Sedulur kehilangan dompet beserta dokumennya? Tentu Sedulur wajib mengurusnya. Terutama KTP (Kartu Tanda Penduduk), merupakan dokumen pertama yang harus Sedulur urus ketika kehilangan dokumen-dokumen pribadi. Pasalnya, KTP merupakan identitas Sedulur sebagai seorang warga negara.
Lantas bagaimana cara mengurus KTP hilang? Apakah birokrasi yang dihadapi sulit? Sedulur bisa menyimak setiap penjelasannya di bawah ini. Karena saat ini, mengurus KTP hilang tidak sesulit sebelum-sebelumnya.
Segala hal tentang KTP
Sebelum membahas bagaimana mengurus KTP yang hilang, ada baiknya Sedulur ketahui terlebih dahulu segala hal terkait KTP. KTP sendiri merupakan Identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (disdukcapil setempat) yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi KTP sebagai identitas dan jati diri yang dapat digunakan untuk mengurus izin, pembukaan rekening, mengajukan pinjaman bank, pendaftaran, dan lain sebagainya.
Tentu hal ini memberikan banyak kemudahan, selain itu KTP sendiri merupakan identitas tunggal yang tidak dapat dipalsukan dan digandakan, sehingga dapat diminimalisir untuk dipalsukan. KTP juga menjadi identitas dan tanda untuk digunakan memunggut suara saat pemilu dan pilkada.
Syarat mengurus KTP hilang
Sebelum mengetahui cara mengurus KTP hilang 2022 online, tentu Sedulur harus menyiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratannya. Adapun berikut ini beberapa persyarata yang bisa Sedulur siapkan, yaitu:
- Surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian.
- Surat pengantar dari keluarahan.
- Formulir permohonan e-KTP baru dari keluarahan.
- Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja.
Persyarat tambahan
Selain persyaratan utama di atas, Sedulur juga tidak menutup kemungkinan untuk diminta menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan ketentuan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Foto kopi KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
1. Mengurus KTP hilang
Pertama adalah cara mengurus surat kehilangan KTP di kantor polisi. Pada dasarnya setiap kehilangan dokumen harus melaporkan diri ke kantor polisi untuk mendapatkan surat kehilangan dan kemudian dapat mengurusnya kembali. Berikut cara mengurus KTP yang hilang dilansir dari indonesia.go.id:
- Meminta surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian.
- Meminta surat pengantar dari keluarahan sesuai domisili.
- Mengajukan formulir permohonan e-KTP baru dari keluarahan.
- Jangan lupa siapkan fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.
2. Mengurut KTP hilang secara online
Karena perkembangan teknologi digital, saat ini tersedia beberapa cara mengurus KTP hilang secara online yang lebih memudahkan Sedulur. Adapun cara yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
- Buka situs Dukcapil daerah domisi. Lakukan pendaftaran pengguna baru kemudian lengkapi data diri sesuai dengan yang formulir yang tertera.
- Setelah itu, pilih menu untuk mengurus KTP hilang. Ikuti langkah-langkah selanjutnya, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.
- Setelah itu, Sedulur akan mendapatkan status pengajuan. Jika proses pengajuan selesai, silahkan kunjungi Anjungan Dukcapi Mandiri (ADM) untuk mencetak e-KTP baru.
3. Cara mengurus KTP hilang di luar kota
Sedulur tidak usah khawatir, karena saat ini mengurus kehilangan KTP tidak harus di daerah domisili tempat KTP terbit. Ini disebabkan karena KTP yang berlaku yaitu elektronik KTP. Karena dengan begitu data penduduk bisa telah semua warga negara Indonesia sudah tersimpan di pusat.
Selanjutnya, Sedulur tinggal membawa dokumen yang dibutuhkan ke Disdukcapil setempat. Maka, ketika Sedulur kehilangan KTP di luar kota sekalipun, Sedulu bisa mengurusnya kembali. Kemudian, Disdukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.
Kendati sudah mudah untuk mengurus KTP, tetap saja ketika akan mengurusnya, tidak ada cara mengurus KTP hilang tanpa surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan juga Kecamatan. Karena surat rekomendasi merupakan hal penting.
Segera laporkan KTP ketika hilang
KTP merupakan bukti identitas diri sebagai warga negara, secara hukum warga negara diakui, dilindungi, dan dijaga keberadaannya dengan memiliki KTP. Oleh karena itu, ketika KTP hilang, Sedulur harus segera melaporkan kehilangan KTP. Peran dan fungsi KTP itu sendiri penting.
KTP harus dibawa kemana pun ketika Sedulur berpergian. Jika saat bepergian tiba-tiba Sedulur mengalami kecelakaan, dengan cepat identitas bisa ditemukan dengan cepat dan keluarga Sedulur akan segera dihubungi.
Berapa biaya urus KTP hilang?
Mengurus KTP hilang mulai dari pembuatan laporan kehilangan hingga e-KTP baru berhasil dicetak tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika Sedulur mengurus KTP yang hilang kemudian terdapat oknum yang meminta biaya administrasi, sudah bisa dipastikan tindakan tersebut menyalahi aturan. Sedulur bisa melaporkan hal tersebut demi birokrasi yang sehat.
Nah itulah tadi beberapa cara mengurus KTP hilang. Semoga penjelasan di atas dapat membantu Sedulur, terutama Sedulur yang kebetulan kehilangan KTP. Urus segera kehilangan KTP hingga mendapatkan yang baru.
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.