Yuk, simak informasi terbaru iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah badan penyelenggara jaminan sosial bagi para pekerja yang ada di Indonesia. Setiap perusahaan dan pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita harus mengetahui tarif dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar. Artikel kali ini akan membahas berkaitan dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan, berikut dengan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Yuk mari langsung saja kita simak apa saja iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus kita bayar beserta dengan tarifnya dalam penjelasan di bawah ini. Namun sebelum masuk ke pembahasan, ada baiknya dijelaskan terlebih dahulu apa itu Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Itu Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan juga setiap karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayar secara langsung ataupun online.

Manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan atas risiko kerja, PHK, kematian dan dana pensiun. Hal tersebut merupakan manfaat dari mengikuti BPJS KEtenagakerjaan.

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disetorkan tergantung beberapa kriteria yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencarikan dana iuran dengan catatan tidak lagi berstatus sebagai karyawan atau memang sedang tidak bekerja.

Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap 2020

Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Setiap karyawan atau pekerja yang telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.

Masing-masing dari keempat manfaat tersebut memiliki tarif iuran yang berbeda. Oleh karena itu, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan hitungan iuran yang sesuai. Berikut rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai kategorinya.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT)

Para pekerja yang telah memasuki hari tua, akan mendapatkan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Bagi peserta yang sudah tua dan tidak aktif lagi bekerja akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan disertai hasil bunga pengembangan dana.

Berikut rincian iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja terhadap karyawan atau pekerja untuk JHT (Jaminan Hari Tua):

  • Kategori Penerima Upah: Iuran yang harus dibayar adalah 5.7% per bulan dari upah yang didapat (2% dari upah pekerja dan 3.7% dari perusahaan).
  • Kategori Bukan Penerima Upah: 2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan
  • Pekerja Migran Indonesia: Rp. 105.00 – Rp. 600.000 per bulan

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Kategori atau program ini memberi manfaat bagi pekerja di lapangan. Karena dengan JKK setiap pekerja akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, ataupun kecelakaan yang terjadi menuju tempat kerja.

Berikut rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

  • Kategori Penerima Upah: 0,24% – 1,74% dari upah tergantung besarnya resiko pekerjaan.  Detail besaran persentase pembayaran sebagai berikut:
    • Resiko sangat rendah : 0,24%
    • Resiko rendah         : 0,54%
    • Resiko sedang        : 0,89%
    • Resiko tinggi           : 1,27%
    • Resiko sangat tinggi   : 1,74%
  • Kategori Bukan Penerima Upah: 1% dari penghasilan yang dilaporkan
  • Pekerja Migran Indonesia: Rp. 370.000
  • Jasa Konstruksi: 0.21% berdasarkan nilai proyek

Selain jumlah iurannya, manfaat lain yang akan didapatkan dari program JKK adalah bantuan perawatan tanpa batas biaya yang sesuai dengan kebutuhan medis, mendapatkan santunan kematian sebanyak 48 kali dari upah yang dilaporkan, dan mendapatkan bantuan beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp. 12 juta.

3. Jaminan Kematian

Jaminan Kematian

Program Jaminan Kematian atau (JK) akan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan kerena kecelakaan kerja. Jika meninggal yang disebabkan oleh kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan dari program JKK.

Jumlah iuran untuk program JK berdasarkan kategorinya adalah sebagai berikut:

  • Kategori Penerima Upah: 0.3 % dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh perusahaan
  • Kategori Bukan Penerima Upah: Rp. 6.800 per bulan
  • Pekerja Migran Indonesia: Rp. 370.000
  • Jasa konstruksi: 0.21% berdasarkan nilai proyek

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa manfaat mengikuti program JK yaitu akan mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp. 3 juta, bantuan data selama 24 bulan senilai Rp. 4,8 juta yang diberikan sekaligus,  ahli waris akan mendapatkan uang tunai senilai Rp. 36 juta, satu orang anak akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp. 12 Juta, dan terakhir akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 16,2 Juta. Alangkah lebih jika program BPJS dimanfaatkan dengan maksimal.

4. Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun

Program BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir adalah Jaminan Pensiun (JP). Program ini khusus bagi para pekerja yang ingin mempertahankan kehidupan yang layak. Entah itu untuk para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Jumlah iuran yang harus dibayar untuk JP adalah masing-masing 1% oleh pekerja, 2 % oleh perusahaan. Namun setiap tahunnya besaran iuran selalu berubah-ubah. Berikut akan disampaikan skema perubahan batas upah tertinggi dan juga manfaat dari JP yang dapat dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan:

  • 2015-2016: Batas upah menerima Rp. 7jt sedangkan manfaat pensiun mendapatkan minimum Rp. 300.000 maksimum Rp. 3.6jt
  • 2017-2018: Batas upah menerima Rp. 8jt sedangkan manfaat pensiun mendapatkan minimum Rp. 331.000 maksimum Rp. 3.9jt
  • 2019: Batas upah menerima Rp. 8.5jt sedangkan manfaat pensiun mendapatkan minimum Rp. 331.000 maksimum Rp. 4jt

Baca Juga: Cara Mudah Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Online

Ketentuan Sanksi dalam BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Pelaksana Jaminan Sosial merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja Indonesia. Hal tersebut menunjukan bahwa setiap tenaga kerja Indonesia baik yang bekerja formal maupun non formal wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Selain dari itu, pemerintah juga mengatur sanksi bagi perusahaan atau individu yang tidak mendaftarkan pekerjaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau bagi perusahaan yang tidak membayar iuran.

Sanksi bagi perusahaan akan dikenakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja. Sanksi-sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, denda, dan bahkan tidak mendapatkan pelayanan publik berupa izin terkait usaha, tender proyek hingga mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sedangkan sanksi bagi individu yang tidak memungut, membayar atau menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dipidanakan dengan pidana hukuman penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling tinggi sebesar Rp. 1 Miliar sesuai UU No. 24 Tahun 2011 pasal 55.

Manfaat dari adanya BPJS Ketenagakerjaan sangat tinggi, sama dengan manfaat dari adanya BPJS Kesehatan. Jangan sekalipun menyederhanakan atau bahkan mengabaikan proses pembayaran BPJS. Saat ini Sedulur bisa membayar dengan berbagai cara, baik di ATM, mobile banking atau juga cara pembayaran digital lainnya.

Salah satu cara mudah untuk membayar BPJS adalam melalui Aplikasi Super. Aplikasi Super yang semula hanya menyediakan layanan untuk keperluan sembako dan kebutuhan dapur, saat ini telah mampu melayani setiap transaksi digital termasuk salah satunya pembayaran BPJS.

Cara membayar iuran bulanan BPJS sangat mudah sekali di Aplikasi Super, Sedulur hanya perlu mengikuti langkahnya di bawah ini:

  • Download Aplikasi Super di Playstore atau Appstore
  • Install Aplikasi Super
  • Pada produk digital pilih “BPJS”
  • Pilih bulan pembayaran
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan Sedulur
  • Pilih “Lanjut ke Pembayaran”
  • Lalu klik “konfirmasi”

Metode pembayaran digital yang dilakukan di Aplikasi Super memiliki keamanan yang sangat terjamin, karena Aplikasi Super menggunakan sistem keamanan tingkat tinggi. Selain itu juga hal ini akan semakin memudahkan Sedulur dalam melakukan transaksi digital lainnya.

Jangan ragu untuk menggunakan Aplikasi Super, klik di sini untuk mengunjungi laman Aplikasi Super. Kunjungi laman Aplikasi Super dan pelajari cara daftar Aplikasi Super agar hidup kita semakin mudah. Jangan lupa juga download Aplikasi Super bagi yang belum download aplikasinya.