti Melahirkan
Setiap karyawan perempuan juga berhak untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan. Cuti ini dapat diambil sebelum, saat dan setelah melahirkan. Hak cuti melahirkan akan diberikan agar karyawan perempuan dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah melahirkan.
Di dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak. Selama 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan. Selanjutnya, pada ayat (2) juga disebutkan bahwa karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
3. Hak Cuti Besar
Cuti besar biasa disebut juga dengan istilah istirahat panjang. Istirahat panjang ini berlaku bagi karyawan yang loyal dalam bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan yang sama. Cuti besar ini hanya dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu saja. Sebelum merencanakan untuk pergi liburan, sebaiknya setiap karyawan memastikan apakah perusahaan akan memberikan hak cuti besar atau tidak.
4. Hak Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan hak cuti karyawan yang telah diatur pula oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas. Cuti bersama akan diberikan pada hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan atau hari raya besar keagamaan serta peringatan hari besar nasional.
Perhitungan cuti bersama ini juga telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang harus diperuni perusahaan.
5. Hak Cuti Karena Alasan Penting
Apabila seorang karyawan tidak bekerja karena suatu alasan penting, maka ia berhak mengajukan cuti. Setiap karyawan berhak untuk tidak masuk kerja karena berbagai halangan dan tetap dibayar penuh.
Alasan atau keperluan penting yang dimaksud sebagai berikut:
- Karyawan menikah, diberikan jatah libur selama 3 hari.
- Karyawan menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anaknya akan diberikan jatah libur selama 2 hari.
- Istri melahirkan atau mengalami keguguran kandungan, diberikan jatah libur selama 2 hari.
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia akan diberikan jatah libur selama 2 hari.
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, diberikan jatah libur selama 1 hari.
BACA JUGA : Mengenal De Facto dan De Jure Beserta Perbedaannya
Alasan cuti kerja
Berikut alasan cuti kerja yang dapat Sedulur gunakan ketika ingin mengajukan cuti kepada atasan.
1. Cuti sakit
Alasan paling umum yang sering digunakan karyawan agar bisa mendapatkan cuti kerja adalah sakit. Tentu saja alasan yang satu ini sangat masuk akal, mengingat setiap orang dapat mengalami sakit tanpa diprediksi.
2. Musibah keluarga
Jika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia juga dapat menjadi alasan tidak cuti kerja yang masuk diakal. Alasan ini bersifat mendadak sehingga di luar kendali karyawan yang bersangkutan.
3. Pertemuan orang tua siswa
Bagi Sedulur yang memiliki punya anak sekolah, tentu ada di momen-momen tertentu dimana Sedulur harus hadir ke sekolah untuk menghadiri rapat orang tua siswa maupun acara sekolah. Hal ini tentunya bisa menjadi salah satu alasan untuk tidak masuk kerja atau datang terlambat ke tempat kerja.
4. Kegiatan agama
Setiap agama di Indonesia sudah memiliki hari libur nasional tersendiri, akan tetapi di beberapa daerah kerap kali ada perayaan-perayaan tertentu yang terkait agama dan budaya setempat. Sedulur mungkin harus turut hadir dalam perayaan tersebut, dan ini bisa dijadikan alasan untuk mengambil cuti kerja.
5. Terdampak musibah bencana
Musibah seperti banjir, gempa, kebakaran, atau angin puting beliung tentunya di luar kendali manusia yang tidak dapat diprediksi. Jika situasi ini terjadi, Sedulu bisa mengajukan permohonan untuk izin cuti demi menjaga keselamatan diri dan keluarga, atau menyelamatkan harta benda.
BACA JUGA : Arti Kerja Bakti Beserta Manfaat dan Contohnya di Masyarakat
6. Mengalami kecelakaan
Seorang karyawan juga bisa tidak dapat masuk kerja karena alasan kecelakaan kendaraan, baik kendaraan umum atau kendaraan pribadinya. Jika kecelakaan tersebut tidak terlalu parah, karyawan tersebut dapat menginformasikan sendiri kepada atasannya langsung. Bukti terjadinya kecelakaan, misalnya surat keterangan dari kepolisian atau keterangan dari rumah sakit nantinya wajib diserahkan di kemudian hari kepada atasannya.
7. Mengikuti kegiatan serikat kerja
Biasanya, perusahaan besar pasti memiliki serikat pekerja sebagai organisasi yang menjembatani kepentingan karyawan dengan perusahaan. Anggota serikat ini merupakan sejumlah karyawan perusahaan bersangkutan. Kegiatannya pun beragam mulai dari pelatihan keorganisasian sampai negosiasi kerja sama bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan, tentu saja kegiatan tersebut membuat beberapa anggotanya tidak dapat masuk kerja.
8. Memenuhi panggilan kepolisian
Alasan lain yang bisa dapat Sedulur gunakan ketika tidak dapat masuk kerja adalah memenuhi panggilan pihak berwenang, misalnya kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status karyawan yang dipanggil pihak berwenang tersebut umumnya sebagai saksi untuk suatu kasus hukum. Pemanggilan pihak penegak hukum ini dilayangkan kepada perusahaan sehingga karyawan tersebut tidak perlu memberitahukan kepada perusahaannya.
9. Mengikuti kegiatan sosial
Alasan lain yang masuk akal untuk dapat mengambil cuti kerja adalah menjadi panitia di suatu kegiatan sosial. Kegiatan ini dapat terkait keagamaan atau organisasi kemasyarakatan, misalnya perayaan hari kemerdekaan dan yang lainnya.
10. Mengikuti seminar atau workshop
Pihak perusahaan biasanya merasa sangat senang jika para karyawannya selalu belajar untuk meningkatkan skill dan kemampuannya dalam bekerja. Nah, jika ada seminar atau pelatihan yang berguna untuk efektivitas kerja , maka hsl tersebut bisa dijadikan alasan yang masuk akal untuk tidak masuk kerja.
11. Melakukan pemeriksaan rutin
Mungkin untuk setiap periode tertentu, Sedulur harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin di Puskesmas, dokter, atau layanan kesehatan lainnya. Misalnya pemeriksaan gigi, mata, THT, kolesterol, asam urat, kadar gula dan sejenisnya.Hal ini dapat Sedulur gunakan sebagai alasan cuti kerja lho.
12. Anak sakit
Ketika anak sedang sakit, tentunya orang tua ingin selalu menamani. Hal ini tentnunya dapat Sedulur gunakan sebagai alasan mengajukan cuti kepada atasan.
Demikianlah rangkuman informasi tentang hak cuti karyawan dan juga alasan mengajukan cuti yang dapat dengan mudah diterima oleh atasan. Kalau Sedulur biasanya alasan apa nih saat mau mengajukan cuti?