Wilayah sebuah negara dibatasi oleh sebuah garis pemisah yang diatur berdasarkan hukum internasional. Garis pemisah ini umum dikenal sebagai batas wilayah negara. Adapun batas wilayah Indonesia secara umum dibagi menjadi dua kategori, yaitu batas wilayah secara astronomis dan geografis. Selain itu batas wilayah Indonesia terbagi menurut arah mata angin serta batas laut, darat, dan udara yang tertuang dalam undang-undang.
Ingin tahu lebih jauh tentang batas wilayah Indonesia? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
BACA JUGA: Daftar 10 Pulau Terbesar di Indonesia Beserta Luas Wilayahnya
Apa itu wilayah negara?
Sebelum masuk ke pembahasan soal batas wilayah negara, Sedulur perlu mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan wilayah negara terlebih dahulu. Sebagaimana tertuang dalam pasal 25 A UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Sehingga dapat diketahui bahwa wilayah Indonesia beserta batas-batasnya telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
Sementara, wilayah suatu negara terbagi menjadi empat, yaitu wilayah daratan, lautan atau perairan, udara, dan ekstrateritorial. Wilayah daratan, lautan, dan udara merupakan wilayah negara berdasarkan geografisnya. Sementara wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang terletak di luar negaranya. Contoh wilayah ekstrateritorial adalah kantor kedutaan besar.
Di sisi lain, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
BACA JUGA: 34 Provinsi di Indonesia Beserta Ibukota dan Luas Wilayah
Batas wilayah negara adalah
Selanjutnya mari kita bahas soal apa itu batas wilayah negara. Telah disinggung sebelumnya bahwa batas wilayah negara adalah suatu garis pemisah yang diatur berdasarkan hukum internasional. Dengan kata lain, batas wilayah merupakan garis yang menandai batas wilayah dan kedaulatan antarnegara.
Pengertian batas wilayah negara juga diterangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, tepatnya pada Pasal 1 ayat 4. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
Sementara pada pasal 5 dijelaskan bahwa batas wilayah negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Batas wilayah Indonesia secara astronomis
Batas wilayah yang pertama adalah didasarkan pada letak astronomis, yaitu letak suatu negara berdasarkan posisi garis lintang dan garis bujur. Secara astronomis, Indonesia terletak di 6° Lintang Utara (LU) – 11° Lintang Selatan (LS) dan 95° Bujur Timur (BT) – 141° Bujur Timur (BT).
Sementara itu, batas negara Indonesia secara astronomis bisa diuraikan sebagai berikut.
- Batas paling utara adalah Pulau We, Nanggroe Aceh Darussalam yang terletak di titik 6°08′ LU
- Batas paling selatan adalah Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur yang terletak di titik 11°15′ LS
- Batas paling barat adalah Pulau Beureuh, Nanggroe Aceh Darussalam yang terletak di titik 95°45′ BT
- Batas paling timur adalah Sungai Fly di Merauke, Papua yang terletak di titik 141°05′ BT
BACA JUGA: Karakteristik Benua Asia serta Luas Wilayah dan Negara-negaranya
Batas wilayah Indonesia secara geografis
Secara geografis, letak Indonesia adalah di antara dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia. Selain itu, Indonesia juga diapit oleh dua samudera, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Sementara jika memperhatikan peta batas wilayah Indonesia di atas, dapat diketahui bahwa Indonesia berbatasan langsung dengan sejumlah negara. Berikut adalah batas wilayah Indonesia secara geografis yang dibagi berdasarkan arah mata angin.
1. Utara
Batas wilayah Indonesia di sebelah utara adalah Malaysia terutama daerah Sarawak dan Sabah, Filipina, Singapura, dan Thailand. Selain itu, perairan Indonesia di sebelah utara atau timur laut juga berbatasan langsung dengan Selat Malaka, Laut Cina Selatan, Laut Sulu, Palau, dan Samudra Pasifik.
2. Selatan
Selanjutnya batas wilayah Indonesia selatan berbatasan dengan Timor Leste dan Australia. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan Samudra Hindia dan perairan Australia.
3. Barat
Batas wilayah Indonesia di sebelah barat adalah Samudera Hindia dan perairan India. Di samping itu, perairan Indonesia juga berbatasan dengan Kepulauan Andaman (India).
4. Timur
Batas wilayah Indonesia timur di daratan adalah Papua Nugini. Sementara perairan Indonesia di sebelah timur berbatasan dengan Samudera Pasifik.
Batas laut, darat, dan udara
Berdasarkan uraian tentang batas wilayah Indonesia secara geografis, dapat disimpulkan pula batas-batas wilayah Indonesia di laut, darat, dan udara. Batas wilayah negara ini juga diatur dalam pasal 6 Undang-Undang No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Berikut uraian selengkapnya.
- Wilayah Indonesia di darat berbatasan dengan wilayah negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
- Wilayah Indonesia di laut berbatasan dengan wilayah negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste.
- Batas wilayah udara Indonesia mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
BACA JUGA: Peta Dunia Beserta Nama Negara dan Sejarahnya
Batas wilayah berdasarkan hukum atau politik
Menurut Modul Geografi XI: Indonesia sebagai Poros Maritim oleh Cipta Suhud Wiguna yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain batas fisik atau geografis yang didasarkan pada kenampakan bentang alam, terdapat pula batas wilayah berupa batas hukum atau politik. Batas hukum atau politik ini ditetapkan berdasarkan perjanjian dan kesepakatan antara dua negara atau lebih.
Berikut adalah batas hukum atau politik yang mengatur batas wilayah Indonesia.
- Treaty of London atau Traktat London (1824). Merupakan kesepakatan Belanda dan Kerajaan Inggris dalam membagi wilayah kekuasaan.
- Keputusan Peradilan Arbitrage di Den Haag (1928). Keputusan ini menentukan batas antara Indonesia dan Filipina.
- Teritorial ZEE en Maritimr Kringen Ordonantie atau Ordonasi 1939. Merupakan peraturan yang membagi wilayah laut berdasarkan Laut Teritorial dan Laut Pedalaman.
- Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Merupakan deklarasi yang menyatakan bahwa laut Indonesia meliputi laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia menyatu menjadi satu kesatuan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982. Perjanjian ini membagi batas laut berdasarkan batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan ZEE.
Penerapan batas hukum atau politik Indonesia dengan negara lain
Adapun penerapan dari batas hukum atau politik Indonesia dengan negara lain menghasilkan aturan-aturan tentang batas negara sebagai berikut.
Batas teritorial daratan
Berdasarkan batas teritorial daratan, Indonesia berbatasan dengan beberapa negara, termasuk Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Batas darat ini ditandai dengan patok-patok dan demarkasi.
Batas teritorial lautan
Batas teritorial lautan Indonesia terdiri atas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen. Berikut uraiannya.
- Laut teritorial adalah batas berupa garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar atau garis pantai terluar ke arah laut lepas.
- zona ekonomi eksklusif (ZEE) merupakan jalur zona laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka yang diukur dari garis dasar. Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya laut di dalam zona ini.
- Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologis merupakan lanjutan dari suatu kontinen (benua).
Demikian tadi pembahasan tentang batas wilayah Indonesia. Dapat diketahui bahwa wilayah Indonesia diatur berdasarkan batas fisik berupa bentang alam dan juga batas hukum dan politik. Nah, semoga informasi ini dapat membantu Sedulur memahami materi ini, ya!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.