Legislatif: Pengertian, Tugas, Fungsi dan Contohnya

Indonesia memiliki tiga lembaga utama yaitu lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif. Ketiganya memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Misalnya, lembaga legislatif yang terdiri dari MPR, DPD, dan DPR. Mereka memiliki fungsi untuk merancang dan membuat Undang-Undang yang menjadi dasar aturan hukum di tanah air.

Di Indonesia, anggota atau pejabat yang menempati posisi legislatif biasanya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Hal ini karena Indonesia menganut sistem demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Sehingga setiap orang yang berada di posisi tersebut memiliki masa jabatan yang sudah diatur. Dimana masa jabatan anggota legislatif adalah lima tahun. 

Dalam sistem pemerintahan sendiri legislatif tidak sendiri. Karena Indonesia memiliki lembaga lain seperti eksekutif legislatif yudikatif. Nah, untuk lebih jelasnya mengenai apa itu lembaga legislatif dan apa saja fungsinya? Yuk simak ulasannya di bawah ini. 

BACA JUGA : Cerita Jenaka: Pengertian, Ciri-ciri, Jenis dan Contohnya

Pengertian lembaga legislatif

Legislatif
Fimela.com

Lembaga legislatif adalah lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang untuk merumuskan dan membuat Undang-Undang yang ada dalam sebuah negara. Kedudukan badan legislatif di Indonesia merupakan lembaga utama untuk menjalankan fungsi legislatif.

Dalam pengaplikasiannya di tanah air, lembaga legislatif terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Dimana tiap lembaga tersebut memiliki fungsi dan tugasnya yang berhubungan penting dalam sistem pemerintahan.

Contoh lembaga legislatif

legislatif
Media Indonesia
  1. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Dewan Perwakilan Rakyat atau (DPR) merupakan salah satu lembaga legislatif yang berkudukan sebagai lembaga negara.Anggota DPR yaitu mereka yang menjadi anggota partai politik dan mencalonkan diri sebagai peserta yang sudah terpilih saat pemilu.

Kedudukan DPR berada di pusat, dan yang ditingkat provinsi disebut dengan DPRD provinsi dan untuk yang berada di tingkat kabupaten/kota disebut dengan DPRD kabupaten/kota. Anggota DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat dan lama masa jabatannya adalah 5 tahun.

  1. DPD (dewan Perwakilan Daerah)

DPD adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebegai lembaga negara. Anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang sudah terpilih melakui pemilu. Paling banyak anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Masa jabatan DPD adalah 5 tahun.

  1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

MPR merupakan lembaga lesgislatif yang teridri dari anggota DPR dan DPD yang terpilih dalam pemilu. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun.

Tugas lembaga legislatif

legislatif
Genpi.co

Tugas  dan fungsi lembaga legislatif yaitu merumuskan dan membuat UUD. Berikut rincian tugas lemabaga legislatif.

1. Tugas DPD

  • Mengajukan rancangan UUD yang berkaitan dengan ekonomi daerah serta bertugas untuk mengawasinya.
  • Memeriksa hasil keuangan negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
  • Memberi pertimbangan kepada DPR dalam memilih BPK.
  • Memberi pertimbangan kepada presiden tentang RUU APBN.

2. Tugas DPR 

  • Memegang kekuasaan dalam pembentukan UUD.
  • Memberi persetujuan kepada presiden dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan oleh presiden sebelumnya sebagai pengganti Undang-Undang.
  • Memberi persetujuan kepada kepala negara untuk menyatakan perang, berdamai serta menyatakan persetujuan kuntuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.
  • Sebagai pertimbangan kepada presiden mengenai pengangkatan duta dan penempatan duta negara lain.
  • Memberi amnesti serta anolisi, RUU APBN.
  • Memilih langsung anggota BPK.
  • Memberi hasil pemeriksaan keuangan kepada BPK.
  • Mengusulkan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
  • Mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
  • Memberi persetujuan kepada calon hakim yang sudah dinyatakan lolos oleh Komisi Yuridis.

3. Tugas MPR

  • Mengubah sekaligus menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Mengusulkan pemberhentian presiden.
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
  • Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden pada masa jabatannya yang sesudi dengan UUD.

BACA JUGA : Sishankamrata: Pengertian, Ciri-ciri dan Komponennya

Pengertian lembaga eksekutif

legislatif
Genpi.co

Lembaga eksekutif adalah presiden, wakil presiden beserta menteri yang turut membantunya dalam menjalankan tugas pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan selama 5 tahun. Sedangkan menteri dipilih langsung oleh presiden dan sewaktu-waktu dapat diganti oleh presiden juga.

Hubungan antara badan eksekutif dan legislatif cukup erat, karena eksekutif harus melakukan pertanggungjawaban kepada pihak legislatif terkait rencana tahunan pemerintahan. Selain itu, para legislatif juga membutuhkan pihak eksekutif untuk membuat Undang-Undang agar sistem hukum semakin baik.

Tugas lembaga eksekutif

  • Presiden mempunyai tugas dan wewenang seperti membuat perjanjian dengan negara lain dengan syarat harus disetujui oleh DPR terlebih dahulu.
  • Memberi gelar, tanda jasa kehormatan kepada warga negaranya atau warga negara asing yang terlah berjasa mengharumkan nama bangsa.
  • Menerima duta besar dari negara lain untuk menjadi duta di negara sendiri.

Pengertian lembaga Yudikatif

Yudisial
Genpi.co

Lembaga yudikatif adalah lemabaga negara yang memiliki tugas utama sebagai pengawal, pengawas dan pemantau proses berjalannya UUD dan sebagai pengawas hukum suatu negara.

Di Indonesia, fungsi yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya berperan sebagai pengawas dan pemantau berjalannya UUD dan hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA : Kata Sapaan: Pengertian, Jenis-Jenis dan Contohnya

Contoh lembaga yudikatif

Mahkamah konstitusi
Genpi.co
  • Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga yudikatif yang mempunyai kekuasaan kehakiman. Kekuasaan ini yang menyelanggarakan peradilan untuk menegakkan hukum yang adil bagi siapapun
  • Mahkamah Konstitusi (MK)  memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir, di mana keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang.
  • Komisi Yudisial (KY) bertugas dan memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta turut menjada penengakan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hakim.

Tugas lembaga yudikatif

  • Tugas Mahkamah Agung adalah mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan, dan bertugas sebagai pemberi pertimbangan kepada presiden mengenai pemberia grasi dan rehabilitas
  • Tugas Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama hingga kahir putusan yang bersifat final untuk menguji undang-undang. Selain itu MK juga bertugas untuk memutuskan persengketaan dan memutuskan pembubaran partai politik.
  • Tugas Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan juga perilaku hakim.

Itulah penjelasan mengenai pengertian lembaga politik yang ada dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Lembaga legislatif, yudikatif eksekutif adalah lembaga utama dalam pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.

Hubungan antara badan eksekutif dan legislatif saling berkaitan. Jika legislatif merumuskan dan membuat Undang-undang, maka lembaga eksekutif yang akan menjalankan dan melaksanakan undang-undang tersebut.

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!