Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki dan dibawa oleh seorang pengemudi kendaraan bermotor. Sebab dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa seseorang dinyatakan memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengendarai kendaraan.
Kabar baiknya saat ini pembuatan SIM dapat dilakukan secara online atau daring. Bikin SIM online tentu menjadi angin segar bagi Sedulur yang memiliki segudang kesibukan sehingga sulit meluangkan waktu untuk mengurus SIM secara offline atau luring.
Penasaran bagaimana cara bikin SIM online? Berikut ini Super telah merangkum informasi selengkapnya khusus untuk Sedulur. Yuk, langsung disimak!
BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM Online & Biaya, Via Aplikasi dan Website
Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sebelum mencari tahu cara bikin SIM online, Sedulur perlu memahami terlebih dahulu apa itu SIM. Berikut adalah pengertian SIM menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.”
Sehingga berdasarkan peraturan tersebut, dapat dipahami bahwa SIM menjadi bukti sah bahwa seseorang dinyatakan memiliki kompetensi sesuai yang ditentukan untuk mengendarai sebuah kendaraan. Oleh sebab itu, seorang pengendara kendaraan bermotor wajib untuk memiliki SIM dan juga membawanya setiap berkendara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 1 dari peraturan yang sama, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Mengenal golongan SIM
Sebelumnya sudah disinggung bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya. Adapun SIM terbagi menjadi beberapa golongan sebagai berikut.
- SIM A – untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg dan berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM A umum – untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg dan berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
- SIM BI – untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg dan berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM BI umum – untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg dan berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
- SIM BII – untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan adalah lebih dari 1.000 kg.
- SIM BII Umum – untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan adalah lebih dari 1.000 kg.
- SIM C – untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI – untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan listrik.
- SIM CII – untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc termasuk yang bertenaga listrik.
- SIM D – untuk mengemudikan kendaraan yang khusus untuk penyandang disabilitas yang setara dengan SIM C.
- SIM DI – untuk mengemudikan kendaraan yang khusus untuk penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A.
BACA JUGA: Syarat Membuat SKCK Lengkap Beserta Alur Pembuatannya
Persyaratan pembuatan SIM
Selain mengetahui golongan SIM, Sedulur juga perlu untuk memperhatikan persyaratan pendaftaran SIM yang berkenaan atas empat hal, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Berikut penjelasannya.
1. Usia
Terdapat ketentuan usia minimal atau paling rendah untuk mengajukan permohonan SIM. Perlu diketahui, setiap golongan SIM memiliki aturan masing-masing yang harus dicermati sebagai berikut.
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI – minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM CI – minimal sudah berusia 18 tahun
- SIM CII – minimal sudah berusia 19 tahun
- SIM A umum dan SIM BI – minimal sudah berusia 20 tahun
- SIM BII – minimal sudah berusia 21 tahun
- SIM BI umum – minimal sudah berusia 22 tahun
- SIM BII umum – minimal sudah berusia 23 tahun
2. Administrasi
Persyaratan yang selanjutnya adalah berkaitan dengan masalah administrasi berupa dokumen yang harus dilengkapi.
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan E-KTP bagi WNI atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, paling lama enam bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
3. Kesehatan
Persyaratan pendaftaran SIM terkait kesehatan terdiri atas dua hal, yaitu kesehatan jasmani dan kesehatan rohani. Pemeriksaan kesehatan fisik akan meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Sementara, pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan melalui pemeriksaan psikologi yang mencakup kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.
4. Lulus ujian
Benarkah buat SIM online tanpa tes? Jawabannya adalah tidak benar. Sebab, persyaratan pembuatan SIM yang terakhir adalah dinyatakan lulus dalam sejumlah ujian yang disyaratkan, yaitu ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Namun syarat lulus ujian melalui simulator dapat dihilangkan jika tidak tersedia. Sehingga yang wajib adalah ujian teori dan ujian praktik. Adapun syarat lulus ujian ini berlaku baik untuk pembuatan SIM offline maupun online.
BACA JUGA: Syarat & Cara Pindah Faskes BPJS secara Online & Offline
Mengenal Digital Korlantas Polri untuk bikin SIM online
Bikin SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dikutip dari laman Digital Korlantas, aplikasi Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas.
Aplikasi yang masih terus dikembangkan ini rencananya akan memiliki empat fitur, yaitu SIM Nasional Presisi atau SINAR, Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, National Traffic Management Center atau NTMC, dan ETLE. Namun untuk saat ini fitur yang sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adalah SINAR.
