Pengertian Konstitusi Beserta Fungsi, Jenis dan Tujuannya

Konstitusi adalah hukum tertinggi yang berlaku sebagai dasar dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara yang menganut paham konstitusionalisme, Indonesia memiliki Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi. Berlakunya paham konstitusionalisme di Indonesia sendiri tertuang dalam UUD Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.”

Nah, untuk memahami pengertian konstitusi dan konstitusionalisme lebih jauh, yuk, simak artikel selengkapnya berikut ini!

BACA JUGA: Mengenal Filosofi Stoicism Agar Hidup Lebih Tentram & Bahagia

Pengertian konstitusi

konstitusi adalah
popmama

Disampaikan sebelumnya, konstitusi merupakan hukum tertinggi yang berlaku di suatu negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Konstitusi juga dipahami sebagai undang-undang dasar suatu negara.

Sementara, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Universitas Andalas, Profesor Yuliandri dalam makalah yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengatakan, konstitusi dan konstitusionalisme merupakan dua kata yang memiliki keterkaitan dan saling meneguhkan eksistensi.

Konstitusionalisme dipahami sebagai sebuah paham yang perlu untuk dijaga melalui pembentukan konstitusi. Sementara konstitusi adalah sarana agar paham konstitusionalisme dapat diimplementasikan dalam sebuah negara.

Lebih jauh, Profesor Yuliandri menerangkan asal kata konstitusi. Disebutkan, kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yakni constituer, yang berarti membentuk. Kata constituer sendiri memiliki maksud yang merujuk pada pembentukan suatu negara. Sehingga dapat dipahami bahwa hukum konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pedoman dalam bernegara.

Kata konstitusi juga disebut berasal dari bahasa latin yaitu constitutio, yang berkaitan dengan kata ius dan atau jus yang berarti hukum atau prinsip. Sehingga konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan mengenai susunan dan bentuk negara.

BACA JUGA: Lempar Cakram: Pengertian, Sejarah, Teknik & Peraturannya

Pengertian teori konstitusi menurut para ahli

kompas

 

Sejumlah ahli juga menyampaikan pendapatnya mengenai pengertian teori konstitusi adalah:

1. L. J. van Apeldoor

Dijelaskan, konstitusi adalah sebuah hukum dasar yang mencakup Undang Udang Dasar, yakni hukum dasar tertulis dan hukum dasar yang tidak tertulis atau juga dikenal sebagai konvensi.

2. Jimly Asshiddiqie

Pengertian konstitusi menurut Jimly Asshiddiqie adalah Undang Undang Dasar yang dalam hierarki hukum memiliki kedudukan paling tinggi dan bersifat fundamental. Oleh karena itu, peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya.

3. KC. Wheare

Menurut Wheare, konstitusi merupakan keseluruhan sistem tata negara suatu pelosok yang berupa kumpulan berbagai gaya yang membentuk serta mengelola pemerintahan negara.

4. Herman Heller

Pengertian konstitusi menurut Herman Heller dibagi menjadi tiga poin sebagai berikut.

a. Konstitusi politik sosiologis, yakni konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk
b. Konstitusi yuridis, yaitu konstitusi yang merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat
c. Konstitusi politis, yakni konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah menjadi Undang-Undang

5. F.Lassalle

Lassalle membagi pengertian konstitusi menjadi poin, yakni secara yuridis serta sosilogis dan politis. Pertama, secara yuridis, konstitusi adalah naskah yang berisi segala bangunan serta sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.

Sementara, secara sosiologis dan politis, konstitusi merupakan sintesis faktor-faktor yang terjadi di dalam masyarakat. Konstitusi dianggap menjelaskan hubungan antara kekuasaan yang berada di suatu negara.

6. Miriam Budiarjo

Miriam Budiarjo menjelaskan pengertian konstitusi sebagai sebuah piagam yang memuat pernyataan tentang cita-cita suatu bangsa dan sebagai dasar organisasi suatu bangsa.

7. E. C. S. Wade

Menurut Wade, konstitusi adalah sebuah naskah yang mampu memaparkan rangka hingga tugas pokok dari suatu badan pemerintahan negara sekaligus menentukan berbagai pokok dalam panduan kerja badan tersebut.

Berdasarkan pendapat para ahli sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat diambil simpulan bahwa pengertian konstitusi dapat dibagi menjadi dua, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas.

Pertama, dalam arti sempit, konstitusi adalah Undang Undang Dasar yang berupa sebuah hukum dasar tertulis. Sehingga konstitusi merupakan suatu dokumen yang berisi aturan serta ketentuan yang bersifat pokok dari sistem tata negara suatu negara.

