Persatuan dukun melaporkan pesulap merah
Kombes Yandri Irsan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa laporan ini bukan yang pertama kepada Pesulap Merah. Diketahui bahwa Pesulap Merah dilaporkan atas tuduhan perlanggaran UU ITE. Dalam laporannya, pelapor menyebut konten yang dibuat Pesulap Merah dianggap sebagai penghinaan. Hal ini berdasarkan pada keterangan Pesulap Merah yang menyebut dukun sebagai penipu.
Sebelumnya, Gus Samsudin pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati juga melaporkan Pesulap merah ke Polda Jawa Timur terkait tuduhan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian.
BACA JUGA : Potret Arsy Jadi Juara Umum WCOPA, Borong 14 Penghargaan