Pada tanggal 26 Oktober 2020 yang lalu, pemerintah telah mengesahkan penggunaan eMaterai atau dapat disebut juga dengan materai digital dan materai elektronik. Pengesahaan penggunaan materai jenis terbaru tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, yang secara langsung memperbarui Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Apakah Sedulur masih awam dengan jenis eMaterai ini? Jangan khawatir, informasi mengenai materai digital tersebut dapat Sedulur temukan pada ulasan singkat di bawah.
BACA JUGA: Pengertian Teks Laporan Beserta Struktur, Ciri dan Tujuannya
Pengertian eMaterai
Seperti yang telah kita ketahui bersama, saat ini teknologi berkembang dengan sangat pesat. Sudah banyak aspek-aspek dalam kehidupan kita yang terintegrasi dengan berbagai penemuan teknologi, baik itu secara langsung ataupun tidak langsung. Salah satunya adalah penggunaan eMaterai.
E-Materai adalah alat validasi dan suatu bukti pembayaran pajak kepada negara atas pembuatan sebuah dokumen atau berkas tertentu, dalam hal ini e-Materai mengacu pada dokumen-dokumen digital. Materai tempel konvensional yang berbentuk kertas kecil bergerigi saat ini sudah tak sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kebutuhan tata kelola Bea Meterai.
Dulu, materai konvensional tersebut memang sering dipakai pada dokumen fisik, akan tetapi sekarang penggunaannya menjadi tergeser oleh materai elektronik seiring dengan perpindahan preferensi orang-orang untuk membuat dokumen secara digital. Terlebih lagi, pemerintah Indonesia sudah terlebih dahulu mengakui keberadaan dokumen digital sebagai alat bukti hukum yang sah di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 8 Tahun 2011, Pasal 5 Ayat 1.
Ketika kedudukan dokumen digital sudah sama sahnya dengan dokumen fisik, diperlukan juga alat validasi atau bukti pembayaran pajak atas dokumen yang sudah terdigitalisasi. Oleh karena itu, eMaterai hadir untuk mengakomodasi kebutuhan kita dalam pembuatan dan pengesahan dokumen.
Sebagai informasi tambahan, Sedulur perlu mengingat bahwasanya penggunaan e-Materai perlu tanda tangan. E-Materai tidak dijual dengan tanda tangan kita. Maka dari itu, untuk membuktikan keabsahan sebuah dokumen digital, Sedulur masih perlu membubuhkan tanda tangan. Akan tetapi, tanda tangan di materai elektronik tidak dilakukan di atas (ditumpuk) materai elektronik, melainkan di samping saja. Selain itu, harga eMaterai dari distributor tetap berkisar pada angka Rp10.000 saja.
BACA JUGA: 1 Meter Berapa Cm? Begini Cara Menghitungnya dengan Mudah
Pendistribusian eMaterai
Mengutip dari situs Klikpajak, pengintegrasian eMaterai ke dalam dokumen digital tentunya membutuhkan dukungan berbagai teknologi khusus. E-Materai yang saat ini resmi beredar di Indonesia memiliki sistem seperti pulsa. Ia mempunyai kode unik dengan keterangan tertentu yang sudah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Meterai.
Lebih lanjut lagi, kode unik yang tertera pada eMaterai dihasilkan oleh kode generator lalu disalurkan melalui beberapa channel khusus yang ditunjuk atau dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Channel tersebut kemudian akan dibuat dompet elektronik atau e-Wallet yang berisi berapa nilai materai yang perlu dibayar. Lantas, apa saja channel dari eMaterai di Indonesia?
BACA JUGA: Pengertian Klasifikasi Beserta Tujuan dan Contohnya
1. Via elektronik H2H (host to host)
Channel yang pertama yaitu eMaterai akan langsung terkoneksi dengan sistem elektronik yang memuat dokumen digital tersebut, disebut juga dengan sistem host to host (H2H). Secara singkat, dokumen digital yang sudah terintegrasi ke dalam suatu sistem, akan langsung dapat disambungkan dengan materai elektronik tanpa memerlukan perantara dari pihak ketiga.
2. Via e-Wallet
Channel yang kedua yaitu e-Materai yang terkoneksi dengan dompet digital digital atau e-Wallet. Materai elektronik dikonsep seperti pulsa, yang pada saat penggunaannya nanti akan diisi saldo sesuai dengan nilai materai melalui e-Wallet.
BACA JUGA: 1 Ringgit Berapa Rupiah? Ketahui Sejarah & Jenis Uangnya
3. Via merchants yang menyediakan eMaterai
Channel yang ketiga yaitu melalui merchants yang menyediakan eMaterai. Channel ini berfungsi sebagai alternatif apabila dokumen yang ingin ditempel materai adalah dokumen fisik. Maka, materai elektronik dapat dicetak dan dijadikan alat validasi dan bukti keabsahan dokumen tadi.
4. Via POS (point of sales)
Channel yang keempat yaitu melalui sistem point of sales (POS). Seluruh dokumen apa pun yang dihasilkan oleh sistem POS ini, sepanjang memenuhi kriteria yang tercantum, akan secara otomatis akan terintegrasi dengan materai elektronik.
Cara membeli eMaterai
Berikut ini merupakan panduan langkah-langkah untuk membeli eMaterai bagi dokumen digital Sedulur.
- Buka alamat situs pos.e-meterai.co.id sebagai distributor e-Meterai melalui browser.
- Klik opsi “BELI E-METERAI”.
- Lakukan login dengan memasukan email serta password. Apabila Sedulur baru pertama kali mengakses situs ini, maka klik “Daftar di sini”.
- Pilih tipe pemilik akun sesuai dengan kebutuhan Sedulur, kemudian unggah KTP.
- Lalu, lanjut ke pengisian data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Masukan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS sebagai proses validasi.
- Setelah selesai memasukkan kode OTP, Sedulur sudah dapat melakukan pembelian e-Materai.
Nah, itu dia informasi singkat mengenai tipe materai yang baru-baru saja disahkan penggunaannya oleh pemerintah Indonesia, yaitu eMaterai. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi keseharian Sedulur, ya!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.