Sementara dalam arti luas, konstitusi dapat dipahami sebagai sebuah keseluruhan aturan dan ketentuan dasar, yakni hukum dasar yang meliputi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, yang mengatur suatu pemerintahan yang diselenggarakan oleh sebuah negara.

BACA JUGA: Pasar Oligopoli: Pengertian, Ciri-ciri, Jenis dan Contohnya

Jenis-jenis konstitusi

Sebagaimana yang dijelaskan pada poin pengertian konstitusi, secara umum terdapat dua jenis konstitusi. Yakni konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Simak penjelasan lengkapnya, yuk, Sedulur!

1. Konstitusi tertulis

Konstitusi tertulis adalah sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur kehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Adapun konstitusi tertulis yang pernah berlaku di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • UUD 1945
  • UUD RIS
  • UUD Sementara
  • UUD 1945 Hasil Amandemen

2. Konstitusi tidak tertulis

Apabila konstitusi tertulis berwujud sekumpulan dokumen seperti Undang Undang Dasar (UUD) 1945, konstitusi tidak tertulis berupa suatu kebiasaan. Konstitusi tidak tertulis atau juga sering disebut sebagai konvensi merupakan kebiasaan ketatanegaraan yang timbul dalam sebuah negara.

Contoh dari konstitusi tidak tertulis yang pernah berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Keputusan di MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat
  • Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan sidang paripurna DPR, dan pidato Presiden sebelum MPR menggelar sidang
  • Adat istiadat

BACA JUGA: Ciri Ciri Negara Maju Beserta Karakteristik & Contohnya

Fungsi konstitusi

kompas

 

Setelah memahami pengertian serta jenis-jenis konstitusi, Sedulur perlu mengetahui apa fungsi konstitusi bagi suatu negara. Dalam hal ini, Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa terdapat 10 fungsi konstitusi sebagai berikut.

  1. Konstitusi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan sebuah organ negara
  2. Konstitusi berfungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara
  3. Konstitusi berfungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan masyarakat negara tersebut
  4. Konstitusi berfungsi sebagai sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
  5. Konstitusi berfungsi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan rakyat atau sebagai sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara
  6. Konstitusi berfungsi sebagai simbolik untuk pemersatu
  7. Konstitusi berfungsi sebagai simbolik untuk menjadi rujukan identitas serta keagungan kebangsaan
  8. Konstitusi berfungsi sebagai simbolik untuk menjadi pusat upacara (ceremony)
  9. Konstitusi berfungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti secara sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti secara luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi
  10. Konstitusi berfungsi sebagai sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti yang sempit maupun dalam arti yang luas

Selain Jimly Asshidiqie, C. J. Strong juga turut mengemukakan pendapatkan terkait fungsi konstitusi. Disampaikan, fungsi konstitusi adalah sebagai sesuatu yang membatasi kewenangan pemerintah. Konstitusi juga berfungsi untuk memberikan jaminan hak-hak kepada yang diperintah sekaligus melakukan perumusan untuk pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

BACA JUGA: Teks Anekdot: Pengertian, Ciri-Ciri, Tujuan, Struktur & Contohnya

Tujuan konstitusi

Konstitusi juga memiliki tujuan yang penting bagi suatu negara. Pertama, tujuan konstitusi adalah untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Sehingga penguasa tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

Kemudian konstitusi juga bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Dalam hal ini, konstitusi bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Terakhir, konstitusi memiliki tujuan untuk memberikan batasan ketetapan bagi penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Dengan demikian, terdapat pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh.

Isi dan nilai konstitusi

Sedulur juga perlu memahami isi konstitusi adalah yang akan disebutkan berikut ini. Dirangkum dari berbagai sumber, konstitusi mengandung tiga nilai sebagai berikut.

1. Nilai normatif, yakni konstitusi resmi diterima oleh suatu bangsa. Artinya, konstitusi tidak hanya berlaku dalam arti hukum, melainkan juga nyata dan berlaku dalam suatu masyarakat dan dilaksanakan secara konsekuen dan murni.

2. Nilai nominal, yakni konstitusi yang menurut hukum tetap berlaku namun memiliki bentuk yang tidak sempurna. Hal itu bisa disebabkan oleh adanya pasal yang tidak berlaku atau tidak seluruh pasar yang terdapat dalam Undang Udang Dasar berlaku bagi seluruh wilayah negara.

3. Nilai semantik. Artinya, konstitusi hanya dapat berlaku bagi kepentingan penguasa saja.

Nah, itu dia pemabahasan seputar konstitusi. Bisa disimpulkan, konstitusi merupakan dasar hukum bagi suatu negara yang memiliki fungsi untuk mengatur kehidupan bernegara. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat untuk Sedulur, ya!

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!
 
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!