MOU: Pengertian, Isi, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Contohnya

MoU atau Memorandum of Understanding merupakan istilah yang sering Sedulur temukan dalam dunia bisnis. Dalam praktiknya MoU adalah sebuah konsep pemahaman atau suatu hal yang akan terjadi di antara dua pihak. Tak hanya surat pemahaman biasa, akan tetapi MoU jugan mengandung beberapa komponen penting yang harus dicantumkan.

Keberadaan MoU sendiri memiliki banyak manfaat. Misalnya, untuk menjaga agar kedua belah pihak yang bekerjasama tidak saling mengingkari kesepakatan yang sudah ditulis dalam MoU. Surat ini juga untuk menjaga etika dalam melakukan bisnis sehingga setiap orang bisa menghargai satu dengan yang lainnya.

Bila Sedulur ingin mengetahui lebih dalam apa itu Memorandum of Understanding? Mari simak pengertian ciri-ciri dan fungsinya di bawah ini.

BACA JUGA : Internet adalah: Pengertian, Sejarah, Perkembangan & Manfaat

Pengertian Memorandum of Understanding

MoU
Pexels

MoU adalah kependekan dari Memorandum of Understanding yang merupakan salah satu dari jenis surat formal. Pengadaan MoU adalah sebagai langkah awal yang dilakukan dalam proses negoisasi suatu transaksi bisnis.

Supaya dapat menghasilkan nota kesepahaman, pihak yang turut berpartisipasi harus mencapai kesepahaman terlebih dahulu. Hal tersebut membuat pihak yang membuat perjanjian dalam MoU biasanya dicantumkan mencantumkan “Intention to create legal relation”, tidak heran ada nota kesepahaman yang di dalamnya terdapat beberapa konsekuensi hukum bagi pihak yang nantinya melanggar perjanjian. 

Berikut alasan yang ditambahkan sebagai konseskuensi hukum dalam MoU:

  • Supaya pihak yang terkait dapat  terhindar dari segala macam kerugian, baik dalam bentuk finansial maupun non finansial.
  • Agar pihak-pihak yang terkait terhindar dari ketidakseriusan salah satu pihak yang bisa saja terjadi, seperti pembatalan perjanjian secara sepihak.
  • Agar kerahasiaan data dan informasi yang berhubungan dengan kerja sama tersebut tetap terjaga dan tidak menyebar ke pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dalam hal ini. 

Namun, pengertian tentang MoU juga sempat dijelaskan oleh ahli dalam dunia bisnis. Berikut ini beberapa pengertian Memorandum of Understanding menurut para ahli:

Menurut Munir Fuaddy

Menurut pendapat Munir Fuaddy, MoU adalah perjanjuan dalam tahap pendahuluan. Dalam arti lain, terdapat proses kelanjutan dari terbitnya perjanjian tersebut. Munir Fuaddy juga menyampaikan bahwa MoU adalah surat yang berisi pokok sebuah perjanjian.

Menurut Erman Rajagukguk

MoU adalah sebuah dokumen yang berisi saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Memorandum of Understanding ini perlu dimasukkan sebagai kontrak, sehingga akan mempunyai tujuan yang mengikat.

BACA JUGA : Daftar Orang Terkaya di Dunia, Seberapa Besar Hartanya?

Fungsi MoU

MoU
Glints

MoU digunakan untuk menimimalisir ketidakpastian dalam sebuah transaksi. Dengan begitu, baik dari pihak pembeli maupn penjualakan lebih merasa nyaman satu sama lain. Berikut fungsi MoU yang sangat bermanfaat untuk perjalanan bisnis Sedulur.

  1. Menyatukan tujuan kedua pihak dalam satu hubungan bisnis
  2. Menjadi gambaran umum bagaimana kontrak bisnis akan berjalan ke depannya
  3. Mengurangi resiko yang dapat terjadi di tengah hubungan bisnis
  4. Sebagai bukti negosiasi awal dalam transaksi
  5. Mempermudah pemutusan hubungan jika terjadi ketidaksesuaian, karena hukum tidak menjadi pengikat.

Isi dan struktur MoU

MoU
Setkab

Biasanya isi dari MoU disesuaikan dengan kriteria yang umum dipakai. Hal itu dilakukan guna menyatukan satu pendapat antara pihak-pihak yang yang akan menjalin kerja sama. Sebuah Memorandum of Understanding jika sebuah dokumen memiliki struktur dan isis sebagai berikut:

  • Judul

Pada MoU formal, judul biasanya disertakan dengan kop surat atau logo dari perusahaan. Pencantuman judul tersebut menjadi representasi pernyataan perjanjian dan menunjukkan siapa saja yang terlibat dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Kalimat yang digunakan dalam judul berbeda dengan noto kesepakatatan yang lainnya, Dalam penulisan judul, cukup dengan kalimat yang ringkas dan singkat saja tetapi mencerminkan kehendak dari pihak yang bekerja sama.

