Dalam pandangan sains, masturbasi merupakan salah satu kegiatan biologis yang wajar dilakukan. Namun, pandangan ini bisa berubah jika dilihat dari kacamata agama. Hal ini tak lepas dari adanya ikatan antara masturbasi dengan hawa nafsu manusia. Lalu adakah hukum masturbasi dalam agama Islam?
Hal ini pernah dibahas oleh Nadhalatul Ulama dalam laman resminya. Mereka menjelaskan bahwa masturbasi dalam bahasa Arab disebut dengan istilah istimna’ atau mengeluarkan air mani di luar atau tanpa melakukan senggama.
Ternyata dalam pandangan Islam, hukum masturbasi dianggap sebagai salah satu dosa besar. Hal ini pun telah dilarang oleh Allah SWT dalam firmannya di dalam Al Quran. Seperti apa penjelasan lengkap hukum masturbasi dalam Islam? Simak berikut ini.
BACA JUGA: Doa Sebelum Berhubungan Lengkap Arab, Latin & Artinya
Hukum masturbasi
Masturbasi dalam pandangan Islam merupakan salah satu perbuatan tidak baik dan dianggap sebagai dosa besar karena termasuk syara’. Rasulullah SAW juga sudah memperingatkan secara keras agar umatnya tidak mendekati perbuatan yang juga dikenal dengan istilah onani tersebut. Hal ini tak lepas adanya resiko terkena penyakit dan merusak tubuh bagi orang yang melakukannya.
Peringatan Rasulullah SAW sendiri juga sudah diterangkan oleh Allah SWT dalam firmannya di Al Quran surat Al Ma’arij ayat 29 sampai 31. Berikut ini bunyinya:
Wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn
Illā ‘alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn
Fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-‘ādụn
Artinya: “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Ancaman hukuman di akhirat bagi orang yang suka melakukan masturbasi pun begitu kejam dan keras. Dimana Allah SWT menghukum orang tersebut dalam keadaan tangannya hamil akibat kebiasaan masturbasi.
Dari surat Al Ma’arij di atas juga dapat diambil hikmah bahwa Allah SWT sangat membenci orang-orang yang berlebihan dan berbuat zalim. Termasuk orang-orang yang bercumbu dengan selain pasangan suami atau istrinya.
Selain itu, anjuran untuk menghindari perbuatan keji seperti onani dan zina juga disampaikan dalam Al Quran surat An-Nur ayat 33. Berikut ini bunyi firman Allah SWT:
Walyasta’fifillażīna lā yajidụna nikāḥan ḥattā yugniyahumullāhu min faḍlih, wallażīna yabtagụnal-kitāba mimmā malakat aimānukum fa kātibụhum in ‘alimtum fīhim khairaw wa ātụhum mim mālillāhillażī ātākum, wa lā tukrihụ fatayātikum ‘alal-bigā`i in aradna taḥaṣṣunal litabtagụ ‘araḍal ḥayātid-dun-yā, wa may yukrihhunna fa innallāha mim ba’di ikrāhihinna gafụrur raḥīm
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”
BACA JUGA: Tata Cara Mandi Wajib, Lengkap dengan Doa Bacaan & Niatnya
Bagi laki-laki
Hukum masturbasi juga dibagi dalam beberapa kondisi dengan melihat pelakunya. Misalnya bagi laki-laki ternyata ada mahzab yang membolehkan melakukan masturbasi.
Dilansir dari Umma, bila seorang laki-laki melakukan onani atau masturbasi demi menahan nafsu syahwatnya dan takut akan terjerumus ke dalam zina maka hukum masturbasi boleh dilakukan. Hal ini dikarenakan situasi tersebut melakukan hal yang terlarang di saat darurat demi menghindari tindakan yang memiliki mudhorot atau dampak buruk lebih besar.
