Bisnis keagenan merupakan sebuah usaha yang bertindak sebagai perantara untuk memasarkan barang atau jasa dari produsen kepada konsumen. Setiap produsen ingin setiap produknya dipasarkan dalam jangkauan yang luas. Namun, untuk mencapai hal tersebut, banyak kesulitan yang harus dihadapi.
Nah, dalam hal ini, bisnis keagenan hadir sebagai sebuah usaha jasa untuk setiap produsen memasarkan produknya. Perihal ini, disampaikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan untuk mendistribusikan barang. Tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Permendag 22/2016).
Lantas, bagaimana tips untuk memulai bisnis ini dan apa saja yang harus dipahami? Sedulur bisa simak penjelasannya di bawah ini.
BACA JUGA: Merintis Bisnis Grosir Sembako Modal Kecil dan Menguntungkan
Jenis bisnis keagenan dan jaringannya
Terdapat beberapa kategori agen, contohnya saja bisnis keagenan kapal. Kategori agen tersebut beserta dengan jaringannya termasuk pelaku usaha yang bertindak sebagai perantara. Dalam Pasal 3 Ayat (1) diatur jenis agen dan jaringannya, antara lain:
1. Agen
Agen merupakan pelaku usaha distributor yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang ditunjuk berdasarkan perjanjian memasarkan barang. Ketentuan menjadi agen, dapat Sedulur pahami dalam Pasal 11 Ayat (1) (Permendag 22/2016), yaitu:
- Berbentuk badan usaha (badan hukum maupun bukan badan hukum) yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
- Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai agen dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang.
- Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
- Memiliki perjanjian keagenan dengan pihak yang menunjuknya. Perjanjian keagenan mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait.
- Menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya.
2. Agen tunggal
Dalam bisnis keagenan, terdapat juga jenis agen tunggal, merupakan sebuah perdagangan yang mendapatkan hak eksklusif dari pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian kerja. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021).
3. Sub-agen
Merupakan usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama agen yang menunjuk. Hal ini diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) (Permendag 22/2016), yaitu:
- Berbentuk badan usaha (badan hukum maupun bukan badan hukum) yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
- Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai sub-agen dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang.
- Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
- Memiliki perjanjian dengan agen yang mengatur hak dan kewajiban sub-agen.
- Menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari agen yang menunjuknya.
4. Grosir, perkulakan, dan pengecer
Jenis terakhir adalah toko seperti grosir, perkulakan, dan pengecer yang menjual barang dalam jumlah besar. Masing-masing dari jenis ini tercantum dalam Pasal 1 (Permendag 22/2016). Jenis ini yang berinteraksi dengan pembeli secara langsung.
BACA JUGA: 8 Tips Membuka Bisnis Toserba yang Sukses bagi Pemula
Pelaku usaha yang dapat menunjuk agen
Dari penjelasan pada poin pertama, seakan yang boleh menunjuk agen hanya produsen yang menghasilkan barang yang menghasilkan produk. Padahal, terdapat beberapa pelaku usaha lain yang dapat menjadi perantara dalam memasarkan barang, yaitu:
- Prinsipal produsen, pelaku usaha ini berbentuk perorangan atau badan usaha (badan hukum maupun bukan badan hukum) yang berstatus sebagai produsen. Pihak bersangkutan dapat menunjuk agen atau agen tunggal untuk menjual barang hasil produksi yang dimiliki atau dikuasainya (Pasal 1 Permendag 24/2021).
- Prinsipal supplier, dapat berupa perseorangan atau badan usaha (badan hukum maupun bukan badan hukum) yang ditunjuk oleh prinsipal produsen untuk menunjuk agen atau agen tunggal. Pihak bersangkutan hanya dapat menunjuk agen atau agen tunggal sebagai perantara sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh prinsipal produsen (Pasal 1 Permendag 24/2021).
- Perusahaan penanaman modal asing (PMA), bergerak di bidang perdagangan sebagai distributor dapat menunjuk agen atau agen tunggal sebagai perantaranya dalam memasarkan barang (Pasal 3 Permendag 24/2021).
- Kantor perwakilan, perusahaan asing yang memasarkan barangnya untuk diperdagangkan di dalam negeri dapat melakukan distribusi barang secara tidak langsung melalui agen dan jaringannya (Pasal 3 Permendag 22/2016).
Batasan dalam menjalankan bisnis keagenan
Setelah menyimak penjelasan di atas, Sedulur jadi lebih tahu cara menjadi agen ekspedisi. Namun, Sedulur pun perlu mengetahui menjalankan bisnis keagenan ada batasannya. Bisnis keagenan harus memiliki surat tanda pendaftaran keagenan dari Menteri Perdagangan.
