Bagi Sedulur yang ingin memulai sebuah usaha dalam skala menengah, tentu perlu membuat badan hukum agar usaha bisa mudah berkembang dan dipercaya. Salah satunya dengan membuat CV pada entitas bisnis. Cara mendirikan CV sebenarnya cukup mudah dan Sedulur bisa melakukannya sendiri.
Supaya Sedulur bisa memiliki bayangan jelas tentang cara mendirikan CV, kami akan membantu dengan mengulas secara lengkap jenis hingga syarat yang diperlukan. Tentu itu bisa membantu Sedulur dalam menyiapkan apa saja yang dibutuhkan sebelum membuat CV.
BACA JUGA: 10 Alasan Penting Kenapa Harus Belajar UI UX
Apa itu CV?
Secara umum, pengertian CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Perdata merupakan sebuah badan usaha berbentuk persekutuan yang dibuat oleh satu orang atau lebih, kemudian memberikan aset dan dananya kepada sebuah perusahaan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Sebuah CV juga memiliki kekurangan dan kelebihan yang perlu Sedulur ketahui. Sebagai contoh, kelebihan dari CV adalah dapat menjadi solusi untuk pemilik usaha yang menginginkan sebuah usaha tapi modal terbatas.
Di samping itu, keuntungan mendirikan CV lainnya adalah menciptakan kesempatan untuk mengembangkan usaha menjadi lebih besar, karena CV bisa dapat kredit yang lebih mudah. Namun tetap ada resiko mendirikan CV, yakni apabila perusahaan rugi, maka akan menjadi tanggung jawab dari pengurus aktif atau sekutu komplementer, dan bisa melibatkan harta pribadi dari pengurus aktif.
BACA JUGA: 220+ Ide Nama Usaha Camilan yang Unik, Kreatif dan Kekinian
Cara Mendirikan CV Sendiri
Selain perlu paham apa itu CV dan melakukan perencanaan usaha, Sedulur juga perlu tahu apa saja syarat yang diperlukan jika ingin mendirikan CV.
- Syarat pertama yaitu harus didirikan oleh paling tidak 2 orang, sekutu aktif dan sekutu pasif. Selanjutnya, harus memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
- Syarat selanjutnya adalah pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia.
- Syarat berikutnya adalah tidak diperkenankan adanya partisipasi dari modal asing, sehingga 100% kepemilikan adalah WNI.
- Dokumen berupa FC KTP sekutu pasif dan sekutu aktif, FC NPWP pribadi yang bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili dengan materai, surat pernyataan KBLI bermaterai, email dan nomor telepon perusahaan.
- Selain itu, apabila perusahaan dikuasakan, maka wajib menyerahkan dan surat kuasa serta notulen yang dibubuhi materai dan KOP.
Setelah itu, Sedulur bisa mengikuti prosedur pendirian CV sebagai berikut:
1. Mempersiapkan data
Sedulur harus menyiapkan seluruh data pendirian CV. Data atau dokumen untuk pendirian CV sudah diatur dalam Pasal 19 KUHD. Contoh dokumen yang diperlukan yaitu e-KTP dari orang yang terlibat di pendirian CV, nama CV, tujuan dan sasaran pendirian CV, domisili CV, nama sekutu yang berkuasa, pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadilan negeri, dan masih banyak lainnya.
2. Membuat akta pendirian di notaris
Akta Pendirian CV boleh menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham. Semua Pendiri CV (Pemilik dan Pengurus) akan tanda tangan Akta Pendirian CV dihadapan Notaris.
Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri CV ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan.Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian CV, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian CV.
3. Pengesahan SABU di Kemenkumham
Dulu pengesahan CV harus disahkan di Pengadilan Negeri setempat atau dimana tempat kedudukan CV berada. Dengan cara permohonan pengesahan badan usaha CV dimohonkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dan akan “di legalisasi dan di catat” sebagai badan usaha yang sesuai dengan ketentuan (sumber). Akan tetapi saat ini kewajiban tersebut sudah tidak berlaku lagi. Pengesahan tersebut berupa SK Menteri untuk pengesahan badan usaha CV.
Setelah itu, Sedulur nanti tinggal menunggu pengumuman ikhtisar resmi. Pengumuman ringkasan atau ikhtisar resmi ini diumumkan sesudah akta pendirian disetujui PN.
Kemudian, pendiri CV harus melakukan publikasi tersebut dengan tujuan sebagai Lembaran Negara RI.
Setelah menyelesaikan proses pendirian CV, Sedulur juga bisa melakukan proses daftar merek di Jasa Pendaftaran Merek. Merek terdaftar akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan merek yang tidak terdaftar. Hal ini akan memudahkan dalam menyelesaikan sengketa atau tindakan pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain.
4. Mengurus NPWP CV
Menurut Wikipedia, Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi. Tentunya NPWP ini akan penting untuk mengurus kebutuhan pajak seperti menggunakan aplikasi efaktur pajak dan aplikasi ebupot kedalam bisnis Sedulur.
5. Mengurus SKT pajak
SKT Pajak atau yang biasa disebut sebagai Surat Keterangan Terdaftar Pajak menerangkan kewajiban pajak apa saja yang berlaku bagi suatu perusahaan. SKT Pajak biasanya diurus berbarengan dengan pengurusan NPWP Pelaku usaha wajib memilih 1 (satu) KLU atau kode KBLI 2020 untuk dimasukkan dalam SKT Pajak. Surat ini adalah syarat yang penting dalam pendirian sebuah CV karena menyangkut pembuatan NPWP dan izin usaha.
6. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Tujuan dari mendirikan CV adalah melakukan kegiatan usaha atau dengan kata lain mencari keuntungan. Sehingga setiap perusahaan di Indoneisa harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai nomor identitas kegiatan bisnis.
Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui sistem OSS. OSS atau Online Single Submission adalah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Dengan berlakunya OSS RBA ini diharapkan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha, yaitu kemudahan pengurusan perizinan usaha untuk melakukan izin usaha hingga pemberian fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan.
Biaya Membuat CV Usaha
Selain penting untuk tahu bagaimana cara mendirikan CV, hal yang tak kalah penting lainnya adalah mengetahui biaya mendirikan CV. Ada sejumlah faktor yang bisa mempengaruhi jumlah biaya dari pendirian CV.
Sebagai contoh, faktor tersebut yaitu domisili CV, modal dasar dari CV, dan lama pengurusannya. Jadi, biaya pembuatan CV tidak sama satu dengan yang lainnya karena sejumlah faktor penentu tersebut.
Dasar Hukum Mendirikan CV
Mendirikan sebuah CV tidaklah sembarangan. Sedulur harus mengikuti dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum pendirian CV di Indonesia yaitu Pasal 19-21 KUHD. Pada pasal tersebut, terdapat penjelasan tentang pengaturan CV di pasal Firma, karena CV pada dasarnya adalah bentuk Firma.
Demikian tadi ulasan lengkap tentang cara mendirikan CV beserta langkah, syarat dan biayanya. Semoga penjelasan ini bisa membantu Sedulur yang ingin membuat CV dan perusahaan sendiri ke depannya.