Bagi perempuan
Aktivitas masturbasi umumnya dilakukan oleh umat laki-laki, namun tidak menutup kemungkinan wanita juga melakukannya. Melihat hal ini, apakah ada hukum masturbasi yang cukup membedakan bagi laki-laki dan perempuan?
Dalam Al Quran surat Al Mu’minun ayat 5 dan 6, Allah SWT telah berfirman bahwa sebagai umat Islam harus menjaga kemaluannya dan tidak melakukan perbuatan yang berlebihan. Dimana perbuatan yang berlebihan ini merujuk perilaku seks menyimpang seperti homo, lesbi, dan juga onani.
Dengan demikian, hukum masturbasi bagi perempuan dan laki-laki itu sama. Perempuan juga tidak lepas dari hukuman dosa besar jika melakukan masturbasi.
Tapi dalam jurnal Shautuna Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Madzab, perempuan dewasa yang sudah menikah dan menjadi janda akan memiliki perilaku seksual yang berbeda. Mereka akan membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya dengan cara masturbasi. Beberapa ulama pun membolehkan hal tersebut dan tidak sampai mengharamkan.
Namun, para ulama juga menganjurkan agar menghindari perbuatan yang kurang baik tersebut, para janda diminta lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan rajin melaksanakan sholat dan puasa.
Bagi pasangan suami istri
Sementara itu, bagaimana hukum masturbasi yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah seperti melakukan onani dengan tangan pasangan? Beberapa ulama menganggap hukum onani tangan istri tidak lah haram, tapi ada juga yang menilai perbuatan tersebut masuk ke dalam makruh.
Hukum makruh ini pun sempat dijelaskan dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi. Berikut ini penjelasannya:
“Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
Dengan dua mahzab tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa hukum onani untuk yang sudah menikah itu boleh dan tidak menjadi haram atau dosa. Namun, perbuatan tersebut juga tidak dianjurkan karena memiliki hukum makruh.
Hal ini juga menjawab pertanyaan tentang hukum onani jarak jauh yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Dimana perbuatan tersebut boleh dilakukan demi menghindari perbuatan zina dan melakukan dosa besar sesuai dengan Mahzab Ahmad.
BACA JUGA: Adab & Doa Berhubungan Agar Punya Anak Dalam Agama Islam
Haram dalam Mahzab Syafi
Namun, pandanga lain dimiliki oleh Imam Syafi’I dimana hukum masturbasi sudah bulat yaitu haram apapun situasinya. Pernyataan ini disampaikan imam Syafi’i dalam kitab I’anatut Thalibin Juz 3 Halaman 340.
Berikut ini bunyi hukum onani mengikut Mazhab Syafie:
“Allah SWT melaknat orang yang menikahi tangannya (mengambil kesenangan (onani) dengan tangannya). Dan sesungguhnya Allah SWT merusak umat yang bermain alat kemaluan.”
Dalam syarh kitab tersebut dijelaskan, Madzhab Syafi’i memandang haram pada perbuatan bersenang-senang untuk memenuhi nafsu dengan tangan. Umat Islam juga harus selalu menjaga imannya dengan melakukan hubungan seks selalu dengan pasangan resminya.
Pendapat dalam Mahzab Imam Syafi’I ini juga diperkuat berdasarkan Hadist yang diriwayatkan Al Baihaqi, Syuáb Al Iman jilid 7 halaman 329.
Artinya, “Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari Kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertobat, kecuali mereka bertobat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima tobatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani).”
Artinya, “Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat,” (HR al-Baihaqi).
Dampak buruk masturbasi
Mengutip dari Islami.co, akibat masturbasi akan berdampak bahaya pada kesehatan badan dan akal pikiran, sepeti tubuhnya kurus, kedua matanya cekung dan membiru, wajahnya pucat, dan lain-lain.
