Dengan mengetahui pengertian koperasi, Sedulur akan memahami koperasi dengan baik. Kata koperasi merupakan istilah yang tentu saja sudah tidak asing lagi kita dengar. Bahkan sejak dibangku sekolah dasar, guru kita telah mengenalkan istilah koperasi.

Pasalnya, pengertian koperasi berkaitan dengan keuangan dan persoalan menabung. Namun, banyak di antara Sedulur yang mungkin belum memahaminya secara mendalam. Untuk mengenalnya lebih baik lagi, yuk kita simak ulasannya di bawah ini!

BACA JUGA: Pengertian & Proses Fotosintesis pada Tumbuhan Serta Manfaatnya

Definisi dan pengertian koperasi

pengertian koperasi
smartlegal

Pengertian koperasi berkaitan dengan sebuah badan usaha penopang ekonomi rakyat Indonesia. Pada tahun 2019 yang lalu, Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan bahwa koperasi di seluruh Indonesia berjumlah 123.048 dengan anggota yang tercatat sebanyak 22 juta orang.

Koperasi diambil dari bahasa Inggris, yaitu dari kata cooperation, yang artinya kerja sama. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Bapak Koperasi Indonesia yaitu Wakil Presiden Pertama Indonesia dan sekaligus Proklamator Kemerdekaan Indonesia, Mohammad Hatta. Hatta sendiri menjelaskan bahwa koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Berdasarkan dua pengertian di atas, maka tidak heran jika koperasi berkaitan dengan kegiatan tolong-menolong dan gotong royong dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Dengan begitu, koperasi dapat sangat bermanfaat bagi orang banyak.

Sejarah koperasi

cermati

Untuk lebih mengenal apa pengertian koperasi, kita bisa menyimak sekilas sejarah dari koperasi itu sendiri. Gerakan koperasi dimulai pada abad ke-18 dan abad ke-19. Saat itu dikenal dengan istilah Koperasi Pra-Industri. Gerakan yang lahir akibat revolusi industri gagal mewujudkan semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan).

Semboyan yang diusung dalam revolusi industri tersebut dianggap gagal karena tidak membawa perubahan perekonomian rakyat. Kebebasan hanya dirasakan oleh mereka yang memiliki modal (kapital) sehingga bisa mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin yang dapat merasakan persamaan dan kebersamaan.

Koperasi pertama didirikan di Inggris pada tahun 1844, di kota Rochdale, yang beranggotakan 28 orang. Koperasi tersebut sukses dan dapat bertahan karena didasarkan pada kebersamaan dan keinginan bersama untuk menjalankan usaha. Setiap anggotanya duduk bersama, bermusyawarah untuk kepentingan bersama.

Prinsip koperasi

pengertian koperasi
namastra

Dari uraian pengertian koperasi di atas, kita bisa menguraikan yang menjadi prinsip-prinsip koperasi itu sendiri. Dalam penjelasan koperasi pertama di Inggris, setidaknya ada beberapa prinsip yang mereka pegang, di antaranya:

  • Keanggotaan yang sifatnya terbuka.
  • Pengawasan yang sifatnya demokratis.
  • Bunga terbatas yang bermodal dari sesama anggota.
  • Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.
  • Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dan pembayaran harus tunai.
  • Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.
  • Barang-barang yang diperjualbelikan merupakan barang-barang yang asli, bukan barang rusak, palsu, atau KW.
  • Anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.

Di Indonesia sendiri berdasarkan pengertian koperasi yang tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:

  • Keanggotaan tidak dipaksa. Oleh karenanya harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
  • Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.
  • Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
  • Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
  • Mengutamakan kemandirian.

Untuk menunjang keberlangsungan koperasi, diatur pula perihal kependidikan terkait koperasi dan bagaimana menjalin hubungan sebagai kerja sama antar-koperasi. Tertuang dalam dasar-dasar hukum yang akan dibahas di bawah ini.