  • Pembukaan

Pembukaan MoU berisi rincian keterangan tempat dan waktu terjadinya negosiasi perjanjian. Terdapat juga keterangan identitas para pihak yang terkait disertai dengan uraian singkat mengenai perjanjian kerja sama yang akan dijalankan. Dalam bagian pembukaan, yang harus ada adalah waktu dan tempat penandatanganan saat terjadinya nota kesepahaman dibuat, jabatan para pihan yang terkait kerja sama dan pertimbangan-pertimbangan yang menjadi alasan dibuatnya MoU ini. 

  • Perihal Memorandum

Bagian perihal ini merupakanbagian terpenting dari MoU, karena berisikan tujuan, ruang lingkup perjanjian bisnis, ketentuan, wewenang dan kehendak masing-masing pihak, periode perjanjian, dan hal-hal penting lainnya. 

Pastikan dalam perihal memorandum ini tertulis jelas mengenai maksud dan tujuan dari pihak yang akan bekerja sama.  Selain itu, gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan, bagaimana realisasinya dan jangka waktu yang dibutuhkan juga harus tercantum di bagian ini.

  • Penutup

Umumnya pada bagian penutup diterangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak mana pun. 

  • Tanda tangan pihak terkait

Sebuah dokumen yang berisi perjanjian seperti MoU tidak akan dianggap sah bila tidak ada tanda tangan dari pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut. Tanda tangan ini juga biasanya disertakan materai.

Ciri-Ciri

nota kesepakatan
Under30CEO

Menjadi salah satu surat formal yang banyak dibuat dan digunakan oleh banyak perusahaan atau pihak, tentu membuat surat MoU memiliki ciri khusus. Berikut ciri-ciri yang bisa dikenali dari sebuah surat MoU.

  • Ringkas dan singkat
  • Berisi hal yang bersifat umum dan pokok saja
  • Bersifat pra kontrak atau pendahuluan, perjanjian mengenai kesepakatan yang mendetail
  • Digunakan sebagai dasar dalam membuat perjanjian untuk kepentingan dua pihak atau lebih.

BACA JUGA: Afiliasi: Pengertian, Ciri, Contoh & Keuntungannya dalam Bisnis

Tujuan MoU

MoU
Antara

Setiap surat resmi atau formal yang dibuat pasti memiliki tujuan tertentu. Tujuan tersebut bukan hanya untuk menjaga keduabelah pihak yang bekerjasama tapi juga pihak lain yang terlibat. Berikut tujuan dari MoU menurut pendapat Munir Fuaddy:

1. Memudahkan proses pembatan kesepakatan

Karena hanya sebagai dokumen pra kontak, jadi pembatalan setelah MoU kemungkinan dapat terjadi. Pihak yang membuat kesepatakan biasanya merasa bahwa meski kerja sama belum dilaksanakan, tetap perlu menikdank lanuti kemungkinan perjanjian tersebut.

2. Menggambarkan garis besar kesepakatan

Sudah disebutkan di atas, bahwa dalam MoU berisi hal-hal yang sifatnya inti atau pokok saja. Karena itu MoU dianggap sebagai media penggambaran secara garis besar kesepakatan yang baik. Hal-hal yang lebih rinci akan dibuat selanjutnya. 

3. Pertimbangan dan kesepakatan

Tujuan adanya MoU selanjutnya adalah agar pihak yang merasa masih ragu tentang kerja sama yang akan dijalankan dapat mempertimbangkan secara mendalam kembali, sebelum adanya tanda tangan kontrak yang resmi.

Macam-macam MoU

surat
Pinterest

MoU ini terbagi menjadi dua jenis menurut negara dan kehendak para pihak yang bekerja sama. MoU menurut negara merupakan nota kesepahaman yang dibuat antara negara satu dengan lainnya. Sedangkan MoU menurut negara yang membuatnya dibagi lagi menjadi dua jenis. Berikut adalah dua jenis MoU menurut negara yang membuatnya:

1. MOU Bersifat Nasional

MoU yang bersifat nasional adalah MoU di mana kedua pihak merupakan warga negara atau badan hukum Indonesia. Misalnya seperti MOU yang dibuat antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum Indonesia yang lain, atau antara PT dan juga pemerintah daerah.

2. MoU bersifat internasional

Selanjutnya ada MoU yang bersifat internasional yakni adalah MoU yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing. Atau bias juga antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara asing.

