registrasi tri

Apakah Sedulur penggunakan kartu Tri (3) dan melakukan registrasi Tri (3)? Pengguna perdana pasti diwajibkan untuk melakukan registrasi. Tujuannya agar nomor yang digunakan menunjukan siapa penggunanya serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap penggunanya.

Bukan hanya itu, dengan melakukan registrasi Tri Sedulur juga akan terhindar dari penyalahgunaan kartu dan data pengguna. Pihak Tri (3) sebagai provider juga bisa memberikan layanan dan fitur prima kepada pengguna yang telah melakukan registarsi. Lantas seperti apa cara registrasi Tri (3) yang bisa dilakukan? Sedulur bisa menyimak caranya secara lengkap di bawah ini!

BACA JUGA: 5 Cara Registrasi Kartu Smartfren dengan Mudah Tanpa Ribet

Syarat registrasi Tri (3)

registrasi tri
Gadgetren

Sebelum membahas bagaimana cara registrasi Tri (3) yang bisa Sedulur lakukan, baik bagi Sedulur yang merupakan pengguna lama atau pengguna baru sekalipun, Sedulur tentu saja harus tahu apa saja syarat yang perlu Sedulur siapkan dan penuhi agar bisa melakukan registrasi.

Setidaknya, terdapat dua syarat berbeda yang bisa dilakukan. Syarat pertama yaitu bagi pengguna yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan kedua bagi pengguna yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Berikut ini beberapa caranya:

1. Syarat bagi pengguna WNI

Syarat yang perlu dipenuhi bagi pengguna WNI tentu lebih mudah ketimbang WNA, hal ini disebabkan karena kartu 3 sendiri merupakan kartu asal Indonesia. Syarat yang perlu disiapkan yaitu:

  • E-KTP (KTP Elektronik)
  • KK (Kartu Keluarga)

2. Syarat bagi pengguna WNA

Berbeda dengan syarat yang perlu disiapkan oleh WNI, syarat yang harus disiapkan untuk WNA sedikit lebih rumit dan berbeda. WNA harus menyiapkan persyaratan yaitu:

  • Paspor KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)

Persyaratan-persyaratan di atas bisa didapatkan oleh WNA dari departemen imigrasi atau bagian yang mengurus tentang izin tinggal para Warga Negara Asing yang ada di Indonesia.

Banyak pertanyaan juga seputar persyaratan bagi pengguna yang ada di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki E-KTP, lantas bagaimana? Sebenarnya di dalam KK telah terdaftar NIK, NIK tersebut yang bisa digunakan untuk mendaftar. Walaupun belum ada E-KTP, karena pada dasarnya yang dibutuhkan adalah NIK itu sendiri.

Nah setelah Sedulur mengetahui persyaratan yang dibutuhkan untuk registrasi Tri, maka Sedulur juga harus tahu apa saja yang cara untuk registrasi yang bisa dilakukan. Berikut ini beberapa caranya, yaitu:

1. Cara registrasi Tri (3) via website

Kapanlagi Plus

Cara registrasi Tri pertama yang bisa Sedulur lakukan yaitu dengan menggunakan website. Terutama bagi Sedulur yang merupakan pengguna baru, menggunakan website merupakan cara yang dianjurkan. Adapun cara yang bisa dilakukan, yaitu:

  • Ketik https://registrasi.tri.co.id/ pada browser
  • Pilih menu Registrasi Kartu Prabayar
  • Selanjutnya isi nomor NIK dan nomor KK
  • Kemudian minta nomor rahasia untuk isi kolom berikutnya
  • Selanjutnya isi 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM pengguna
  • Terakhir tekan kirim untuk menyelesaikan registrasi kartu 3 (Tri)

2. Cara registrasi Tri (3) via SMS

registrasi tri
Liputan6

Selain melalui website, cara registrasi Tri yang bisa Sedulur lakukan adalah dengan menggunakan SMS. Terdapat dua cara yang bisa dilakukan, pertama untuk pengguna baru dan kedua untuk pengguna lama. Cara untuk pengguna baru menggunakan SMS yaitu:

  • Ketik: REGNIK#Nomor KK#
  • Kirim: 4444. Contoh: REG 1234567890654321#3201060400123456#

Sementara itu, untuk pengguna lama istilah registrasi Tri kurang tepat digunakan, karena kartu telah digunakan sebelumnya. Maka dari itu verifikasi merupakan istilah yang tepat. Tujuannya pun agar kartu tidak dinonaktifkan. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  • Ketik: ULANGNIK#Nomor KK#
  • Kirim: 4444. Contoh: ULANG 1234567890654321#3201060400123456#

