KTP adalah kartu identitas penting yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah lebih dari 17 tahun. Untuk saat ini, proses pembuatan KTP sudah bisa dilakukan secara online. Jika Sedulur belum tahu cara membuat KTP online, tidak usah khawatir. Nanti kita akan membahas hal tersebut secara lengkap.
Seperti yang kita tahu, semenjak pandemi COVID-19 melanda hampir seluruh dunia termasuk Indonesia, mobilitas semakin dibatasi. Walaupun tidak semua, namun kebanyakan kantor memberlakukan WFH (work from home) bagi para karyawannya.
Tentu saja, hal ini berdampak pada berbagai aspek, tidak terkecuali saat hendak mengurus dokumen-dokumen kenegaraan seperti KTP. Nah, lalu bagaimana cara membuat KTP secara online dari rumah? Langsung saja, simak penjelasan berikut ini.
BACA JUGA: Syarat Membuat SKCK Lengkap beserta Alur Pembuatannya
Cara membuat KTP online
Dengan hadirnya internet, membuat berbagai aktivitas masyarakat menjadi lebih mudah. Salah satu buktinya adalah pembuatan KTP, yang kini dapat dilakukan secara online. Cara bikin KTP online ini memang cukup mempermudah masyarakat. Ya, Sedulur yang tidak punya banyak waktu luang untuk datang ke kantor kelurahan secara langsung, tentu akan merasa sangat terbantu.
Persyaratan membuat KTP online
Sebelum Sedulur tahu cara membuat KTP online baru, pahami terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat-syaratnya.
1. Syarat untuk WNI
- Berusia 17 tahun.
- Mempunyai kartu keluarga (KK).
2. Syarat untuk WNA yang mempunyai izin tinggal tetap
- Berusia 17 tahun.
- Punya kartu keluarga (KK), dokumen perjalanan, dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik.
3. Syarat untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI
- Kartu keluarga (KK).
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP.
4. Syarat untuk WNA yang mendapatkan izin tinggal tetap
- Telah memenuhi syarat surat keterangan pindah.
6. Syarat untuk WNI/WNA yang mendapatkan izin tinggal tetap dan melakukan perubahan data
- Kartu keluarga (KK).
- KITAP.
- KTP lama.
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
7. Syarat untuk perpanjangan bagi WNA yang mendapatkan izin tinggal tetap
- Dokumen perjalanan.
- Kartu keluarga (KK).
- KITAP.
- KTP lama.
8. Syarat untuk penduduk luar domisili
- Dokumen perjalanan (untuk WNA).
- Kartu keluarga (KK).
- KITAP (untuk WNA).
- Tidak ada perubahan data kependudukan.
9. Syarat membuat KTP yang hilang/rusak untuk WNI dan WNA
- Dokumen perjalanan.
- Kartu keluarga (KK).
- KITAP.
- KTP yang rusak (jika rusak).
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang).
Langkah-langkah membuat KTP online
Sementara itu, cara untuk membuat KTP secara online adalah sebagai berikut.
- Pertama, download aplikasi untuk membuat KTP online sesuai dengan wilayah Sedulur.
- Setelah itu, lakukan registrasi aplikasi dan ajukan permohonan untuk mengakses aplikasi online tersebut.
- Jika sudah, pilihlah jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”.
- Lanjut dengan mengisi semua data yang dibutuhkan.
- Kemudian, unggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
- Tunggu proses verifikasi berkas permohonan.
- Apabila proses permohonan sudah disetujui, nantinya Sedulur akan mendapatkan notifikasi status dari layanan.
- Terakhir, Sedulur akan diminta untuk menyerahkan KTP yang lama (jika punya) dan menerima KTP yang baru di kecamatan setempat sesuai domisili.
- Oh iya, jangan lupa untuk membawa bukti pendaftaran saat mengambil KTP yang baru, ya.
BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM Online & Biaya, Via Aplikasi dan Website
Cara membuat KTP di kantor kelurahan
Sebelum mengenal sistem online, proses pembuatan KTP itu harus melalui kantor kelurahan setempat. Ya, walaupun ada sistem pembuatan online yang dirasa lebih simpel, tapi masih banyak yang lebih memilih untuk menggunakan cara ini. Hal ini karena pembuatan KTP konvensional dinilai lebih cepat jadi jika dibandingkan secara online. Jika kantor kelurahan tetap buka selama pandemi, maka bisa mencoba metode yang satu ini.
Syarat membuat KTP di kantor kelurahan
Sama halnya seperti pembuatan KTP secara online, ada beberapa syarat yang harus Sedulur penuhi saat membuat KTP di kantor kelurahan. Berikut syarat-syarat tersebut.
- Telah berusia 17 tahun.
- Datang sendiri ke kantor kelurahan untuk foto dan perekaman sidik jari.
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Surat keterangan pindah dari kota asal (apabila bukan warga asli setempat).
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, bagi yang datang dari luar negeri karena pindah maupun dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI.
- Surat pengantar dari RT dan RW.
Langkah-langkah membuat KTP di kantor kelurahan
Siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan di atas, lalu lakukan langkah-langkah seperti berikut ini.
- Datang secara langsung ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili pada saat jam kerja.
- Setelah itu, serahkan dokumen yang menjadi syarat untuk membuat KTP kepada petugas.
- Nantinya, Sedulur akan diminta untuk duduk di tempat yang sudah tersedia untuk mengambil foto dan perekaman sidik jari.
- Sedulur juga akan mendapatkan surat pengantar yang nantinya digunakan untuk mengambil e-KTP. Surat ini bisa dijadikan sebagai identitas sementara saat e-KTP belum dicetak.
Nah, itulah cara membuat KTP online maupun secara langsung yang bisa Sedulur lakukan. Ya, mungkin Sedulur bertanya-tanya, berapa lama pembuatan KTP? Jadi, proses pembuatan KTP tersebut sebenarnya hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit saja. Akan tetapi KTP elektronik hanya bisa diambil 14 hari setelah Sedulur mendaftar. Pada beberapa kelurahan, biasanya juga ada yang menyediakan layanan pengantaran ke rumah pendaftar.
Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.