Hingga saat ini, ternyata masih ada banyak pekerja yang tidak tahu cara dan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairan BJPS ini biasanya dilakukan oleh pegawai setelah satu bulan resmi resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan di perusahaan terakhir.
Seperti yang telah diketahui, umumnya perusahaan akan memotong gaji pegawainya untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jika pegawai tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan, perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar iuran lagi. Selain itu, pegawai yang sudah resign juga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah dibayar oleh perusahaan secara berkala.
BACA JUGA: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Bisa Online
1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
Dilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial yang dibuat oleh pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan termasuk badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk memberikan perlindungan pada pekerja Indonesia. Terdapat beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti berikut:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Jaminan Kematian
- Jaminan Pensiunan
Seluruh pekerja di Indonesia akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik itu dari sektor formal, informasi, dan orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. BPJS tersebut bisa dicairkan jika pekerja atau pegawai mengalami hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan pekerjaannya.
Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan ternyata juga bisa dicairkan ketika seseorang mengundurkan diri atau resign dari tempatnya bekerja. Namun pastikan dulu bahwa perusahaan tempat kamu bekerja sudah mendaftarkan setiap karyawan di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan terbaru
Jika sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian memutuskan untuk resign, maka kamu bisa mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan jika sedang berstatus tidak aktif bekerja di perusahaan mana pun dan ingin mencairkan JHT:
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku tabungan
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP jika punya
Sedulur bisa juga mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10-30%. Namun ada syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen tersebut adalah kepesertaan minimal 10 tahun. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, kamu bisa hanya mencairkan sebagian saja.
BACA JUGA: Rincian Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2021
3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang
Jika semua syarat dokumen yang diminta sudah disiapkan, maka Sedulur bisa langsung mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat. Untuk lebih jelasnya lagi, ikuti cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan dengan cepat di kantong cabang berikut:
- Pastikan membawa dokumen asli
- Mencari lokasi kantor cabang terdekat
- Jika sudah tiba di kantor cabang, lakukan scan QR Code dulu
- Setelah itu, isi data diri yang diminta
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Tunggu hingga notifikasi pengajuan berhasil muncul
- Ketika notifikasi sudah muncul, datang ke petugas dan perlihatkan notifikasi tersebut
- Nomor antrean
- Tunggu selama beberapa saat untuk proses wawancara
- Apabila verifikasi melalui wawancara berhasil, akan diberikan tanda terima
- Kini proses sudah selesai
- Kamu bisa menunggu saldo JHT cair dan masuk melalui rekening yang dimiliki
Sebenarnya metode yang satu ini cukup mudah dilakukan. Namun bagi beberapa orang yang tidak mempunyai banyak waktu, tentu saja akan kesulitan. Tidak usah khawatir, ada cara lain yang bisa juga Sedulur coba, kok.
4. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online
Untuk cara yang kedua ini lebih fleksibel, bisa dilakukan di mana dan kapan saja. Sedulur hanya perlu menyiapkan HP atau laptop dan juga koneksi internet. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan online ini juga sama dengan metode offline. Adapun berikut ini beberapa tahapan yang perlu dilakukan:
- Siapkan dokumen yang diperlukan yang sudah di-scan dengan format .JPEG
- Buka web browser di perangkatmu dan akses https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
- Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto diri yang paling baru
- Apabila muncul konfirmasi mengenai data pengajuan, klik Simpan
- Sstem akan mengirimkan jadwal wawancara online melalui email
- Wawancara dilakukan secara daring dengan panggilan video atau video call
- Jika sudah berhasil dalam tahapan wawancara, saldo akan langsung dicairkan ke rekening yang tertera di dalam formulir
5. Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Waktu normal yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja. Dalam jangka waktu tersebut, Sedulur juga bisa melacak proses pencairan dananya melalui laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Jika sudah melebihi jangka waktu 5 hari dan belum ada kabar mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan, jangan panik. Sedulur bisa coba hubungi call center di nomor 175 atau media sosial di Facebook @BPJSTKinfo dan Twitter @BPJSTKinfo.
Demikian informasi mengenai cara dan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didicoba. Sebenarnya proses ini cukup mudah asalkan semua syarat yang dibutuhkan sudah berhasil dipenuhi. Oleh karena itu, Sedulur perlu memastikan terlebih dahulu data dan dokumen yang dibutuhkan sebelum mencarikannya. Selain kelengkapan, jangan lupa pastikan bahwa data dan dokumen yang digunakan tersebut asli.
Hal penting lainnya yang harus diingat adalah tetap waspada dengan segala kemungkinan, termasuk penipuan. Pastikan kamu hanya mengakses situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan data kepada bertugas yang berwenang supaya tidak ada pihak yang dirugikan di akhir prosesnya.