3. Cara registrasi Tri (3) via telpon

iStock

Dibandingkan denga cara registrasi Tri sebelumnya, cara registrasi menggunakant telpon lebih mudah. Namun untuk registrasi via telpon Sedulur harus menyediakan pulsa terlebih dahulu. Langkah yang bisa Sedulur lakukan yaitu sebagai berikut:

  • Ketik *4444# di smartphone-mu dan tekan “Call”
  • Jika sudah, Pilih angka 1 untuk melanjutkan proses registrasi kartu
  • Tambahkan NIK dan Nomor KK, tunggu beberapa saat sampai menerima notifikasi pendaftaran telah selesai

Cara unreg kartu Tri (3)

registrasi tri
iStock

Selain cara registrasi Tri, Sedulur juga perlu tahu bagaimana cara unreg. Cara umum yang dilakukan yaitu menggunakan SMS. Berikut ini cara yang bisa dilakukan, yaitu:

  • Buka aplikasi atau fitur SMS di handphone Sedulur
  • Ketik SMS dengan format: “UNREG#NIK#” (contoh: UNREG#987654321640642#).
  • Kirim SMS ini ke nomor 4444.
  • Tunggu SMS balasan dari nomor tersebut yang berisi konfirmasi bahwa nomor handphone sudah tidak teregistrasi lagi dengan NIK

Selain menggunakan SMS, Sedulur juga bisa unreg kartu melalui website, adapun cara dan langkah yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut:

  • Buka browser yang ada di handphone atau PC
  • Ketik “registrasi.tri.co.id/unreg” di search bar dan akses alamat tersebut
  • Masukkan nomor Tri dan NIK di kolom yang tersedia
  • Klik “Minta Kode Rahasia” untuk dikirimkan ke nomor
  • Cek pesan dari provider 3 dan masukkan kode rahasia yang diberikan di kolom yang tersedia di situs web
  • Verifikasi “I’m not a robot” dan klik tombol kirim
  • Tunggu pesan konfirmasinya

BACA JUGA: 0831 Kartu Apa? Provider Apa? Temukan Jawabannya Disini!

Panduan jika registrasi kartu Tri (3) gagal

iStock

Bagi Sedulur yang masih gagal melakukan registrasi Tri di atas, Sedulur jangan dulu panik. Sedulur bisa mencobanya cara registrasi Tri sekali lagi. Atau jika cara satu gagal, Sedulur bisa mencoba cara lain yang tersedia. Biasanya kegagalan registrasi diakibatkan salah memasukkan nomor atau NIK.

Maka Sedulur harus pastikan setiap nomor yang dimasukkan telah tepat. Namun jika semuanya telah dilakukan dan dicoba masih juga gagal, Sedulur bisa mendatangi gerai yang bermitra dengan Tri. Minta tolong untuk registrasi Tri. Biasanya registrasi akan mudah dilakukan.

Karena gerai yang bermitra dengan Tri diberikan akses untuk membantu setiap penggunanya mendapatkan layanan yang seharusnya.

Nah itulah cara registrasi Tri yang bisa Sedulur lakukan, semoga cara di atas membantu Sedulur untuk mendaftarkan kartu Tri agar bisa menggunakan berbagai fitur dan layanan yang diberikan oleh Tri. Agar terhindar dari masalah, jangan lupa perhatikan masa aktif kartu Tri Sedulur.

Karena jika masa aktif kartu hangus, Sedulur tidak bisa menggunakan kartu tersebut lagi. Salah satu cara untuk memperpanjang masa aktif adalah dengan rajin-rajin mengisi pulsa atau paket internet. Semakin mudah dan menguntungkan jika Sedulur isi pulsa dan paket internet kartu Tri lewat Super Agen!

Bukan hanya mengisi pulsa dan paket internet yang bisa Sedulur lakukan, Sedulur juga bisa langsung ke Super Agen untuk melakukan pembayaran listrik, isi token listrik, hingga membayar BPJS, PDAM dan layanan PPOB lainnya.

Bagi Sedulur yang belum download Aplikasi Super, bisa segera download di Google Playstore. Jangan sampai Sedulur ketinggalan berbagai promo dan hadiah menarik yang diberikan Aplikasi Super. Makanya, mulai gunakan Aplikasi Super untuk setiap kebutuhan Sedulur dari sekarang, ya!