Tindakan dari pihak kepolisian
Pihak kepolisian setempat pun menyampaikan sempat melakukan tindakan seperti mediasi. Sebagaimana yang disampaikan oleh AKP Supriyana. AKP Supriyana menyampaikan:
“Sempat dimediasi dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun sekarang dilakukan lagi.”
Hal tersebut berkaitan dengan sifat dari aduan yang masuk baru bersifat laporan. Bahkan masih dipelajari pasal-pasal perkara terkait kondisi ini. Korban dari pelaku emak-emak berinisal M yang diduga pelaku utama pun memiliki nama lengkap Marsiah. Marsiah sendiri yang melakukan laporan langsung ke Polsek Sukodono.
Saat ini, polisi sedang mencari unsur pidana dalam peristiwa itu. Sementara ini, dia menyebut Marsiah bisa terancam tindak pidana ringan. Fakta yang terlihat yaitu, pelaku M melakukan tindakan menyiram, membuang sampah di depan rumah korban.
Tidak masuk ke rumah korban dan melakukan tindak pidana pencurian, perusakan dan lain sebagainya. Hal ini yang membuat Polsek Sukodono masih melakukan penyidikan terhadap pasal-pasal perkara. Memutuskan perkara tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.
Butuh ketelitian yang berkaitan dengan pasal yang berlaku. Karena Indonesia merupakan negara hukum yang segala persoalan diatur di dalamnya.
BACA JUGA: Resep Seblak Viral Terenak, Mirip Masakan Rafael Tan!