Sampai saat ini, nikah siri tetap menjadi salah satu topik yang selalu ramai diperbincangan publik. Bukan hanya orang biasa, pasalnya ada banyak pasangan selebriti yang secara terang-terangan mengumumkan bahwa mereka telah menikah secara siri karena tidak mendapat restu dari orang tua.
Pada saat pertama kali mendengar soal nikah siri, biasanya orang akan membayangkan sebuah prosesi pernikahan yang diadakan secara diam-diam. Lantas yang jadi pertanyaan adalah: apakah nikah itu hina? Apa syarat dan hukum nikah siri? Simak informasi di bawah ini supaya tidak lagi salah kaprah lagi, ya.
BACA JUGA : Doa Sebelum dan Sesudah Belajar Lengkap Latin & Arabnya
Serba-serbi Tentang Nikah Siri
Pengertian Nikah Siri
Kata siri sendiri, diambil dari bahasa Arab Sirra yang artinya rahasia. Secara umum, arti nikah siri adalah sebagai sebuah pernikahan yang tidak dicatat dalam pemerintah atau dalam urusan ini adalah KUA (Kantor Urusan Agama).
Menurut situs resmi dari Kementerian Agama (Kemenag), pernikahan itu harus di bawah pengawasan Kepala KUA/PPN atau penghulu yang diangkat oleh Kemenag. Jadi bisa dikatakan jika pernikahan siri tidak melibatkan pencatatan hukum dan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Tidak ada bukti secara tertulis jika telah terjadi pernikahan pada pihak suami dan pihak istri, baik itu berbentuk buku maupun surat. Bukti nikah siri adalah hanya secara lisan dan dari mulut ke mulut.
Meskipun begitu, banyak orang yang menganggap jika pernikahan siri ini sah dan diperbolehkan dalam agama. Untuk kebanyakan kasus, proses pernikahan ini dilakukan secara rahasia karena tidak disetujui oleh pihak wali mempelai wanita.
Namun jenis pernikahan yang satu ini berbeda dengan nikah kontrak karena tidak ada jangka waktu nikah siri. Selama belum ada hal-hal yang menyebabkan perceraian, maka hubungan dari pernikahan siri ini masih berlaku dan sah.
Definisi dari nikah siri menutur warga di tanah air lebih dikenal sebagai sebuah pernikahan yang sah secara agama tapi tidak menurut Undang-undang negara. Namun tentu saja, ada beberapa risiko yang harus diterima oleh pihak yang terlibat di pernikahan tersebut.
Hukum Nikah Siri dalam Negara
Di Indonesia sendiri, peraturan seputar pernikahan diatur dalam UUP atau UU No. 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan. Menurut UUP Pasal 2 ayat 1 dijelaskan jika perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan pihak mempelai. Dari pernyataan tersebut, bisa dibilang jika negara dan pemerintah tidak menentang adanya sebuah pernikahan siri.
Merujuk pada UUP Pasal 2 ayat 2 menyatakan jika setiap pernikahan harus dicatat sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Ayat tersebut yang membuat pernikahan siri dianggap tidak sah oleh negara karena tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) dan Kantor Catatan Sipil.
Akibat yang paling terlihat dari pernikahan siri yakni tidak adanya Akta Nikah yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Maka dari itu, secara hukum negara pernikahan ini tidak dianggap sah. Anak yang lahir dari proses pernikahan siri juga akan kesulitan ketika mengurus dokumen administratif.
BACA JUGA : 8 Ide Resep MPASI 9 Bulan yang Praktis & Bernutrisi
Hukum Nikah Siri dalam Agama
Sebelum memahami hukum nikah siri dalam Agama Islam, alangkah lebih baik jika mengetahui pengertiannya menurut beberapa ulama. Menurut pernyataan dari salah satu sahabat Nabi yakni Umar bin Khattab, pernikahan tanpa sanksi itu tidak diperbolehkan dan para pelakunya akan dihukum rajam.
Oleh sebab itu, para ulama besar seperti Malik, Abu Hanifah, dan juga Imam Syafi’I mendefinisikan jika pernikahan tanpa saksi itu tidak diperbolehkan dan hukumnya tidak sah. Kemudian dalam perkembangannya, banyak yang melakukan pernikahan dengan menghadirkan sanksi namun diminta untuk merahasiakan pernikahan tersebut.
