gaji dokter gigi

Salah satu pekerjaan yang paling diinginkan oleh anak-anak Indonesia yaitu menjadi dokter. Di sekolah dasar, anak-anak seringkali ditanya terkait cita-cita, dan salah satu yang paling banyak yaitu menjadi dokter, termasuk juga menjadi dokter gigi.

Selain karena gaji dokter gigi yang tinggi, namun juga karena tugas dan tanggung jawab dokter gigi yang dapat menyembuhkan penyakit gigi. Sehingga pekerjaan ini memiliki keberkahan yang tinggi dan bermanfaat bagi kehidupan sosial.

Dalam kesempatan kali ini, kita akan bahas terkait gaji dokter gigi beserta dengan insentif yang didapatkannya. Seperti apa saja kisaran gaji dokter gigi tersebut? Yuk, mari langsung kita simak!

BACA JUGA: Wajib Tahu! Ternyata Segini Gaji Pegawai Starbucks di 2023

Kisaran gaji dokter gigi

gaji dokter gigi
iStock

Informasi terkait gaji dokter gigi tentu bisa didapatkan dari berbagai sumber. Termasuk informasi yang akan Sedulur dapatkan dalam penjelasan di bawah ini. Gaji dokter gigi sendiri tentu beragam dan bervariasi. Seperti insentif dokter gigi dengan dokter lainnya.

Pendapatan yang bisa diperoleh oleh dokter gigi tentu saja sangat beragam dan bergantung banyak faktor. Namun, kisaran gaji profesi dokter gigi ini mulai dari dari Rp2.290.762,24 hingga Rp11.821.005,54 per bulan. Di sisi lain, rata-rata gaji dokter gigi per bulannya yakni Rp10.809.880.

Besaran pendapatan ini akan bergantung beberapa hal, mulai dari tempat ia bekerja hingga pengalaman yang dimiliki. Serta faktor lain yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab dari dokter gigi itu sendiri.

Ada beberapa jenis gaji dokter gigi yang dibagi berdasarkan tempat bekerja dan tempat mengambi dokter gigi. Berikut ini penjelasannya:

1. Dokter Gigi Puskesmas

Menjadi fasilitas kesehatan masyarakat umum, namun gaji dokter gigi di tempat ini tergolong cukup menjanjikan. Umumnya, dokter gigi di Puskesmas akan memperoleh upah mulai Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan.

Adapun, dokter gigi Puskesmas umumnya merupakan lulusan fresh graduate yang baru saja memperoleh sumpah dokter gigi.

2. Gaji Dokter Gigi PNS

Khusus gaji dokter gigi PNS disetarakan dengan gaji dokter PNS lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan daerah, khususnya RSUD maupun Rumah Sakit Pusat. Perhitungan untuk dokter gigi PNS disetarakan dengan golongan PNS sesuai aturan ASN.

Golongan dokter tersebut yang dimulai dari golongan III-B yakni Dokter Pertama, Dokter Muda, Dokter Madya, Dokter Utama. Dokter PNS juga tidak hanya memperoleh honor sebagai dokter saja, melainkan juga hak yang melekat selama bertugas di rumah sakit.

3. Gaji Dokter Gigi Klinik

Seorang dokter gigi yang bekerja di klinik akan memperoleh penghasilan sesuai dengan masuknya jam kerja (uang duduk). Dalam satu hari kerja ia bisa memperoleh Rp250,000 sampai Rp500,000 per pasien untuk satu kali pertemuan dengan sistem kerja enam hari.

Nominal upah ini juga disesuaikan dengan besar kecilnya klinik tempat dokter tersebut bekerja, semakin besar namanya maka upahnya juga semakin besar. Sementara, apabila dokter tersebut bekerja di klinik BPJS Kesehatan maka memperoleh penghasilan sesuai banyaknya jumlah pasien.

Khusus pasien umum, mereka memperoleh bagi hasil 40% dan klinik memperoleh hak sebanyak 60%. Untuk pasien BPJS Kesehatan dokter akan memperoleh nominal Rp5,000 sampai dengan Rp15 ribu per pasien.

4. Gaji Dokter Gigi Rumah Sakit Swasta

Umumnya rumah sakit akan memberikan gaji pokok, jasa medis, uang kehadiran atau duduk para dokter. Namun ada juga yang tidak memberikan gaji pokok dan tergantung dari besaran rumah sakit tersebut. Adapun, menurut Kementerian Kesehatan gaji dokter gigi memiliki besaran rentang mulai Rp12 juta untuk umum hingga Rp30 juta per bulan untuk spesialis.

5. Dokter Gigi Mandiri

Penghasilan maupun gaji dokter gigi mandiri secara umum memang tidak pasti bahkan terus mengalami penyesuaian. Meski demikian, apabila sudah memiliki pelanggan tetap bahkan sudah terkenal gaji dokter gigi mandiri sangatlah tinggi.

Alih-alih memperoleh penghasilan per hari, dokter gigi mandiri bahkan bisa memperoleh penghasilan per jam dengan nominal yakni mulai Rp1,5 juta sampai Rp3 juta untuk setiap tindakan medis.

Insentif dokter gigi

iStock

Insentif jumlahnya akan berbeda bila dokter gigi bekerja menjadi PNS Puskesmas, rumah sakit negeri, rumah sakit swasta, memiliki praktik mandiri, atau bekerja sebagai dosen. Sebagai gambaran, bila dokter gigi sudah dinyatakan sebagai pegawai tetap, biasanya akan mendapatkan beberapa insentif.

Mulai dari gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan, tunjangan jabatan hhingga kinerja, serta jasa medis dari bagi hasil jasa pelayanan.

Status rumah sakit pun bisa memengaruhi pendapatan seorang dokter gigi. Dokter yang berprofesi di rumah sakit negeri atau swasta bisa memiliki penghasilan berbeda. Grade dari rumah sakit pun turut menjadi faktor yang memengaruhi.

BACA JUGA: 10 Prospek Kerja Teknik Kimia, Kualifikasi, dan Besar Gajinya!

Insentif tenaga kesehatan saat pandemi Covid-19

gaji dokter gigi
iStock

Saat pandemi Covid-19, tenaga kesehatan mendapatkan insentif karena bekerja paling depan dalam menekan jumlah pandemi agar tidak menyebar. Termasuk juga dokter gigi yang mendapatkan insentif dari pemerintah saat pandemi Covid-19.

Karenanya, di samping menerima gaji pokok, pemerintah pun menyiapkan skema terbaik untuk para tenaga kesehatan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Terkait dengan hal ini, para dokter gigi pun mendapatkan insenstif dengan besaran tertentu. Ada pun pemberian insentif serta santunan kematian berdasarkan peraturan tersebut antara lain:

  1. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
  2. Rumah sakit yang khusus menangani COVID-19 seperti RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
  3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
  4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
  5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  6. Laboratorium yang Ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Nah itulah penjelasan terkait beragam gaji dokter gigi beserta dengan insentifnya. Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi Sedulur serta memberikan motivasi untuk menggapai mimpi dan cita-cita sebagai dokter gigi. Semoga sukses!