Jenis kelompok usaha merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh beberapa kelompok orang. Kelompok ini melakukan kegiatan usaha dengan mengerahkan tenaga, pikiran dan segala halnya yang bertujuan untuk mencapai maksud bersama. Namun dalam hal ini, tujuan utamanya terutama dalam bidang ekonomi.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait jenis kelompok usaha, dalam kesempatan kali ini kita akan bahas bersama mulai dari pengertian, jenis ciri-ciri, dan gambar jenis usaha kelompok. Tanpa berlama-lama, mari kita mulai pembahasannya dengan pengertiannya terlebih dahulu!
BACA JUGA: Pengertian Konsumsi Beserta Ciri, Fungsi & Faktor-Faktornya
Pengertian kelompok usaha
Kelompok usaha merupakan sebuah usaha yang dijalankan oleh sekelompok orang secara bersama-sama. Biasanya sekelompok orang tersebut memiliki kedekatan dan hubungan baik, atau memiliki banyak kesamaan. Biasanya, modal usaha kelompok berasal dari iuran yang dikumpulkan secara kolektif untuk kebaikan dan pengembangan bisnis atau usaha yang akan dilakukan.
Pengelolaan usaha juga dilakukan secara bersama dengan sistem bagi hasil yang didasarkan atas kesepakatan bersama pula. Tujuan ekonomi atau bisnis yang ingin dicapai merupakan tujuan bersama dengan banyak capaian yang ingin didapatkan.
Ciri-ciri kelompok usaha
Untuk membedakan jenis kelompok usaha beserta dengan kelompok perseorangan terdapat beberpa ciri-ciri usaha kelompok itu sendiri. Ciri-ciri yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Setiap anggota pendiri yang terdapat kelompok usaha wajib memiliki peran masing-masing untuk kesuksesan bisnis sesuai dengan struktur perusahaan.
- Modal usaha berasal dari hasil mengumpulkan secara kolektif untuk kebaikan dan pengembangan bisnis.
- Keuntungan yang didapat dibagi sesuai dengan ketetapan yang disetujui secara adil oleh seluruh anggota.
- Ada anggota aktif dan pasis, sesuai dengan struktur dan tugas masing-masing. Harus dijabarkan secara detail.
Jenis kelompok usaha di Indonesia
Setelah mengetahui pengertian dan ciri-cirinya di atas, Sedulur juga harus mengetahui jenis usaha kelompok dan contohnya. Karena hal tersebut dapat memudahkan Sedulur untuk memahaminya secara menyeluruh. Usaha kelompok memiliki empat jenis yang berbeda baik dari pembiayaan, modal, keuntungan hingga urusan hukumnya.
Keempat jenis usaha kelompok tersebut adalah Perusahaan firma, Persekutuan Terbatas atau CV, Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Koperasi. Adapun jenis-jenis usaha kelompok beserta gambarnya agar semakin jelas, Sedulur bisa menyimaknya dalam penjelasan di bawah ini.
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Jenis kelompok usaha yang pertama adalah BUMN atau Badan Usaha Miliki Negera. Modal yang didapatkan oleh BUMN seluruhnya berasal dari negara atau pemerintah. BUMN biasanya berbentuk Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan) dan Perusahaan Perseoran (POS). Adapun ciri-ciri dari BUMN adalah sebagai berikut:
- Saham BUMN dimiliki oleh masyarakat.
- Sementara kekuasaan dan risiko BUMN sepenuhnya di tangan pemerintah.
- BUMN dijalankan untuk melayani kepentingan umum dan pelayanan publik.
- BUMN juga menjadi sumber pemasukan negara.
2. Firma
Untuk lebih memahami, memang dibutuhkan gambaran jenis usaha kelompok. Salah satu jenis usaha kelompok selanjutnya yaitu firma. Firma merupakan bentuk bada usaha yang dijalankan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan satu orang dalam firma yang sama.
Biasanya firma dapat dijalankan oleh dua orang atau lebih yang memiliki hubungan kekerabatan yang erat. Adapun ciri-ciri dari firma itu sendiri adalah sebagai berikut:
- Pendiri Firma bertanggung jawab dan memiliki hak memimpin dan mensukseskan bisnis tersebut.
- Firma bersifat sementara.
- Setiap anggota juga punya hak yang sama dan bersama mencegah risiko bisnis.
- Bila para pendiri Firma tidak bekerja sama dengan baik, perusahan itu bisa selesai.
