Hasil sidang PPKI pertama, kedua, dan ketiga sangatlah signifikan bagi masa-masa awal kemerdekaan Indonesia. PPKI merupakan singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai). PPKI merupakan sebuah organisasi pada era kemerdekaan Indonesia.
Organisasi tersebut dibentuk setelah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/Dokuritsu Junbi Chosa-kai) resmi dibubarkan oleh pemerintah Jepang. Ingin tahu apa saja hasil sidang PPKI pertama, kedua, dan ketiga? Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA: 18 Tokoh Pahlawan Nasional Indonesia dan Sejarah Perjuangannya
Pengertian dan tugas PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merupakan sebuah organisasi yang berbentuk panitia. PPKI bertugas untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia yang sudah direncanakan sedari dulu. PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945 dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Posisi PPKI menggantikan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang sebelumnya telah mengurus sebagian besar upaya kemerdekaan yang dicita-citakan Indonesia. PPKI sendiri telah diberi izin oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang di Saigon (Ho Chi Minh, Vietnam).
Secara garis besar, tugas dari PPKI adalah melanjutkan tugas-tugas yang sebelumnya telah diemban oleh BPUPKI. Tugas tersebut berkaitan dengan rencana kemerdekaan Indonesia, lebih tepatnya yaitu mempersiapkan sekaligus mempercepat proses terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Selain itu, PPKI juga memiliki tugas yang cukup serius dan berat, seperti merumuskan dasar negara hingga lembaga-lembaga negara yang nantinya akan mengisi pemerintahan Indonesia ketika sudah resmi menjadi negara merdeka.
Setelah Jepang kalah telak pada Perang Asia-Pasifik 14 Agustus 1945, PPKI berhasil diangkat menjadi badan level nasional. Anggota dari PPKI pun secara diam-diam bertambah, dari 21 orang bertambah 6 orang tanpa sepengetahuan pihak Jepang. Alhasil, PPKI berdiri sendiri di bawah Indonesia, bukan Jepang.
Selain memiliki tugas untuk menyelesaikan dan mengesahkan rancangan undang-undang dan juga falsafah negara, PPKI juga bermusyawarah untuk menentukan bagaimana sepantasnya menyampaikan dan melaksanakan kemerdekaan negara Indonesia.
PPKI melakukan sidang sebanyak tiga kali pada 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945. Di bawah ini merupakan penjelasan dari hasil sidang PPKI 1, 2, 3.
BACA JUGA: Biografi & Profil Kapitan Pattimura Pahlawan dari Maluku
Anggota PPKI
1. Anggota awal PPKI
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
- Abdoel Kadir (anggota)
- Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
- Pangeran Poeroebojo (anggota)
- Dr. Mohammad Amir (anggota)
- Mr. Abdul Abbas (anggota)
- Teuku Mohammad Hasan (anggota)
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
- GSSJ Ratulangi (anggota)
- Andi Pangerang (anggota)
- A.A. Hamidhan (anggota)
- I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
- Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
- Yap Tjwan Bing (anggota)
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
- R. P. Soeroso (anggota)
- Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
- Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
- Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
- Otto Iskandardinata (anggota)
2. Anggota tambahan PPKI
- R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
- Kasman Singodimedjo (anggota)
- Iwa Koesoemasoemantri (anggota)
- Achmad Soebardjo (Penasihat)
- Sayuti Melik (anggota)
- Ki Hadjar Dewantara (anggota)
BACA JUGA: Sejarah Muhammadiyah Beserta Tujuan dan Perkembangannya
Hasil sidang PPKI pertama
Sehari selang proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke penjuru daerah, pada 18 Agustus 1945 PPKI berhasil mengadakan sidang pertamanya dan mengesahkan tentang beberapa hal. Secara garis besar, sidang pertama PPKI berfokus pada topik pemimpin negara dan juga dasar negara. Di bawah ini adalah hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
BACA JUGA: Kerajaan Malaka: Sejarah, Pendiri, Letak & Masa Kejayaan
1. Pengesahan UUD 1945
Hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945 adalah pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merupakan konstitusi Indonesia yang di dalamnya mengandung landasan idealisme negara. PPKI kemudian mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia dan juga menjadi acuan dalam seluruh peraturan yang berlaku. Rancangan batang tubuh dari UUD 1945 sebelumnya dikerjakan oleh BPUPKI, kemudian dilanjutkan oleh PPKI.
Selain mengesahkan UUD 1945, PPKI juga sempat melakukan revisi kecil pada beberapa bagian di Piagam Jakarta. Revisi ini dilakukan dengan mengubah kalimat “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perubahan tersebut dilakukan karena penduduk Indonesia tidak hanya pemeluk agama Islam. Ada juga agamalain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Piagam Jakarta sendiri merupakan cikal bakal dari lahirnya Pancasila.
BACA JUGA: G20 Adalah: Pengertian, Sejarah, Tujuan dan Anggotanya
2. Pengangkatan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Hasil sidang PPKI pertama selanjutnya adalah pengangkatan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Permasalahan ini awalnya diajukan oleh salah satu pahlawan nasional Indonesia, Otto Iskandardinata.
Setelah Otto Iskandardinata mengajukan permasalah tersebut, usulan untuk mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kemudian diajukan secara aklamasi. Setelah itu terjadilah pelantikan keduanya sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang sah.
