Sedulur hendak menikah? Ada baiknya mengenal terkait perjanjian pra nikah dan tips membuat perjanjian nikah di bawah ini!

Bagi Sedulur yang hendak menikah, Sedulur dan pasangan wajib mengetahui surat perjanjian pra nikah. Surat perjanjian nikah akan mengatur tentang hal-hal yang sangat penting, yang berkaitan dengan pasangan Sedulur. SUPER dalam kesempatan kali ini akan membahas segala hal terkait hal tersebut.

Baik itu apa itu surat perjanjian perkawinan atau pra nikah, seperti apa isi suratnya yang terdapat dalam setiap contoh surat perjanjian pra nikah lengkap, dan lain sebagainya. Untuk memulai pembahasan, ada baiknya membahas apa itu surat perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan. Yuk, langsung saja simak ulasannya di bawah ini!

Baca Juga: 30 Ide Ucapan Pernikahan yang Penuh Arti, Simpel, & Berkesan!

-->

Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?

Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?
bincangsyariah.com

Perjanjian Perkawinan atau Pra Nikah dikenal dengan istilah prenuptial agreement. Prenuptial agreement adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum mengadakan upacara pernikahan yang mengesahkan kedua orang menjadi sepasang suami istri.

Perjanjian ini sangat mengikat pasangan tersebut, dan berisi terkait masalah pembagian harta kekayaan masing-masing, hal ini berkaitan dengan harta pasangan tersebut jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti perceraian atau permasalahan lainnya. Perjanjian ini sangat penting, untuk mengatur duduk perkara pernikahan secara jelas, lantas seberapa penting perjanjian yang dimaksud?

Seberapa Penting Surat Perjanjian Pra Nikah?

Seberapa Penting Surat Perjanjian Pra Nikah?
legistra.id

Belum banyak masyarakat yang berpasangan suami-istri sadar akan pentingnya surat perjanjian perkawinan atau prenuptial agreement. Prenup artinya perkawinan dalam kontek surat perjanjian ini. Banyak sisi positif yang bisa didapatkan dengan membuat surat perjanjian ini, terutama bagi pasangan yang sebelum menikah telah membawa harta masing-masing,

Surat perjanjian ini sangat penting, oleh karena itu dilindungi oleh hukum, yaitu pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:

Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Dalam surat perjanjian tersebut akan mengatur segalah hal tentang perkawinan, salah satunya harta benda. Oleh karena itu surat perjanjian perkawinan sangat penting sekali. Dalam setiap contoh perjanjian pra nikah, terdapat beberapa isi perjanjian pra nikah. Berikut ini merupakan isi dari surat perjanjian pra nikah itu sendiri.

Baca Juga: Doa Pernikahan Untuk Pengantin Baru Dalam Islam + Artinya

Isi Perjanjian Pra Nikah

1. Pemisahan Harta Benda

1. Pemisahan Harta Benda
halodoc.com

Isi pertama dari surat perjanjian ini akan mengatur terkait harta benda. Hal ini bermanfaat terutama terkait perjanjian pisah harta setelah menikah. Pemisahan harta benda mungkin saja terjadi, ketika posisi istri dalam keadaan terpojok akibat tiga alasan:

  • Suami dinyatakan berkelakuan tidak baik, yaitu memboroskan harta kekayaan bersama untuk kepentingan pribadi suami yang tidak penting dan tidak bermanfaat bagi keberlangsungan hidup pasangan.
  • Suami dinyatakan mengurus hartanya sendiri, dan tidak memberikan bagian yang layak kepada istri sehingga hak istri atas harta benda menjadi hilang.
  • Diketahui adanya kelalaian dari suami yang sangat besar dan sangat vatal dalam mengurus harta benda pernikahan, yang kemungkinan besar akan berdampak kehilangan harta benda bersama.

2. Perjanjian Kawin (Huwelijks Voorwaarden)

2. Perjanjian Kawin (Huwelijks Voorwaarden)
brilio.net

Isi dari perjanjian pra nikah lainnya adalah tentang perjanjian kawin, atau dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah Huwelijks Voorwaarden. Banyak hukum di Indonesia yang merupakan warisan dari Belanda akibat masa penjajahan dari Belanda di masa lalu, oleh karena itu banyak istilah yang meminjam atau mengadaptasi dari bahasa Belanda.

Dalam perjanjian kawin ini, pihak ketiga boleh ikut serta, dengan beberapa hal yang sangat jelas yang harus menjadi perhatian ketika membuat perjanjian kawin. Hal tersebut adalah:

  • Perjanjian tidak diperbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
  • Perjanjian tidak dibuat menyimpang dari: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbil dari kekuasaan orang tua.
  • Perjanjian tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
  • Perjanjian tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
  • Perjanjian tidak boleh dibuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.

