Ketika membahas tentang masalah perekonomian ataupun bisnis, Sedulur tentu akrab dengan istilah konsumen. Secara sederhana, konsumen adalah orang yang melakukan kegiatan pembelian atau penggunaan barang atau jasa. Dengan kata lain, konsumen adalah kegiatan penggunaan atau konsumsi barang atau jasa yang dihasilkan oleh produsen.
Pada umumnya, seorang konsumen membeli dan menggunakan barang untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk dijual kembali. Sehingga konsumen juga dianggap sebagai pihak terakhir dalam sebuah proses distribusi barang.
Nah, kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh seorang konsumen sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, khususnya terkait dengan perlindungan konsumen yang mencakup hak dan kewajibannya di mata hukum.
Ingin tahu apa saja hak dan kewajiban konsumen menurut Undang-Undang? Berikut rangkuman informasi tentang konsumen adalah dan contohnya serta hak dan kewajibannya.
BACA JUGA: Apa itu Affiliator? Profesi yang Telah Memakan Banyak Korban
Pengertian konsumen adalah
Pengertian konsumen menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya). Selain itu, konsumen juga diartikan sebagai penerima pesan iklan dan pemakai jasa. Istilah konsumen sendiri kerap digunakan secara bergantian dengan pelanggan. Meski begitu, menurut KBBI, pelanggan adalah orang yang membeli barang secara tetap.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Oleh karenanya, konsumen adalah pihak yang berada di rantai terakhir dalam aliran produk setelah produsen dan distributor.
Adapun contoh konsumen adalah individu atau keluarga yang membeli barang untuk kepentingan pribadi. Selain itu konsumen juga dapat berupa organisasi yang menggunakan jasa atau barang untuk kepentingan operasionalnya.
BACA JUGA: Rekomendasi Distributor Sembako Surabaya – Murah & Gratis Ongkir
Pengertian konsumen menurut ahli
Berikut adalah pengertian konsumen menurut para ahli.
1. Sri Handayani (2012 : 2)
Menurut Sri Handayani, konsumen adalah seseorang atau sesuatu yang membeli barang atau menggunakan jasa. Sehingga konsumen di sini tidak terbatas pada orang pribadi, namun juga bisa berupa suatu perusahaan atau instansi.
2. Dewi (2013 : 1)
Pengertian konsumen menurut Dewi merupakan seseorang yang menggunakan suatu produk (barang dan/atau jasa) yang dipasarkan.
3. Aziz Nasution
Aziz Nasution menjelaskan pengertian konsumen sebagai orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu.
4. Philip Kohler
Menurut Philip Kohler, konsumen adalah semua individu juga rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang dan/atau jasa untuk dikonsumsi secara pribadi.
BACA JUGA: Pengertian Reklame: Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis dan Contohnya
Hak konsumen adalah
Dikutip dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4, hak konsumen adalah sebagai berikut.
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban konsumen adalah
Sementara, kewajiban konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 sebagai berikut.
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
BACA JUGA: Kepanjangan SPG Beserta Tugas, Syarat, Gaji dan Fungsinya
Mengenal Hari Konsumen Nasional
Apakah Sedulur tahu bahwa di Indonesia terdapat peringatan hari konsumen?
Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tanggal 20 April yang bertepatan dengan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni pada 20 April 1999. Adapun penetapan Hari Konsumen Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 April 2012.
Berikut kutipan pernyataan dalam Keppres tentang Hari Konsumen Nasional.
- Pertama: Tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional.
- Kedua: Hari Konsumen Nasional bukan merupakan hari libur.
- Ketiga: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian tadi pembahasan mengenai konsumen, lengkap serta hak dan kewajiban hingga penetapan Hari Konsumen Nasional. Dapat disimpulkan bahwa konsumen merupakan salah satu pihak yang turut berperan dalam perekonomian. Di sisi lain, keberadaan konsumen dalam kegiatan ekonomi juga dilindungi oleh negara melalui landasan hukum yang jelas, yakni UU Perlindungan Konsumen.
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.