haji furoda

Pada musim haji tahun ini yang jatuh pada bulan Juni-Juli lalu, pembahasan tentang haji furoda kian mencuat di tengah masyarakat. Pasalnya, terdapat kabar bahwa sebanyak 46 jemaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi dari Arab Saudi.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kemudian mengumumkan alasan mengapa 46 orang tersebut dipulangkan ke Indonesia. Ke-46 jemaah haji furoda tersebut ternyata berangkat ke Arab Saudi tanpa menggunakan visa resmi. Agen travel yang mereka gunakan juga ternyata tidak memiliki izin dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus serta penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Dari berita tersebut, perhatian netizen kemudian teralihkan kepada haji furoda 2022. Apa yang dimaksud dengan haji tersebut? Apakah perbedaannya dengan haji-haji lain yang diadakan oleh Kemenag RI? Simak terus pembahasannya di bawah ini sampai selesai, ya!

BACA JUGA: Pengertian Iman Menurut Bahasa & Istilah Beserta Tingkatannya

Haji furoda

haji furoda
Depositphotos

Merujuk laman resmi Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kemenag RI, yang dimaksud haji furoda atau disebut juga haji mujamalah adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi. Artinya, visa jemaah haji tersebut sejatinya di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan ke Kemenag RI.

Layanan haji itu dapat diselenggarakan oleh pihak tertentu, seperti travel haji resmi dan tidak resmi, yayasan yang memiliki hubungan langsung dengan pemerintah Arab Saudi, dan juga dapat diurus secara perorangan.

Seperti yang telah disebutkan di pembahasan sebelumnya, jenis haji ini memang tidak termasuk ke dalam kuota haji resmi yang diatur oleh Kemenag RI. Walaupun begitu, jalur hajinya tetap termasuk ke dalam kategori resmi dan legal.

BACA JUGA: Arti Ukhti, Akhi, Akhwat, Ikhwan Beserta Makna & Contohnya

Aturan haji furoda

haji furoda
Depositphotos

Perjalanan haji tanpa menggunakan kuota dari Kemenag RI ini ternyata telah diatur ke dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 Ayat 1 dari undang-undang tersebut menjelaskan bahwa visa haji di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu visa haji kuota dan visa haji mujamalah. Visa haji mujamalah tersebut yang akan memberangkatkan jemaah haji furoda.

Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan undangan visa haji. Ketika jemaah mendapatkan undangan tersebut, ia harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), seperti penyelenggara haji furoda Patuna, Adinda Azzahra Tour, Namira Travel, dan lain sebagainya. 

PIHK kemudian harus melaporkan dirinya ke Kemenag RI. Apabila tidak ada laporan, maka sanksinya dapat berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara, atau bahkan pencabutan izin.

BACA JUGA: Pengertian Diagram Konteks Beserta Manfaat & Cara Membuat

Program haji resmi di Indonesia

Everypixel

Terdapat tiga program haji resmi di Indonesia, berikut penjelasan lengkap program-program tersebut.

  1. Haji reguler

Haji reguler adalah ibadah perjalanan hari yang telah ditetapkan secara resmi oleh Kemenag RI. Umumnya, antrean haji ini berkisar pada 30 tahun atau lebih, tergantung provinsi-provinsi di Indonesia.

  1. Haji khusus (ONH Plus)

Haji khusus mirip dengan haji reguler. Namun, antreannya tidak begitu lama, hanya berkisar pada 5 tahun sampai 9 tahun. Walaupun begitu, harga yang dipatok untuk perjalanan haji khusus atau ONH Plus ini lumayan tinggi.

  1. Haji mujamalah atau furoda

Haji mujamalah atau furoda merupakan haji yang langsung diundang oleh pemerintah Arab Saudi. Visa yang digunakan pun akan beda dengan visa haji reguler atau haji khusus. Kuota haji langsung berasal dari pemerintah Arab Saudi berdasarkan hukum yang legal dan resmi. Jemaah pun dapat berangkat langsung tanpa menunggu antrean.

BACA JUGA: Ciri-Ciri Jodoh Saya, Apa Sudah Ada di Pasanganmu?

Perbedaan haji furoda dan haji khusus

Depositphotos

Penasaran dengan perbedaan haji furoda dan haji khusus? Simak ulasan singkat berikut ini, yuk!

  1. Haji furoda

Jemaah haji ini berangkat dengan menggunakan undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi. Mereka berangkat menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa harus menunggu antrean. Apabila Sedulur bertanya-tanya tentang haji furoda berapa hari, maka jawabannya adalah sama seperti halnya haji biasa. Yang membedakan hanya pada fasilitas dan tanpa antreannya.

Telah diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kemenag RI tidak mengelola secara langsung calon jemaah ini. Haji mujamalah ini dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai bentuk kemitraan, dengan memberikan penghargaan, penghormatan, serta dukungan diplomatik.

Jemaah haji tetap harus menggunakan jasa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal tersebut agar setiap aktivitas mereka dapat selalu diawasi oleh pemerintah Indonesia. Tetapi, tanggung jawab dari program haji ini tidak secara langsung dipegang oleh pemerintah Indonesia.

  1. Haji khusus (ONH Plus)

Haji khusus atau ONH Plus merupakan program haji resmi yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI. Kuotanya tidak sebanyak haji reguler, dengan begitu pihak agen travel dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap jemaah haji khusus.

Pemberangkatan dilakukan setelah semua jemaah haji reguler berangkat. Antrean lebih pendek, berkisar antara 5 tahun hingga 9 tahun saja. Tentunya, harga yang diberikan lebih mahal ketimbang harga perjalanan haji reguler.

BACA JUGA: Arti Lauhul Mahfudz dan Sifatnya yang Disebut Dalam Al Quran

Harga dan fasilitas

Depositphotos

Harga dan fasilitas dari haji mujamalah dan haji khusus sangat berbeda. Di bawah ini adalah penjelasannya.

  1. Harga haji furoda

Saat ini, diketahui bahwa haji furoda harga perorangan adalah US$15,500 atau jika dihitung dalam rupiah adalah Rp231.000.000. 

Harga haji furoda 2022 tersebut tentunya sudah sebanding dengan berbagai fasilitas yang didapatkan serta keberangkatan yang tanpa menunggu antre.

  1. Harga haji khusus

Untuk haji khusus, harga yang dipatok berkisar di US$11,000 atau jika dihitung dalam rupiah adalah Rp164.000.000. 

Harga tersebut tentunya sudah sebanding dengan berbagai fasilitas yang didapatkan, dengan mengantre selama 5 tahun sampai 9 tahun.

Nah Sedulur, itulah informasi singkat mengenai haji furoda. Haji tersebut adalah salah satu jenis perjalanan haji yang tanpa menggunakan kuota resmi dari Kemenag RI. Perjalanan ibadah tersebut tetap sah, baik itu secara legalitas hukum maupun dari segi ibadahnya.

Pastikan untuk menemukan dan menggunakan penyelenggara haji furoda 2022 terbaik yang terdaftar di aplikasi Haji Pintar besutan Kemenag RI. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sedulur, ya!

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.