BACA JUGA: Pengertian & Contoh Kebutuhan Primer, Sekunder & Tersier, Terlengkap

Dasar-dasar hukum

tribunnews

Berbicara mengenai pengertian koperasi di Indonesia, terdapat dasar hukum koperasi yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan usahanya secara legal. Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi dasar hukum dalam menjalankan usaha koperasi, di antaranya:

  • UU Nomor 25 Tahun 1992: Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994: Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994: Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995: Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998: Modal Penyertaan pada Koperasi.
  • Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004: Notaris Pembuat Akta Koperasi.
  • Permen Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015: Kelembagaan Koperasi.
  • Permen Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015: Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  • Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018: Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
  • Kepmen Nomor 22 Tahun 2020: Tata Cara Penyampaian Data Debitur Koperasi dalam Rangka Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Tujuan dan fungsi koperasi

pengertian koperasi
sindonews

Lantas, apa sebenarnya tujuan koperasi yang bisa kita ketahui berdasarkan penjelasan di atas? Setidaknya terdapat beberapa tujuan dari koperasi, antara lain:

  • Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  • Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  • Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur
  • Menjadi sokoguru dalam perekonomian nasional.
  • Membantu produsen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi.
  • Membantu konsumen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau.
  • Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.

Dari tujuan di atas, maka kita bisa mendapatkan gambaran bahwa koperasi berfungsi sebagai berikut ini:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya.
  2. Meningkatkan SDM dan masyarakat agar menjadi lebih aktif lagi.
  3. Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan.
  4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.

BACA JUGA: Pengertian Literasi Digital: Tantangan, Manfaat, Prinsip & Contoh

Jenis-jenis koperasi

kompas

Dari penjelasan di atas, di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis koperasi. Hal ini berpijak pada penjelasan yang terdapat dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 15. Dalam Pasal 15 tersebut dijelaskan bahwa koperasi dibagi menjadi dua jenis, di antaranya:

  1. Koperasi primer: Koperasi yang didirikan oleh perorangan, memiliki anggota yang terdiri paling sedikit 20 orang.
  2. Koperasi sekunder: Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi.

Bukan hanya dua jenis saja, terdapat juga beberapa jenis koperasi yang dibedakan berdasarkan jenis usaha yang dijalankannya. Berdasarkan hal tersebut, koperasi bisa dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:

  1. Koperasi produsen: Koperasi yang menyediakan sarana kepada produsen untuk melakukan produksi. Produk berasal dari anggota dan ditawar dengan harga relatif tinggi untuk kemudian dijual kepada anggota non-koperasi.
  2. Koperasi konsumen: Koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
  3. Koperasi jasa: Koperasi yang menyediakan jasa (kecuali simpan pinjam) untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
  4. Koperasi simpan pinjam: Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani anggota dan non-anggota dengan melakukan jasa simpan-pinjam sebagai satu-satunya kegiatan dari koperasi.

Keuntungan menjadi anggota koperasi

lifepal

Kita bisa mengerti bahwa koperasi pengertiannya adalah sebuah usaha yang berkaitan dengan bantuan keuangan dan jasa yang dibutuhkan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Maka berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa keuntungan. Kita bisa menguraikan keuntungannya sebagai berikut:

  • Anggota koperasi berhak mendapatkan pembagian sisa hasil usaha (SHU). Besarnya bagi hasil yang didapatkan berdasarkan jumlah modal yang ditanam dan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh koperasi.
  • Anggota dapat membeli barang dan jasa dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan membelinya di luar koperasi.
  • Bagi anggota, dapat meminjam dana kepada koperasi baik secara sistem konvensional berbunga ataupun bagi hasil sistem syariat.
  • Anggota bisa mendapatkan pelatihan wirausaha dan memperluas jaringan bisnis. Dengan demikian, Sedulur bisa berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.

Selain dapat menambah wawasan Sedulur, pembahasan mengenai pengertian koperasi menurut para ahli yang telah diurai di atas juga bertujuan membuat Sedulur waspada dan terhindar dari penipuan koperasi. Setelah Sedulur mengetahui ciri-ciri koperasi, Sedulur akan mengetahui mana koperasi yang legal dan terpercaya.

Koperasi yang terpercaya tercatat dan terdaftar dalam Kementerian Koperasi dan UKM serta terpantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedulur bisa cek daftarnya lebih detail di situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM.

Demikian ulasan terkait pengertian koperasi, prinsip, tujuan, serta keuntungannya. Semoga artikel ini dapat membuat Sedulur lebih memahami pentingnya kebersamaan dan gotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang juga!

Sementara Sedulur yang ingin bergabung menjadi Super Agen bisa cek di sini sekarang juga. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan, antara lain mendapat penghasilan tambahan dan waktu kerja yang fleksibel! Dengan menjadi Super Agen, Sedulur bisa menjadi reseller sembako yang membantu lingkungan terdekat mendapatkan kebutuhan pokok dengan mudah dan harga yang lebih murah.