BACA JUGA: 9 Contoh Surat Pengalaman Kerja Terlengkap Berbagai Profesi

Contoh

Aggrement Letter
Hustle Mama Magazine

Memorandum of Understanding

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:  

Nama : Andi Wirawan

 

Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya, 17 Agustus 1986

Alamat : Jl. Merdeka 45, Surabaya

NIK : 9087808923410001 

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama 

Nama : Bagyo Suherman 

Tempat, tanggal lahir : Nganjuk, 16 Mei 1990

Alamat : Jl. Proklamasi 23, Surabaya

NIK : 9875987190870003

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua. 

Kedua pihak telah sepakat melakukan kerja sama usaha dengan ketentuan sebagai berikut: 

Pasal 1

Pihak pertama akan menanamkan modal kepada pihak kedua senilai Rp100.000.000 (seratus puluh juta rupiah) sebagai modal usaha toko online pihak kedua. 

Pasal 2

Pihak kedua bakal memberikan tingkat keuntungan sebesar 2% dari total penjualan per tahun kepada pihak pertama. Selanjutnya, pengembalian modal oleh pihak kedua kepada pihak pertama dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun setelah perjanjian ini dibuat. 

Pasal 3

Kedua pihak akan bekerja sama untuk melakukan promosi usaha. 

Pasal 4

Kerugian yang terjadi akibat pelaksanaan usaha menjadi tanggung jawab kedua pihak. 

Pasal 5

Kalau terjadi perselisihan, penyelesaiannya dilaksanakan secara kekeluargaan. Kalau masih belum ditemui jalan keluar, dapat dilanjutkan secara hukum. 

Demikian surat perjanjian kerja sama ini disusun secara sadar dan sebenar-benarnya. Selanjutnya, surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan punya kekuatan hukum setara.  

Surabaya, 10 Mei 2022

 Pihak Pertama                                                                        Pihak Kedua

 

Andyka Setyo                                                                        Cahya Adi

 

Beda MoU dan MoA

MoU
123dok

MoU biasa disebut dengan nota kesepahaman yang merupakan dokumen kesepahaman dari dua pihak yang akan bekerja sama. Nota kesepahaman ini dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi pihak-pihak yang melakukan kerja sama lanjutan atau penyusunan Memorandum of Agreement (MoA). 

MoA biasa disebut dengan nota kesepakatan yang berarti sebuah dokumen kesepakatan kerja sama yang sudah disepakati oleh pihak yang terlibat. Akan tetapi, secara pelaksanaannya, kedua dokumen kerja sama ini saling berhubungan satu sama lain dan saling melengkapi. 

Masih kabrunya dan belum jelasnya kerja sama dalam nota kesepahaman, maka alangkah baiknya dilanjutkan dengan MoA. Secara fisik, nota kesepahaman cenderung lebih pendek dibandingkan dengan MoA. Hal ini karena MoA memerlukan kejelasan hukum perjanjuan dalam settap bentuk kerja sama. 

Masih banyak yang salah membedakan antara Mou dengan kontrak. Agar tidak keliru lagi, simak perbedaannya di bawah ini. 

  • Perjanjian pra kontrak 

Sebelum membuat kontrak, pihak yang akan kerja sama membuat nota kesepahaman untuk menunjukkan keseriusan. Akan tetapi tidak ada kewajiban untuk antara pihak yang terlibat untuk melanjutkan kerja sama. 

  • Tidak mengikat, sedangkan perjanjian bersifat mengikat.

Pihak yang berada dalam nota  kesepahaman tidak dapat menuntut antara satu sama lain . Hal ini karena detail tentang kesepakatan yang akan dijalin diatur dalam kontrak. Berbeda dengan kontrak, jika ada pihak yang tidak melaksanakan kontrak yang sudah ditanda tangani, maka pihak lainnya dapat menggugat pihak yang tidak melaksanakan kontrak. 

  • Objek lebih luas

Objek nota kesepahaman lebih luas seperti kerja sama di bidang ekonomi, kehutanan dan yang lainnya. Hal ini menjadi salah satu ciri yang sangat membedakan antara MoU dan MoA.

  • Mudah dibatalkan

MoU mudah dibatalkan sedangkan kontrak tida semudah itu. Jika pihak yang telah membuat kesepakatan masih ragu untuk melanjutkan kerja sama, maka dapat dibatalkan. Sedangkan kontrak, semua pihak harus melaksanakan sesuai kesepakatan. Kesepakatan ini, ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa MoU atau nota kesepahaman adalah sebuah dokumen yang berisi tentang kesepahaman pihak-pihak yang akan menjalik kerja sama. Nota kesepahaman tidak seformal sebuah perjanjian dan dapat dengan mudah dibatalkan, jika ada pihak yang merasa kurang yakin melaksanakan kerja sama.

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!
 
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!