Apakah Sedulur tahu cara cek NIK? NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tertera dalam setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor tersebut menunjukkan bahwa setiap pemiliknya merupakan warga negara yang terdaftar secara resmi dan juga diakui oleh negara.
Bagi Sedulur yang tidak mengetahui dan tidak hafal NIK, maka Sedulur perlu tahu cara cek NIK yang mudah dan tepat. Apalagi dalam beberapa momen, nomor NIK dibutuhkan untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Jadi Sedulur tidak perlu khawatir karena dalam kesempatan kali ini, kita akan bahas beberapa cara cek NIK KTP online. Yuk, mari langsung cek pembahasannya di bawah ini!
BACA JUGA: Cara Cek Nomor Pelanggan PDAM Online, Cukup dari Rumah
1. Lewat SMS
Cara cek NIK KK online yang pertama yaitu dengan menggunakan SMS. Adapun format SMS untuk cek NIK KTP lewat SMS adalah sebagai berikut:
- Buka menu Pesan.
- Ketik pesan dengan format Cek#KTP#NIK.
- Kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.
2. Menggunakan Email
Selanjutnya yaitu cara cek NIK Disdukcapil secara online dengan menggunakan email. Adapun langkah yang bisa Sedulur lakukan adalah sebagai berikut:
- Sedulur bisa masuk ke browser dan buka email Sedulur.
- Lalu kirim emal ke alamat dukcapil@gmail.com
- Adapun format email yang bisa ditulis adalah: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
3. Hubungi medsos Dukcapil
Pilihan untuk cek NIK selanjutnya adalah dengan menghubungi medsos dari Dukcapil, ini juga cara ampuh untuk cek KTP online. Adapun Sedulur bisa langsung menghubungi ke media sosial resmi dari Disdukcapil. Berikut ini adalah alamatnya:
- Facebook = Halo Dukcapil
- Instagram = @ccdukcapil
- Twitter = @ccdukcapil
Sedulur bisa langsung mengirim direct message atau DM ke akun media sosial Disdukcapil secara langsung dan menyampaikan segala keluhan. Namun, Sedulur harus sabar dan menunggu respon dari Disdukcapil itu sendiri.
4. WhatsApp Disdukcapil
Sedulu juga bisa menggunakan rekomendasi cara selanjutnya, yaitu dengan menghubungi nomor layanan dari Disdukcapil. Adapun langkah yang bisa Sedulur lakukan adalah sebagai berikut:
- Simpan nomor layanan cek NIK e-KTP yakni 0813-2691-2479.
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Pada kontak layanan NIK yang tersimpan, tuliskan pesan dengan format berikut: Nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten atau Kota.
- Kirim ke nomor tersebut.
- Tunggu respon atau balasan dari Disdukcapil.
5. Hubungi call center Dukcapil
Pilihan lainnya yaitu dengan menghubungi call center dari Dukcapil. Cara cek ini tidak begitu sulit, bahkan sangat mudah. Hanya saja dibutuhkan kesabaran agar telepon yang dilakukan diangkat oleh pihak Disdukcapil.
Sedulur bisa menguhubngi layanan Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri dengan menelpon nomor yaitu 1500537. Terdapat beberapa hal yang perlu Sedulur siapkan. Beberapa hal tersebut yaitu:
- Nomor KK
- Atau Nomor Identitas lainnya yang valid dan bisa digunakan
Jangan lupa juga Sedulur harus menyiapkan pulsa yang cukup. Sedulur bisa langsung menyampaikan segala keluhan, termasuk kehilangan KTP atau menanyakan hal lain seperti cek akta kelahiran online.
6. Mengunjungi laman resmi Dukcapil
Sedulur juga bisa mengunjungi laman resmi Dukcapil. Sedulur bisa menghubungi laman resmi Dukcapil di kabupaten/kota tempat domisili Sedulur tinggal. Tiap Dukcapil memiliki laman website yang berbeda-beda.
Di laman resmi tersebut biasanya terdapat beberap fitur yang bisa Sedulur gunakan untuk cek segala hal yang berkaitan dengan kependudukan.
7. Langsung ke kantor Dukcapil
Pilihan paling terakhir adalah dengan langsung mengunjungi kantor Dukcapil di wilayah kota/kabupaten Sedulur tinggal. Cara ini memang cara lama, namun sebagian masyarakat banyak yang menggunakan cara ini, karena dianggap efektif.
Kendati pun mengeluarkan biaya ongkos dan waktu untuk mengurusnya, namun cara ini terbukti sangat ampuh, karena biasanya akan langsung diproses oleh pihak Dukcapil itu sendiri.
Pastikan NIK Sedulur aktif dan terdaftar
Dari beberapa cara di atas, Sedulur bisa mencoba cara-cara yang menurut Sedulur mudah dan paling efektif. Namun satu hal yang harus Sedulur lakukan adalah memastikan bahwa setiap cara yang Sedulur lakukan memberikan hasil, yaitu memastikan NIK aktif dan terdaftar.
Meskipun Sedulur memiliki KTP secara resmi, namun bukan jaminan bahwa Nomor Induk Kependudukan yang dimiliki telah aktif dan terdaftar.
BACA JUGA: Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan Mudah
Penyebab NIK tidak terdaftar
Tentu mungkin Sedulur bertanya, kenapa bisa tidak aktif dan terdaftar? Setidaknya terdapat beberapa penyebab, salah satunya yaitu adanya kesalahan sistem atau database dari Kementerian Dalam Negeri itu sendiri.
Selain itu, mungkin Sedulur terlawat mendaftarkannya ketika Pemerintah melalui Kemendagri menyarankan untuk melakukan pendaftaran secara online.
Nah, itulah tadi beberapa pilihan cara cek NIK yang bisa Sedulur lakukan. Terutama cara cek secara online yang lebih memudahkan Sedulur. Namun ada juga cara lama dengan mengunjungi langsung tempat Dukcapil masing-masing.
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.