Polisi langsung menangkap pelaku
Karena keyakinan yang kuat adanya keterkaitan antara kasus penculikan dan pembunuhan. Polisi pun segera mengeluarkan surat penangkapan kepada EG dan AF. Saat itu, EG dan AF tengah berada di rumahnya, yang beralamat di Gunung Lingkas, Tarakan.
Proses penangkapan dilakukan pada hari Minggu 27 November 2022. Polisi pun kemudian melakukan penggalian informasi secara mendalam dengan mengintrogasi EG dan AF. Ketika diintogerasi, EG dan AF mengelak telah melakukan pembunuhan terhadap Arya bahkan tidak mengakuinya.
Namun polisi tidak tinggal diam. Polisi terus melakukan interograsi dan kemudian membeberkan setiap konfirmasi dari keterangan saksi yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Pada akhirnya, EG pun mengakui perbuatannya.
Tidak selesai sampai pengakuan dari EG. Kendati EG mengakui perbuatannya, namun EG sempat memberikan keterangan yang tidak konsisten dan berubah-ubah terkait kondisi mayat korban. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam terkait titik penguburan mayat Arya.
BACA JUGA: Viral! Wirda Mansur Sedekah 50 Juta Langsung Dapet 1,4 Miliar