Mengenal Pengertian Aqiqah Beserta Hukum, Dalil & Syaratnya

Dalam agama Islam, terdapat sebuah tradisi perayaan kelahiran bayi yang biasa disebut dengan aqiqah. Aqiqah adalah sebuah proses pemotongan kambing, yang kemudian daging kambing diolah menjadi makanan dan akan dibagikan kepada tetangga atau saudara.

Biasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran seorang bayi. Nah, penasaran dengan apa itu aqiqah dan bagimana hukumnya dalam Islam? Yuk simak informasi lengkapnya di bawah ini!

BACA JUGA : Kisah Ashabul Kahfi Singkat Beserta Pelajaran Pentingnya

Pengertian aqiqah

aqiqah adalah
Freepik

Menurut Bahasa Arab, aqiqah merupakan sebuah istilah yang berasal dari kaa al qat’u yang berarti memotong. Kata ini mempunyai dua makna. Pertama yaitu aqiqah adalah memotong rambut bayi yang baru lahir. Sedangkan, makna yang kedua dari aqiqah yaitu memotong atau melakukan penyembelihan hewan. Menurut istilah, aqiqah adalah sebuah proses pemotongan hewan ternak pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan. Penyembelihan hewan ternak ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Swt atas kelahiran sang bayi.

Dari pengertian di atas, dapat didefinisikan bahwa aqiqah adalah sebuah proses yang sesuai sunnah rasul dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak yang nantinya dagingnya akandibagikan kepada tetangga dan juga kerabat.

Aqiqah dalam Islam

aqiqah
Republika

Pelaksanaan aqiqah sendiri merupakan ajaran Rasulullah saw. Jika diilihat dari sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua,  yaitu berhukum sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh para ulama. 

Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang sangat diutamakan. Artinya, Jika seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut ketika masih bayi. Sedangkan, bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.

Secara wajib, menurut hadist yang diriwayatkan imam Ahmad yang berbunyi “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad), aqiqah wajib dilakukan. Dengan berpatokan pada hadist di atas, para ulama menafsirkan bahwasanya seorang anak tidak dapat memberi syafaat pada orangtuanya jika ia belum diaqiqah. Meski begitu, pendapat ini masih kalah dengan pendapat bahwa aqiqah adalah sunnah sehingga banyak ulama yang menolak pendapat ini.

BACA JUGA : Hasad adalah: Pengertian, Jenis, Akibat, dan Cara Mencegahnya

Dalil aqiqah

aqiqah adalah
Freepik

Berikut beberapa dalil yang membahas tentang aqiqah.

1. Hadist riwayat Imam Bukhari

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

2. Hadist riwayat Abu Dawud

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

3. hadist riwayat Imam Ahmad

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

4. Hadist riwayat Abu Dawud

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda, “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” 

[HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

5. Hadist riwayat Abud Dawud dan Imam Ahmad

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.”

 [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdurrazaq (4/330), dan dishahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” 

[Sanadnya Hasan, Hadits riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail]

Dari dalil-dalil yang sudah disebutkan di atas maka dapat ditarik kseimpulan mengenai hukum-hukum seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah saw para sahabat serta para ulama salafus sholih.

Syarat melakukan aqiqah

Muslim Terkini

Adapun beberapa syarat melaksanakan aqiqah yang harus dipenuhi di antaranya yaitu sebagai berikut. 

1. Jumlah hewan aqiqah

Syarat hewan aqiqah untuk bayi laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan. Yang mana hewan aqiqah untuk bayi laki-laki adalah dua ekor kambing. Sementara itu hewan untuk aqiqah bayi perempuan hanya satu ekor kambing saja. 

Dari hadits diriwayatkan yang artinya “Siapa dari kalian yang suka menyembelih atas kelahiran anak maka lakukanlah, anak laki dua ekor kambing yang cukup syarat, anak wanita dengan satu ekor”

Meski demikian, jumlah ini juga bisa disesuaikan dengan kemampuan orang tua. Jika tidak mampu untuk menyembelih dua ekor, maka bisa menyembelih satu ekor saja. Sesungguhnya tata cara pelaksanaan aqiqah antara anak laki-laki dan perempuan sama saja. Yang membedakannya hanyalah jumlah hewan yang akan disembelih. Pada anak laki-laki harus berjumlah 2 ekor kambing yang keduanya mirip (sama usianya, sama jenisnya, sama ukurannya).