Untuk itu, Imam Malik juga berpendapat jika hukumnya tetap saja tidak sah. Ini karena salah satu syarat mutlak sahnya pernikahan dalam Agama Islam yakni adanya i’lan atau pengumuman.
Berbeda dengan pendapat dari Imam Malik, menurut Ibu Mundzir, Imam Syafi’I, dan Abu Hanifah pernikahan itu akan sah asalkan sudah ada saksi. Jadi walaupun pernikahan tersebut dirahasiakan, tetap sah karena sudah dihadiri oleh saksi dan juga wali nikah.
Dikatakan juga jika pernikahan siri dalam Agama Islam ini berkaitan dengan fungsi dari saksi itu sendiri, yaitu sebagai pemberitahu pada masyarakat jika pernikahan tersebut memang benar terjadi. Sehingga masyarakat tahu jika mempelai pria dan wanita sudah memiliki hubungan yang sah, tidak berzina.
Syarat Nikah Siri
Walaupun tidak diakui oleh negara, namun pernikahan siri ini tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang ingin melakukannya. Syarat nikah siri adalah seperti yang ada di bawah ini.
- Telah memenuhi rukun menikah
- Mempelai pria tidak punya 4 istri
- Mempelai wanita sudah dapat Izin dari wali
- Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia untuk masuk Islam
- Ketentuan dalam menunjuk wali hakim
- Tidak dilakukan dengan terpaksa
- Untuk calon mempelai yang berstatus sebagai janda, sudah melewati masa iddah dan mampu menunjukkan surat cerai.
- Calon mempelai bukanlah mahram antara satu dengan yang lain
- Tidak sedang dalam masa umrah dan ihram
- Membawa seserahan atau mahar yang digunakan ketika ijab kabul
Tata Cara Nikah Siri
Bisa dikatakan jika cara untuk menikah secara siri itu jauh lebih sederhana jika dibandingkan dengan pernikahan resmi. Hal pertama yang wajib untuk dilakukan yakni meminta izin pada wali nikah sah dari pihak perempuan. Setelah itu, proses pernikahan ini harus dilakukan dengan adanya beberapa rukun nikah seperti berikut:
- Calon suami atau mempelai pria
- Calon istri atau mempelai wanita
- Saksi nikah sebanyak 2 orang
- Wali nikah yang berasal dari pihak mempelai wanita
- Proses ijab kabul
BACA JUGA: 8 Ide Resep MPASI 9 Bulan yang Praktis & Bernutrisi
Cara Supaya Nikah Siri Diakui oleh Negara
Seperti yang tadi sebelumnya sudah dijelaskan, jika pernikahan yang dilakukan secara siri itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Ini akan membuat anak yang lahir dari pernikahan siri itu tidak mendapat pengakuan dari negara.
Selain kesulitan dalam mengurus dokumen administratif, pengurusan harta gono-gini juga tidak bisa dilakukan. Namun tenang saja karena pernikahan ini bisa disahkan dengan cara mengajukan isbat nikah. Isbat nikah sendiri merupakan proses pengesahan dalam pernikahan sesuai dengan hukum dan syariat Islam.
Dengan isbat nikah ini, maka pernikahan yang sebelumnya bisa dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk mengajukan isbat nikah, hal yang wajib dihadirkan adalah 2 orang saksi yang tahu akan pernikahan tersebut.
Tidak hanya itu, ada juga beberapa berkas yang perlu dilengkapi agar isbat nikah bisa dilakukan. Beberapa berkas yang dimaksud, adalah sebagai berikut ini:
- Bukti nikah siri berupa surat dari lurah atau kepala desa setempat yang menyatakan jika pemohon memang sudah menikah
- Surat keterangan dari KUA setempat jika pernikahan yang sebelumnya belum dicatat
- Membayar biaya untuk perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Fotokopi KTP dari pemohon isbat nikah
- Berkas lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan hakim
Sebenarnya hanya sedulur sendiri yang bisa menentukan apakah pernikahan siri itu sah atau tidak. Namun alangkah lebih baik, jika Sedulur menikah secara resmi dan sah baik itu secara agama maupun secara negara.
Bila untukurusan menikah saja tidak boleh asal sah, kamu juga harus menentukan pilihan terbaik untuk membeli sembako. Kamu bisa mempercayakan kepada Apliaksi Super. Tinggal download Aplikasi Super dari gawai Android-mu, Sedulur bisa pesan dan bayar. Setelah itu sembako pesanan akan diantar sampai rumah!