- Perusahaan Firma yang semakin berkembang bisa berubah menjadi perusahan CV dengan suntikan dana investor.
Selain mengetahui ciri-cirinya di atas, Sedulur juga wajib tahu bahwa firma terdiri dari empat jenis. Berikut ini jenis-jenis dari firma yang dimaksud:
- Firma dagang yang merupakan firma yang bergerak dalam bidang perdagangan.
- Firma jasa yang merupakan firma non-dagang yang bergerak di bidang penyediaan jasa dan layanan.
- Firma terbatas yang merupakan firma kegiatan usaha di mana setiap anggotanya memiliki kekuasaan yang terbatas.
- Firma umum yang kekuasaan anggotanya tidak terbatas, contohnya para pengusaha yang tergabung membentuk kongsi dagang untuk kepentingan bisnisnya.
3. Commanditaire Vennootschap (CV)
Selanjutnya adalah CV atau singkatan dari Commanditaire Venootschap yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti Persekutuan Terbatas. CV dijalankan oleh dua atau lebih pengusaha dengan modal yang berasal dari investor. Adapun ciri-ciri dari CV adalah sebagai berikut:
- CV yang didirikan di Indonesia harus dimiliki oleh orang Indonesia asli dan mengikuti aturan perusahaan dan hukum di negara ini.
- Modal untuk CV berasa dari berbagai pihak pemberi modal, biasanya jumlah modalnya cukup besar.
- CV dilangsungkan oleh pihak sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (pemberi modal).
4. Perseroan Terbatas (PT)
Selanjutnya adalah Perseoran Terbatas atau PT. Berdasarkan UU No. 40 tahun 2007, PT merupakan sebuah badan hukum dengan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Jenis usaha perseorangan dan kelompok ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Tujuan PT adalah bisnis untuk menghasilkan keuntungan.
- Pemimpin PT adalah Dewan Direksi.
- Seluruh keputusan PT harus berdasarkan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- PT juga berperan pada fungsi ekonomi dan fungsi komersial dari kegiatan bisnisnya.
- PT buka badan usaha negara, namun bersifat independen. Namun dalam pelaksanaannya, harus tetap mematuhi peraturan negara dan hukum terkait penyelenggaraan perusahaan atau badan usaha.
- Modal PT berasal dari saham dan obligasi.
5. Koperasi
Jenis kelompok usaha terakhir adalah koperasi, ini merupakan jenis usaha yang akrab oleh masyarakat Indonesia dan banyak membantu hajat hidup masyarakat Indonesia sendiri. Berdirinya koperasi sendnri berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuannya untuk memakmurkan anggota koperasi yang berkaitan dengan kebutuhan ekonomi.
Sistem yang diberlakukan juga merupakan sistem yang disepakati bersama dengan seluruh anggota koperasi. Adapun ciri-ciri dari koperasi sebagai kelompok usaha adalah sebagai berikut:
- Bersifat sukarela.
- Keanggotan tidak bersifat permanen.
- Setiap anggora menanggung risiko kerugian.
- Modal berasal dari simpanan atau tabungan anggota.
- Koperasi dengan usaha disebut swadaya.
Kelebihan usaha kelompok
Dari penjelasan di atas, mungkin Sedulur bisa menarik kesimpulan apa saja kelebihan dari kelompok usaha itu sendiri. Adapun kelebihan dari kelompok usaha adalah sebagai berikut:
- Modal pendirian usaha dapat lebih besar dibandingkan menjadi pemilik tunggal.
- Terdapat pembagian tugas yang jelas, dan mudah dalam membagi tugas.
- Mudah menciptakan inovasi baru karena banyak ide yang bisa didiskusikan.
BACA JUGA: Pengertian Pelaku Ekonomi Beserta Jenis dan Tugasnya
Kekurangan usaha kelompok
Selain kelebihan, Sedulur juga harus tahu apa saja kekurangannya. Hal ini juga perlu diketahui sebagai antisipasi, berikut ini beberapa kekurangannya:
- Pembagian keuntungan usaha jadi lebih kecil.
- Perkembangan perusahaan tergantung pada beberapa pemilik.
- Sulitnya menyatukan visi dan misi.
Nah itulah tadi penjelasan terkait jenis kelompok usaha beserta dengan ciri-cirinya. Semoga penjelasan di atas bisa membantu Sedulur untuk lebih memahami apa saja kelompok usaha yang tersedia dan ada di Indonesia.
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.