Cara bikin SIM online dengan aplikasi SINAR
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah tata cara bikin SIM online 2022 dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Pertama, unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.
- Kemudian ikuti proses verifikasi data.
- Setelah itu pilih menu SIM atau SINAR.
- Pilih pendaftaran SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
- Lanjutkan proses dengan melakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Kemudian, ikuti ujian teori karena seperti yang diketahui bahwa informasi bikin SIM online tanpa tes tidaklah benar.
- Jika hasilnya lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
- Nantinya SIM dapat diambil jika Sedulur dinyatakan lulus dalam ujian praktik.
BACA JUGA: Cara Balik Nama Motor Beserta Biaya dan Persyaratannya
Cara bikin SIM online melalui situs Polri
Selain menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR, Sedulur juga bisa melakukan daftar SIM online melalui situs resmi Polri yang beralamat di http://sim.korlantas.polri.go.id, sebagaimana dilansir Kompas.com. Berikut tata cara selengkapnya.
- Pertama, buka situs http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu pendaftaran SIM online.
- Klik “Mulai” dan lengkapi data sesuai persyaratan yang diminta pada menu “Data Permohonan”
- Kemudian lanjutkan proses dengan melengkapi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, dan nomor telepon.
- Jika seluruh data yang diminta juga dilengkapi, klik “Lanjut” dan konfirmasi data yang sudah dimasukkan sebelumnya.
- Selanjutnya Sedulur dapat memilih tanggal untuk mengikuti rangkaian ujian.
- Lalu isi kode verifikasi dan klik “Kirim”
- Setelah mendapatkan bukti registrasi online, lakukan pembayaran di ATM, EDC, maupun teller BRI.
- Kemudian datang ke SATPAS SIM atau Polres sesuai tanggal dan lokasi yang sudah dipilih. Jangan lupa untuk membawa KTP dan surat keterangan sehat.
- Ikuti rangkaian ujian yang menjadi syarat untuk membuat SIM baru.
Catatan redaksi: sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya Sedulur memastikan terlebih dahulu apakah layanan pembuatan SIM online sudah tersedia di wilayah domisili Sedulur.
Rincian biaya pembuatan SIM
Selain menyiapkan berkas, Sedulur juga perlu menyiapkan dana sebelum melakukan pembuatan SIM. Sebab, bikin SIM online gratis tidaklah benar. Melainkan Sedulur akan dikenakan biaya untuk pembuatan SIM yang belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan.
Adapun rincian biaya pembuatan SIM baru untuk setiap golongan adalah sebagai berikut.
- SIM A – Rp 120.000
- SIM BI – Rp 120.000
- SIM BII – Rp 120.000
- SIM C – Rp 100.000
- SIM CI – Rp 100.000
- SIM CII – Rp 100.000
- SIM D – Rp 50.000
- SIM DI – Rp 50.000
BACA JUGA: Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan Mudah
Cara perpanjang SIM online
Sedulur yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis juga dapat melakukan perpanjang SIM online 2022 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan cara ini, Sedulur dapat mengurus perpanjangan SIM dari rumah dan nantinya SIM yang baru akan dikirim ke rumah Sedulur sesuai dengan alamat.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut adalah beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen tersebut dalam bentuk digital karena akan diunggah melalui aplikasi.
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto bukan selfie dengan latar berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal
Langkah-langkah perpanjang SIM online
- Unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone Sedulur
- Lakukan verifikasi data sesuai petunjuk
- Ajukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
- Unggah dokumen yang sudah disiapkan tadi sesuai dengan petunjuk yang tertera di layar
- Pilih SATPAS penerbit SIM dan kemudian masukkan nomor rekening pengembalian untuk antisipasi jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM yang baru
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
- Nantinya SIM yang baru akan dikirim ke alamat Sedulur.
Rincian biaya perpanjang SIM
Sama halnya dengan pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM juga dikenai biaya administrasi. Untuk itu Sedulur harus menyiapkan dana termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Sementara, berikut adalah biaya perpanjangan SIM di luar biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
- SIM A – Rp 80.000
- SIM BI dan BII – Rp 80.000
- SIM C, CI, dan CI – Rp 75.000
- SIM D dan DI: Rp 30.000
Demikian tadi sudah dipaparkan informasi tentang cara bikin SIM online termasuk syarat-syarat yang harus disiapkan beserta biayanya. Selain itu juga sudah diuraikan cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat untuk Sedulur, ya!
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.