Pasangan yang ingin menikah tentu saja harus memenuhi syarat-syarat nikah di KUA setempat. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi kedua belah pihak untuk dapat melangsungkan janji suci pernikahan yang diakui oleh negara.
Syarat nikah di KUA janda dan duda tidak jauh berbeda dengan seseorang yang awalnya masih lajang. Seseorang dapat melangsungkan pernikahan di KUA menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Seperti contoh, jika Sedulur adalah seorang muslim, maka Sedulur bisa melangsungkan pernikahan sesuai syarat nikah dalam Islam. Nah, bagaimana syarat umur nikah di KUA 2022 dan berapa biaya nikah di KUA 2022? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
BACA JUGA: Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja
Syarat nikah di KUA 2022
Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan nikah yang harus dilengkapi calon pengantin berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019.
- NIK Calon Suami
- NIK Calon Istri
- NIK Orang Tua/Wali
- Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
- Surat Persetujuan Mempelai atau N3
- Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila ditemukan kasus seperti calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, dan adanya izin poligami.
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
BACA JUGA: Cara & Syarat Pinjam Pulsa Darurat Telkomsel Saat Darurat
Persyaratan nikah untuk wanita
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak wanita atau calon istri.
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
Persyaratan nikah pria
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pria atau calon suami.
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda yang telah bercerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Fotokopi KTP Akta kelahiran Kartu keluarga
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
BACA JUGA: 12 Isi Seserahan Pernikahan Penuh Makna yang Harus Ada
Cara daftar di KUA
Setelah mempersiapkan semua persyaratan di atas, tahap selanjutnya adalah mendaftar nikah di KUA dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, calon mempelai harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.
- Mendaftarkan diri di KUA. Jika tempat dilaksanakan akad nikah adalah di KUA sesuai jam kerja, maka biayanya gratis. Sedangkan jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja KUA, maka harus membayar Rp600.000,00.
- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Nah, itulah dokumen lengkap yang harus dipenuhi sebagai syarat nikah di KUA beserta cara daftarnya. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi Sedulur yang sebentar lagi akan melangsungkan pernikahan dengan pasangan masing-masing.
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar.
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.