Cara mengurus STNK hilang penting untuk diketahui oleh Sedulur. Seperti yang diketahui, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Tak hanya itu, dokumen tersebut juga harus dibawa sebagai salah satu kelengkapan dokumen saat berkendara.
Seorang pengendara bahkan bisa dikenai sanksi tilang apabila tidak dapat menunjukkan STNK ketika sedang berkendara. STNK hilang apa bisa diurus?
Ingin tahu bagaimana cara mengurus STNK hilang? serta berapa biaya untuk mengurus dokumen tersebut? Untuk mengetahui jawabannya, berikut ini Super telah merangkum informasi selengkapnya.
BACA JUGA: Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah, Jangan Panik!
STNK adalah
Sebelum mencari tahu bagaimana cara mengurus STNK hilang 2022, Sedulur perlu untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan STNK. Telah disinggung sebelumnya, STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Mengutip dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK merupakan dokumen yang memiliki fungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Dokumen ini berupa surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri dan berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku serta pengesahannya.
STNK juga merupakan dokumen yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor. Bahkan Sedulur bisa dikenai sanksi apabila tidak bisa menunjukkan STNK saat berkendara.
Persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak
Telah diketahui bahwa STNK merupakan salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan setiap pemilik maupun pengendara kendaraan bermotor. Hal ini juga menandakan bahwa terdapat risiko terjadinya masalah apabila STNK hilang atau rusak. Nah, kabar baiknya, Sedulur bisa mengurus penggantian STNK yang hilang maupun rusak.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melengkapi persyaratan termasuk berbagai dokumen yang dibutuhkan. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, asli maupun fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), asli maupun fotokopi
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian
- Surat pernyataan pemilik dengan dilengkapi materai
- Formulir permohonan
- Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisasi
Sementara, bagi Sedulur yang mengalami masalah STNK rusak dapat memperhatikan persyaratan berikut ini.
- Formulir pendaftaran
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
- BPKB, asli dan fotokopi
- STNK yang rusak
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
BACA JUGA: Cara Daftar & Bikin SIM Secara Online Pakai Aplikasi
Cara membuat surat keterangan kehilangan STNK
Diketahui bahwa salah satu syarat mengurus penggantian STNK yang hilang adalah melampirkan dokumen berupa surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Untuk itu, Sedulur juga perlu mengetahui bagaimana cara mengurus surat keterangan kehilangan. Surat keterangan kehilangan sendiri dapat diurus di kantor polisi terdekat, baik di tingkat Polsek maupun Polda.
- Pertama, Sedulur perlu menyiapkan berkas berupa fotokopi KTP pemilik kendaraan atau sesuai dengan nama di BPKB dan STNK.
- Kemudian mendatangi Polsek atau Polda dan menuju ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat. Jangan lupa sampaikan maksud, yaitu membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
- Isi formulir yang disediakan secara lengkap sesuai yang diminta.
- Serahkan semua dokumen yang disyaratkan.
- Nantinya petugas akan mengurus penerbitan SKTLK Sedulur.
Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak
Setelah seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, Sedulur dapat mengikuti langkah-langkah pengurusan STNK hilang sebagai berikut.
- Pertama, datang ke Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat atau sesuai domisili dengan membawa kendaraan dan persyaratan yang diperlukan.
- Kemudian lakukan cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik tersebut.
- Isi formulir yang diberikan oleh petugas loket.
- Serahkah seluruh dokumen persyaratan ke petugas. Jika terdapat tunggakan pajak tahunan, Sedulur akan dikenai biaya tambahan untuk pelunasan pajak.
- Apabila seluruh persyaratan sudah lengkap, penggantian STNK Sedulur akan diproses petugas. Selanjutnya Sedulur hanya perlu menunggu STNK diterbitkan dan melanjutkan proses administrasi untuk pengambilan STNK yang baru.
BACA JUGA: 7 Cara Cek NIK Secara Online untuk Pastikan Aktif atau Tidak
Biaya mengurus STNK yang hilang atau rusak
Selain berbagai kelengkapan dokumen persyaratan untuk mengurus STNK hilang, Sedulur tentu ingin tahu pengurusan STNK hilang biayanya berapa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 sebagaimana dikutip dari Kompas.com, berikut adalah rincian biaya buat STNK hilang 2022.
- Kendaraan roda dua atau tiga
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp 25.000
- Kendaraan roda empat atau lebih
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000
Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri
Telah diketahui bahwa salah satu persyaratan untuk mengurus penggantian STNK adalah melampirkan identitas diri berupa KTP pemilik kendaraan. Lantas bagaimana jika STNK yang hilang bukan atas nama sendiri?
Terdapat dokumen yang perlu Sedulur sertakan jika mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Dokumen tersebut adalah surat kuasa yang menyatakan bahwa Sedulur merupakan pihak yang memiliki wewenang untuk mengurus STNK tersebut. Jangan lupa, surat pernyataan itu dibuat dengan dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum dalam BPKB atau STNK.
Sedulur juga bisa menghubungi pihak namanya tercantum dalam BPKB dan STNK agar dapat memperoleh salinan KTP. Selain itu, ada baiknya Sedulur langsung mengurus balik nama agar pengurusan STNK dapat lebih mudah dilakukan di kemudian hari.
BACA JUGA: Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan Mudah
Berbagai pertanyaan seputar STNK hilang
Sedulur mungkin masih memiliki pertanyaan seputar pengurusan STNK hilang. Nah, berikut ini Super telah merangkum sejumlah pertanyaan terkait STNK hilang beserta solusinya.
- Bagaimana cara mengurus STNK hilang tidak ada fotocopy STNK?
Berdasarkan uraian tentang persyaratan di atas, diketahui Sedulur tidak diwajibkan untuk melampirkan fotokopi STNK. Adapun dokumen yang wajib disertakan di antaranya adalah BPKB, baik asli maupun fotokopi dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- STNK hilang urus di mana?
Untuk mengurus penggantian, Sedulur dapat mendatangi kantor Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap terdekat.
- Berapa lama mengurus STNK hilang?
Umumnya, proses mengurus penggantian STNK memakan waktu satu hari kerja. Namun waktu pengurusan ini bisa menjadi lebih lama jika STNK bukan atas nama sendiri atau belum balik nama.
Mengenal istilah terkait registrasi kendaraan bermotor
Untuk lebih memahami masalah STNK, ada baiknya Sedulur mengenal berbagai istilah terkait registrasi atau kelengkapan dokumen kendaraan bermotor sebagai berikut.
- BPKB: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
- NRKB: Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- TNKB: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- STCK: Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- TCKB: Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor
- NIK: Nomor Induk Kependudukan
- TBPKP: Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran
- SKKP: Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- PKB: Pajak Kendaraan Bermotor
- BBN-KB: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Demikian tadi pembahasan lengkap tentang cara mengurus STNK hilang, termasuk persyaratan hingga berbagai hal seputar pengurusan STNK. Semoga informasi ini dapat membantu Sedulur, ya!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.