2. Perhatikan kondisi hewa aqiqah

Syarat melakukan aqiqah selain jumlah hewan yang akan disembelih adalah harus memperhatikan kondisi hewan yang akan digunakan untuk pelaksanaan aqiqah. Kondisinya yaitu hewan tersebut harus berada dalam keadaan sehat, tidak cacat, cukup umur, dan tidak kurus. Biasanya, kambing yang digunakan untuk aqiqah ini memiliki kisaran umur satu tahun dan berjenis kelamin jantan maupun betina. Hukum aqiqah ini memang sunnah muakkad, akan tetapi,  daging aqiqah ini juga disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepasa sanak saudara maupun tetangga.

3. Membagikan aqiqah dengan daging mentah

Sekarang ini, sudah banyak ditemui tempat penyembelihan hewan aqiqah yang sekaligus memasak dan membuat hantaran berupa nasi kotak dengan berbagai olehan dading kambing yang telah disembelihnya. Hal ini tentunya akan lebih praktis dan tidak menyita waktu untuk Sedulur mempersiapkannya.

Meski tidak biasa, tetapi ternyata hasil sembelihan aqiqah pun dapat diberikan dalam kondisi mentah. Membagikan aqiqah dalam kondisi daging mentah dijelaskan oleh Imam Ibnu Baz. Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunnah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh.

4. Dapat dibagikan dalam bentuk masakan maupun daging mentah

Nabi Muhammad saw telah mengaqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhu. Shohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 4/262).

5. Aqiqah ketika sudah dewasa

Pertanyaan yang sering dilontarkan tentang aqiqah adalah bagaimana jika aqiqah dilakukan sudah dewasa. Menurut pendapat para ulama, jika orang tuanya dahulu adalah orang yang kurang mampu, pada saat waktu dianjurkannya melaksakan aqiqah, maka tidak memiliki kewajiban apapun meski setelah itu sudah mampu melaksanakan aqiqah.

Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi, apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, kewajiban aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya sudah mampu melaksanakan aqiqah sejak anak tersebut lahir, tetapi ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi meskipun sudah dewasa. Begitu juga hadits yang artinya “Jika seorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti.”

Imam Asy Syafi’i berpendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Akan tetapi,  disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga masuk usia baligh, kewajiban orang tua menjadi gugur. Namun, ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri maupun tidak. (Shahih Fiqih Sunnah 2/383).

BACA JUGA : Pengertian Yaumul Mizan dan Pendapat Ulama Mengenainya

Tata cara aqiqah sesuai sunah rasul

Orami

Berikut tata cara aqiqah yang sesuai dengan sunah rasul yang perlu Sedulur pahami agar tidak keliru.

1. Mencukur rambut dan memberikan nama saat aqiqah

Tata cara aqiqah sesuai sunah rasul adalah mencukur rambut bayi yang baru lahir dan memberikan nama kepadanya. Dalam tata cara aqiqah ini, orang tua memberikan nama yang baik kepada anak yang baru lahir. Memberikan nama yang baik mencerminkan bagaimana akhlak dan imannya nanti kepada Allah Swt. Sedangkan hukum dari mencukur rambut bayi saat melakukan aqiqah menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah dihukumi sunnah.

2. Mendoakan bayi saat aqiqah

Tata cara aqiqah sesuai sunah rasul selanjutnya adalah mendoakan bayi yang baru lahir. Berikut adalah bacaan doa yang sebaiknya diucapkan untuk bayi yang baru lahir.

“U’iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli ‘ainin laammah.”

Yang artinya: “Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang Perkasa, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian.”

Demikianlah penjelasan tentang pengertian aqiqah, dalil dan juga tata cara pelaksanaannya yang sesuai sunah nabi Muhammad saw. Perlu Sedulur pahami bahwa terdapat dua pendapat para ulama yang mengenai hukum aqiqah, yaitu wajib dan sunah. Akan tetapi para ulama sepakat bahwa jika dirasa kurang mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya. 

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.