3. Pembentukan Komite Nasional
Hasil sidang PPKI pertama juga berupa pembentukan Komite Nasional. Komite Nasional dibentuk oleh PPKI dengan tugas untuk membantu presiden dan wakil presiden menyelesaikan tugas-tugas kesehariannya. Komite Nasional merupakan cikal bakal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hasil sidang PPKI kedua
Proses sidang PPKI kemudian dilanjut pada hari kedua tepatnya pada 19 Agustus 1945. Anggota-anggota PPKI kembali mengesahkan beberapa hal pada sidang tersebut. Fokus pembahasan sidang terletak pada wilayah Indonesia serta dinamika lembaga-lembaga yang nantinya akan mengatur Indonesia.
1. Pembagian provinsi di Indonesia
Hasil sidang PPKI 19 Agustus 1945 adalah pembagian provinsi di Indonesia. Indonesia pada waktu itu hanya dibagi menjadi delapan provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur pada tiap-tiap daerahnya. Berikut merupakan daftar dari delapan provinsi dan gubernur masing-masing:
- Sunda Kecil (I Gusti Ketut Pudja Suroso)
- Jawa Barat (Sutarjo Kartohadikusumo)
- Jawa Tengah (R. Panji Suroso)
- Jawa Timur (R. A. Suroso)
- Sumatera (Teuku Mohammad Hassan)
- Kalimantan (Ir. Pangeran Mohammad Nor)
- Maluku (Mr. Johannes Latuharhary)
- Sulawesi (Mr. J. Ratulangi)
2. Pembentukan Komite Nasional Daerah
Hasil sidang PPKI kedua selanjutnya adalah pembentukan Komite Nasional Daerah. Komite Nasional Daerah ini direncanakan untuk berada di tiap-tiap delapan provinsi Indonesia yang telah disebutkan tadi. Komite Nasional Daerah ini dibentuk untuk menjalankan tugasnya membantu presiden pada level daerah.
3. Pembentukan Departemen dan Menteri
Hasil sidang PPKI 2 yang terakhir adalah pembentukan berbagai departemen dan penunjukkan setiap menteri yang akan memimpin departemen tersebut. Terdapat 12 kementerian yang dibentuk oleh PPKI, 12 menteri yang diangkat, dan juga empat menteri yang berstatus non-departemen. Di bawah ini adalah daftar dari departemen dan menteri tersebut.
- Alexander Andries Maramis – Departemen Keuangan
- Abikusno Tjokrosujoso – Departemen Perhubungan
- Prof. Dr. Mr. Soepomo – Departemen Kehakiman
- Ki Hajar Dewantara – Departemen Pengajaran
- Abikusno Tjokrosujoso – Departemen Pekerjaan Umum
- Mr. Achmad Soebardjo – Departemen Luar Negeri
- Rd. Aria Adipati Wiranatakusuma – Departemen Dalam Negeri
- Mr. Iwa Kusuma Sumantri – Departemen Sosial
- Dr. Buntaran Martoatmojo – Departemen Kesehatan
- Ir. Surachman Tjokroadisurjo – Departemen Kemakmuran
- Soeprijadi – Departemen Keamanan Rakyat
- Mr. Amir Syarifudin – Departemen Penerangan
- R. Otto Iskandardinata – non-departemen
- Wachid Hasjim – non-departemen
- Mr. Raden Mas Sartono – non-departemen
- Dr. M. Amir – non-departemen
Hasil sidang PPKI ketiga
Sidang ketiga PPKI yang terjadi pada 22 Agustus 1945 juga menghasilkan beberapa keputusan yang tidak kalah penting dari dua sidang sebelumnya. PPKI berfokus untuk membahas tentang perancangan lembaga tinggi untuk perlengkapan negara. Berikut adalah hasil sidang PPKI yang ketiga.
1. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Hasil sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 adalah pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Komite nasional pusat dibentuk untuk mengurus permasalahan pemilu yang akan dilaksanakan pada waktu mendatang. Fungsinya KNIP sendiri mirip-mirip seperti pusat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Terdapat 137 anggota dari KNIP. 137 orang tersebut berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti golongan muda dan masyarakat Indonesia. Mr. Kasman Singodimedjo ditunjuk PPKI sebagai ketua dari KNIP. Ia memiliki tiga wakil, yaitu Dr. K.P.H. Soetardjo Kartaningprang (Soetardjo Kartohadikoesoemo) sebagai wakil ketua satu, Mr. J. Latuharhary sebagai wakil ketua kedua, dan juga Adam Malik sebagai wakil ketua ketiga.
2. Perancangan Partai Nasional Indonesia (PNI)
Perencanaan pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) menjadi hasil sidang PPKI ketiga selanjutnya. PNI dibuat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang adil, makmur, serta berdaulat yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Ir. Soekarno menjadi ketua dari PNI. Namun, pada akhirnya rancangan PNI sebagai partai tunggal di Indonesia tersebut harus gagal pada akhir Agustus 1945.
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Badan Keamanan Rakyat (BKR) kemudian dibentuk pada sidang PPKI yang ketiga. BKR dibentuk untuk menjalankan fungsi utamanya, yaitu penjagaan umum setiap daerah di penjuru Indonesia. Pembentukan BKR secara resmi juga membubarkan organisasi-organisasi keamanan lain, seperti Heiho, Laskar Rakyat, dan juga Pembela Tanah Air (PETA).
Setelah ketiga rapat selesai, PPKI kemudian dibubarkan pada 29 Agustus 1945. Pembubaran tersebut juga bertepatan dengan pelantikan anggota-anggota dari KNIP.
Itulah sedikit penjelasan mengenai hasil sidang PPKI pertama, kedua, dan ketiga yang terjadi pada 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah sebuah organisasi yang berbentuk panitia, dengan tugas utama untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia.
Keputusan dan hasil dari tiga sidang PPKI sangatlah penting bagi awal kemerdekaan negara kita. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Sedulur mengenai sejarah kemerdekaan Indonesia, ya!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!