Indonesia memiliki tiga lembaga legislatif yang mempunyai tugas dan fungsi berbeda-beda di pemerintahan. Tiga lembaga tersebut yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedulur mungkin sudah sering mengetahui informasi tentang DPR dan DPD, namun masih belum mengenal lebih dalam mengenai lembaga MPR.
Banyak orang mengetahui tugas MPR yang tepat adalah melantik presiden dan wakil presiden. Padahal, tugas lembaga MPR tidak hanya itu saja. Lantas, apa saja tugas MPR dan bagaimana kedudukannya? Daripada penasaran, langsung simak pembahasannya berikut ini.
BACA JUGA: ASN adalah Pegawai Instansi Pemerintah, Ini Fungsi & Tugasnya
Kedudukan MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Sebelum amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Namun, setelah amandemen MPR memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya.
Tugas MPR setelah amandemen bukan lagi pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan berada di tangan dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Dasar hukum MPR dan ketentuan keanggotaannya dapat dilihat dalam Pasal 2 dan 3 UUD 1945.
Keanggotaan MPR
Seperti yang dibahas sebelumnya, MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun. Berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Perlu diketahui, anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota yang berhalangan hadir, nantinya dapat mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh pimpinan MPR. Jika dibuat lebih rinci, keanggotaan MPR berupa fraksi dan kelompok anggota. Berikut penjelasannya.
Fraksi
Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan kursi DPR. Setiap anggota MPR yang berasal dari DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Tujuan fraksi dibentuk dalam keanggotaan adalah untuk mengoptimalkan kinerja MPR dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi menjadi urusan masing-masing partai.
Kelompok anggota
Sementara itu, kelompok anggota adalah pengelompokan yang berasal dari seluruh anggota DPR. Kelompok ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah. Pengaturan internal sepenuhnya menjadi urusan kelompok anggota.
BACA JUGA: Pancasila Sebagai Ideologi Negara: Arti & Makna dalam Kehidupan
Tujuan MPR
Melansir dari situs resmi MPR, guna mewujudkan visinya sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat, MPR menetapkan 9 tujuan strategis. Berikut daftarnya.
- Mewujudkan pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan berlandaskan asas legalitas, asas kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong;
- Meningkatkan kualitas pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta ketetapan MPRS/MPR dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- Mewujudkan sistem ketatanegaraan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya sesuai dengan ideologi dan dasar negara Pancasila, dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia;
- Mewujudkan kebijakan nasional yang demokratis, transparan, serta akuntabel sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah;
- Mewujudkan prinsip permusyawaratan, kualitas kerukunan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
- Mewujudkan pelaksanaan etika kehidupan berbangsa dan bernegara oleh penyelenggara negara maupun masyarakat dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan keamanan;
- Mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD 1945 melalui penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada seluruh rakyat Indonesia;
- Menciptakan suasana kondusif hubungan kerja antara lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD 1945 berdasarkan prinsip checks and balances;
- Menciptakan penguatan dan harmonisasi dalam hubungan diplomatik antarparlemen maupun antarnegara sahabat dalam rangka mendukung pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta fungsi diplomasi parlemen.
Tugas dan wewenang MPR
Tugas MPR sebelum amandemen terbatas pada menetapkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan garis-garis besar daripada haluan negara (GBHN). Hingga saat ini, MPR juga bertugas melantik presiden dan wakilnya. Selain itu, ada juga tugas lainnya yang diatur dalam undang-undang. Adapun wewenang dan tugas MPR adalah sebagai berikut.
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR;
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Itulah beberapa wewenang dan tugas MPR, beserta kedudukannya. Pada dasarnya, tugas MPR menurut UUD 1945 adalah menetapkan undang-undang. Tugas lainnya yaitu mengurusi jabatan presiden, mulai dari melantik presiden dan wakil presiden sesuai hasil pemilu, memilih wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan, hingga memberhentikan presiden dan/atau wakilnya. Semoga artikel ini membantu Sedulur lebih mengenal lembaga legislatif yang satu ini, ya.
Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.
Sementara Sedulur yang ingin bergabung menjadi Super Agen bisa cek di sini sekarang juga. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan, antara lain mendapat penghasilan tambahan dan waktu kerja yang fleksibel! Dengan menjadi Super Agen, Sedulur bisa menjadi reseller sembako yang membantu lingkungan terdekat mendapatkan kebutuhan pokok dengan mudah dan harga yang lebih murah.