Lantas, apa saja aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap pasangan yang akan menikah dan akan membuat surat perjanjian perkawinan itu sendiri? Simak ulasannya di bawah ini.

Aspek Penting Dalam Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

1. Keterbukaan

1. Keterbukaan
today.line.me

Agar dapat membuat surat perjanjian pra nikah, setiap pasangan diwajibkan untuk saling terbuka, bukan hanya berkaitan dengan perasaan satu sama lain, melainkan berkaitan dengan harta benda yang dimiliki pribadi dan kemudian akan menjadi harta bersama. Hal tersebut merupakan syarat utama agar surat perjanjian dapat dibuat.

2. Kerelaan

2. Kerelaan
liputan6.com

Selain keterbukaan, salah satu aspek penting dalam membuat surat perjanjian pra nikah adalah kerelaan. Sebagai seorang calon pasangan, Sedulur harus rela terhadap setiap harta benda yang dimiliki pribadi yang kemudian setelah menikah menjadi harta bersama. Tidak boleh ada yang merasa terpaksa dalam membuat surat perjanjian, harus saling sepakat dan kedua pasangan sangat rela.

3. Objektif

3. Objektif
beritasatu.com

Pembuatan surat perjanjian pra nikah juga akan memiliki nilai hukum, yang disaksikan oleh pejabat berwenang dan ditandatangani di atas materai. Notaris pembuat surat perjanjian juga merupakan pihak yang dimaksud sebagai pejabat berwenang. Hal tersebut menunjukan bahwa surat perjanjian tentang pernikahan ini merupakan perjanjian yang objektif, tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

4. Notariil

4. Notariil
kompasiana.com

Surat perjanjian pra nikah juga akan resmi tercatat dan oleh karena itu surat perjanjian tersebut merupakan hal yang bersifat notariil. Notaris selaku pejabat berwenang akan melaporkan surat perjanjian perkawinan kepada lembaga pencatatan perkawinan seperti KUA dan Kantor Catatan Sipil sebagai dokumentasi dan arsip kenegaraan, sehingga memiliki nilai di mata hukum yang berlaku di Indonesia.

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
howellslegal.co.uk

Pembuatan surat perjanjian pra nikah merupakan kerja hukum dan administrasi, lebih baik Sedulur langsung mendatangi notaris terdekat. Karena, notaris memiliki tugas terkait hukum dan segala hal perihal administrasi, termasuk juga surat perjanjian perkawinan atau pra nikah.

Notaris yang akan bertugas untuk membuat akta sebagai bentuk pengesahan atas perjanjian perkawinan tersebut. Lalu, notaris akan mengarahkan setiap pasangan yang membuat surat perjanjian untuk mendaftarkan perjanjian ke kantor agama masing-masing. Bagi pasangan muslim ke KUA (Kantor Urusan Agama), sedangkan pasangan non muslim ke Kantor Catatan Sipil.

Biaya Membuat Perjanjian Pra Nikah

Biaya Membuat Perjanjian Pra Nikah
nonikhairani.com

Lalu setelah menyimak penjelasan di atas, pasti Sedulur penasaran tentang berapa biaya membuat surat perjanjian pra nikah. Terkait hal ini tentu saja tidak ada ukuran dan hitungan pastinya. Karena setiap notaris memiliki harga yang berbeda dalam pembuatan surat perjanjian sebelum nikah.

Selain itu, surat perjanjian perkawinan sendiri sebenarnya tidak memiliki nilai ekonomisnya, hal tersebut tentu saja berpengaruh pada ketentuan biaya pembuatannya. Namun, berdasarkan pengalaman, pembuatan surat perjanjian perkawinan tidak terlalu mahal dan justru bisa dinegosiasi dengan notaris itu sendiri.

Semoga penjelasan terkait segala hal tentang surat perjanjian pra nikah yang dijelaskan oleh Superapp.id di atas bisa menambah wawasan Sedulur, terutama bagi Sedulur yang akan menikah. Namun, bagi Sedulur yang telah menikah dan berumah tangga, lalu memiliki kehidupan harmonis, selalu ingat untuk mempertahankan hal tersebut, jika bisa lebih ditingkatkan lagi.

Salah satu hal yang bisa Sedulur lakukan untuk meningkatkan keharmonisan rumah tangga adalah dengan menyiapkan kebutuhan rumah tangga itu sendiri. Sedulur bisa memenuhi segala kebutuhan rumah tangga dengan membelinya di Aplikasi Super. Klik di sini bagi Sedulur yang belum memiliki Aplikasi Super, lengkapi segala kebutuhan rumah tangga dengan membeli barang di Aplikasi Super.