Karena dalam pergerakannya, agen dan jenis lainnya menjalankan tugas sebagai perantara yang bertindak untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya. Sehingga agen dan sub-agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik barang yang dimiliki atau dikuasi oleh pihak yang menunjuknya.
Tidak semua kegiatan perdagangan memerlukan agen sebagai perantaranya. Produsen dapat mendistribusikan barang ke pihak lain atau langsung kepada konsumen, yang dalam hal itu diatur sebagai berikut:
- Untuk produk yang berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal, produsen dapat memasok atau mendistribusikan kepada produsen lain tanpa perantara (Pasal 1 Permendag 66/2019 yang mengubah Pasal 22 Permendag 22/2016);
- Produsen yang memiliki usaha mikro dan kecil dapat langsung menjual barangnya ke konsumen tanpa melalui perantara (Pasal 23 Permendag 22/2016).
BACA JUGA: 7 Cara Sukses Memulai Bisnis Obat Herbal di Tahun 2022
Keuntungan bisnis keagenan
Tentu saja menjalankan bisnis keagenan sangat menguntungkan. Ditambah makin baiknya kualitas dan sistem belanja secara online dianggap mampu meningkatkan peluang bisnis keagenan menjadi lebih ramai lagi. Lantas, apa saja keuntungannya? Simak di bawah ini!
- Saat ini belum ada teknologi pengganti yang bisa mengeser kerja agen atau ekspedisi. Hal ini tentu saja merupakan keuntungan karena kebutuhan untuk mengantarkan dan mendistribusikan barang belum dapat digantikan oleh teknologi lainnya.
- Dengan berkembang pesatnya teknologi digital, membuat sistem belanja online makin terpercaya dan menjadi pilihan. Salah satu penopang utama berjalannya sistem belanja online yaitu agen-agen yang mendistribusikannya. Hal ini membuat bisnis agen bisa meraup untung di setiap momen belanja online.
- Banyak momen dari marketplace yang memberikan diskon untuk masyarakat berbelanja secara online. Mulai dari hari besar keagamaan, hari libur nasional, hingga beberapa tanggal unik. Dari setiap momen ini, bisnis keagenan akan meraup untung yang besar dan sangat menjanjikan. Hal ini tentu dapat memotivasi Sedulur untuk menjalankan usaha keagenan ini.
Jadi Super Agen, mitra Aplikasi Super!
Bagi Sedulur yang ingin menjalanakn bisnis keagenan tanpa modal, sekaligus ingin jadi agen ekspedisi gratis, Sedulur bisa menjadi Super Agen mitra Aplikasi Super. Cara kerjanya super mudah, Sedulur hanya perlu menjual produk sembako dan kebutuhan pokok yang tersedia di Aplikasi Super kepada komunitas yang ada di sekitar Sedulur seperti di rumah, toko kelontong, dan warung.
Dengan begitu, Sedulur akan mendapatkan keuntungan yang sangat menjanjikan. Pemasukan Rp10 juta setiap bulannya bisa Sedulur kantongi. Makin bekerja keras dengan performa yang baik, makin besar pemasukan yang didapatkan. Sedulur bisa mendapatkan keuntungan lainnya, di antaranya:
- Waktu kerja yang fleksibel.
- Banyak bonus menarik yang bisa didapatkan.
- Menjadi bagian dari Keluarga Besar Aplikasi Super dengan berbagai fasilitas yang bisa Sedulur dapatkan.
Enggak cuma itu, Sedulur pun dapat menjadi pahlawan ekonomi dengan menjadi Super Agen. Melalui Super Agen, Sedulur ikut serta membantu menyalurkan sembako berkualitas secara merata kepada masyarakat. Hal ini bisa meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia. Bagaimana? Sudah siap bergabung menjadi Super Agen?
Sekian penjelasan mengenai bisnis keagenan, semoga bisa menjadi motivasi Sedulur yang ingin berbisnis dan mendapatkan penghasilan tambahan. Kunci sukses berbisnis adalah sabar, disiplin, dan tentunya pantang menyerah. Yakinlah bahwa hasil tidak akan pernah mengkhianati usaha.
Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.
Sementara Sedulur yang ingin bergabung menjadi Super Agen bisa cek di sini sekarang juga. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan, antara lain mendapat penghasilan tambahan dan waktu kerja yang fleksibel! Dengan menjadi Super Agen, Sedulur bisa menjadi reseller sembako yang membantu lingkungan terdekat mendapatkan kebutuhan pokok dengan mudah dan harga yang lebih murah.