“Adapun kerusakan yang menimpa pada fisik, ulama mengatakan: ‘barangsiapa yang melakukan terus menerus tubuhnya akan mengalami kurus (lemah), kaki bagian betisnya kendor, kedua matanya cekung serta membiru, aura wajahnya pucat, kedua tangannya lemah, tulangnya mengecil, badannya gemetar ketika diajukan pertanyaan kepadanya serta kepalanya akan menunduk, dan menyebabkan lemahnya organ produksi (seks).
Adapun kerusakan pada akal (psikis) akan menyebabkan seseorang cenderung berpikiran lemah/rendah, berwatak keras, ceroboh, sering marah hanya dengan masalah sepele, keras kepala, dan tidak memiliki pendirian yang tetap pada perilaku, menjadikan jauh dari temannya, dan suka menyendiri. Menurut pendapat, bahwa melakukan satu kali onani sama dengan 12 kali dari jimak (bersetubuh).” (Hikmah at Tasyri’ wa Falsafatuhu, juz 2 halaman 191-192).
Selain itu, Dr. Agus Hermanto, MHI, Dosen Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung, dalam situs Fakultas Syari’ah UIN menjelaskan bahwa onani atau masturbasi dapat memiliki efek negatif atau kurang baik bagi rohani, kejiwaan dan kesehatan.
Akibat masturbasi terhadap rohani seperti:
- Hilangnya sifat istiqamah dalam menjalankan ajaran Islam, karena bagaimanapun dalam hati kecilnya ia menyadari bahwa perbuatan itu tidak terpuji.
- Sikap yang senantiasa meremehkan agama, artinya tidak berusaha mensucikan diri dan melakukan perbuatan yang mentimpang.
Sementara, dampak mastubrasi yang berdampak pada kejiwaan:
- Merasakan bahwa dirinya bersalah dan tahu bahwa perbuatan itu berdosa. Akan tetapi, orang tersebut selalu mengulangi karena ketagihan. Karena perbuatannya selalu bertentangan dengan hati kecilnya, maka jiwanya selalu gelisah.
- Masturbasi yang dilakukan secara berlebihan akan menyebabkan urat syaraf tidak stabil lagi, kepercayaan diri menjadi hilang, hidup menyendiri karena perasaan malu tertanam dalam jiwanya.
- Kesenangan onani yang melampaui batas akan menyebabkan kecanduan, yang kemudian dapat terbawa arus dan terus menerus memperturutkan hawa nafsu.
Dampak masturbasi terhadap kesehatan adalah:
- Melemahkan alat kelamin, dengan menjadikannya lemas sedikit demi sedikit, sehingga tidak akan dapat melakukan hubungan seksual dengan sempurna.
- Melemahkan urat-urat tubuh, karena mengeluarkan mani tidak dengan berhubungan seks, tetapi dengan tangan.
- Memengaruhi perkembangan alat vital dan mungkin tidak akan tumbuh sebagaimana lazimnya.
- Alat vital itu seakan-akan membengkak.
- Mengakibatkan sakit pada sendi tulang, tempat sumber air mani keluar. Akibatnya postur tubuh menjadi buruk karena membungkuk.
- Membuat anggota badan sering gemetaran seperti dibagian kaki dan sekitarnya.
- Kelenjar otak menjadi lemah, yang berdampak daya berpikirnya berkurang, serta daya tahan menurun
- Penglihatan semakin berkurang.
Dengan penjelasan di atas, maka hukum masturbasi atau onani diharamkan karena menimbulkan dampak negatif baik menurut syara’ maupun kesehatan fisik dan psikis.
Masturbasi memang jadi aktivitas yang cukup umum dilakukan bila dilihat dari pandangan biologis. Namun, ketika sudut pandang yang diambil berdasarkan agama maka aktivitas ini jadi sebuah hal yang cukup tabu. Para ulama pun sepakat bahwa hukum masturbasi itu lebih baik tidak dilakukan karena merupakan titik awal perzinaan.
Semoga ulasan di atas sudah bisa menjawab rasa penasaran Sedulur tentang bagaimana hukum melakuka masturbasi ketika masih single maupun sudah memiliki pasangan.