Proses menyatukan suami istri melalui hubungan pernikahan, itu adalah sesuatu yang sakral. Hal ini dimulai pada saat calon suami berjabat tangan dengan wali nikah dengan mulai mengucap ijab kabul bahasa Arab, bahasa Indonesia, maupun bahasa daerah masing-masing.
Banyak orang beranggapan jika akad nikah yang menggunakan kalimat ijab kabul bahasa arab lebih baik, karena itu yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Akan tetapi tidak sedikit pula yang menggunakan lafadz ijab qobul bahasa Indonesia, agar kedua mempelai bisa memahami kalimat yang sedang dibacakan.
Lalu sebenarnya, apakah akad nikah dengan lafal ijab kabul bahasa arab lebih baik daripada dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah? Terus bagaimana pelafalan yang benar? Apakah itu akan mempengaruhi sah atau tidaknya pernikahan? Dan bagaimana menghafal ijab kabul bahasa arab? Bagi Sedulur yang hendak menikah, tentu saja hal ini perlu diperhatikan sebagai persiapan untuk melaksanakan pernikahan dan ijab kabul yang sah.
BACA JUGA: Nikah Siri: Pengertian, Syarat, Tata cara Hingga Hukumnya
Makna dari Pernikahan
Tahu akan makna pernikahan sebelum membahas soal akad nikah itu adalah hal penting. Sebab, pada dasarnya pernikahan itu adalah fitrah manusia. Allah SWT berfirman: “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS Adz-Dzariyaat: 49).
Setiap hamba Allah SWT juga telah diberikan jodoh. Nah, pernikahan ini merupakan upacara suci dengan tujuan untuk mempersatukan antara laki-laki serta perempuan agar bisa menjalin ikatan suci yang halal. Pernikahan juga menjadi sarana untuk saling memberi kasih sayang yang diridhai-Nya.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum: 21).
Dari ayat di atas, maka bisa ditafsirkan jika Allah SWT mempunyai kekuasaan untuk menciptakan suami bagi istri dan juga sebaliknya agar bisa saling melengkapi serta memberi ketenangan. Tidak hanya itu, pernikahan juga memiliki manfaat lain yakni menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang antara suami dan istri.
Dengan menyatakan janji suci yang telah mendapat restu dari orang tua dan juga adanya saksi, maka pasangan suami istri telah sah secara lahir batin. Jadi prosesi janji suci inilah yang mempengaruhi sah atau tidaknya sebuah akad nikah.
Akad Nikah dalam Islam
Akad nikah adalah perjanjian yang dilakukan dalam sebuah prosesi pernikahan. Akan nikah ini, dilakukan dengan tujuan untuk mengikat antara mempelai laki-laki dan perempuan. Perjanjian tersebut dilakukan atau diucapkan dengan menggunakan sighat atau kalimat ijab dan kabul.
Di dalam islam, akad nikah termasuk ke dalam salah satu rukun nikah. Menurut Ibnu Taimiyah, ijab qabul ini boleh dilakukan dengan kata-kata, bahasa, atau perbuatan apa saja yang sudah dianggap oleh masyarakat umum guna menyatakan terjadinya pernikahan. Jadi tidak harus ijab kabul bahasa Arab.
Para ulama fiqih juga berpendapat, jika ijab kabul ini boleh dilakukan dengan menggunakan kata atau kalimat dalam bahasa apapun. Tidak terikat hanya untuk satu bahasa khusus, asalkan bisa dimengerti dan menunjukkan rasa setuju dan ridha.
Walaupun begitu, ternyata tidak sedikit yang berpendapat jika bacaan ijab kabul bahasa arab itu lebih afdol. Namun, sebenarnya yang paling penting dari ijab kabul sendiri adalah niatnya. Jadi untuk semua lafal yang dianggap cocok dengan makna ijab kabul sebenarnya dan juga dimengerti, itu hukumnya sah.
Sementara itu, dalam proses ijab harus diucapkan kata-kata nikah atau tazwij. Bentuk lain dari dua kata tersebut seperti zawwajtuka dan ankahtuka, yang secara jelas menunjukkan pengertian dari pernikahan yang memang dimasukkan ked alam akad.
BACA JUGA: Mengenal Pentingnya Perjanjian Pra Nikah & Cara Membuatnya
Rukun Sah Pernikahan
Nah, sebelum menghafal ijab kabul bahasa arab, ada baiknya jika tahu akan rukun sah dari pernikahan itu sendiri. Rukun nikah ini ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum Sedulur menikah. Jika ada satu saja yang tidak lengkap, maka pernikahan akan dianggap tidak sah. Untuk itu, berikut ini beberapa rukun sah pernikahan.
- Adanya pengantin pria atau laki-laki.
- Adanya pengantin wanita atau perempuan.
- Adanya wali nikah dari pihak mempelai wanita.
- Adanya saksi nikah dari pihak pria, minimal 2 orang laki-laki yang sudah baligh.
- Mempelai pria, mempelai wanita, dan wali harus sama-sama beragama islam.
- Mengucapkan kalimat ijab dan kabul.
- Pria bukan mahrom dari sang calon istri, maupun kebalikannya.
- Tahu akan wali akad nikah.
- Mempelai tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
- Pernikahan dilakukan tidak dengan adanya paksaan dari pihak manapun.
Lafal Ijab Kabul Bahasa Arab
Apabila semua rukun nikah sudah dipenuhi, maka sebagai wujud sudah terjalinnya janji suci di dalam pernikahan akan diadakan akad nikah yang dipimpin oleh seorang penghulu. Nah, nantinya penghulu ini yang akan menjadi pembimbing dalam pengucapan lafal ijab dan kabul.
Melafalkan ijab kabul dalam proses akad nikah ini, menjadi suatu momen yang cukup sakral sekaligus mendebarkan, terutama bagi calon mempelai pria. Hal ini karena sang pengantin pria yang berkewajiban untuk melafalkan kalimat ijab kabul dengan tegas dan juga lancar.
Apabila terjadi kesalahan entah itu salah menyebutkan nama, mahar, kata-katanya berlepotan, atau bahkan berhenti dan terdiam ditengah lalu menghela satu nafas, maka pengucapan ijab kabul ini tidak akan dianggap sah dan harus diulang kembali. Karena ini adalah momen sakral bagi seluruh umat islam, maka tidak jarang mempelai pria yang sering lupa atau salah pada saat mengucap ijab kabul.
Apabila pengantin serta calon mertuanya bisa dan paham dengan bahasa Arab, maka ijab kabul bahasa arab memang lebih dianjurkan. Maka dari itu, apabila memilih prosesi pernikahan dengan bahasa Arab, biasanya tahapan ijab kabul-nya juga akan menggunakan bahasa Arab.
Nah, di bawah ini adalah lafal ijab qobul bahasa arab dan artinya:
- Lafal Ijab
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ علىالمهر — حالا
Arab-latin: Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ hallan
Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai.”
- Lafal Kabul/Qabul
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
Arab-latin: Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal
itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”
BACA JUGA: 10 Persiapan Sebelum Memutuskan Untuk Nikah, Wajib Catat!
Setelah mengucapkan bacaan ijab kabul bahasa arab singkat seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka tahapan ijab qabul ini akan dilanjut dengan para saksi yang mengucapkan kata “sah”. Nah, jika sudah maka pernikahan yang dilakukan akan disahkan oleh penghulu.
Secara Islam, proses pernikahan itu akan dinyatakan sah setelah pernyataan “sah” dari para saksi pada saat ijab dan kabul. Akan tetapi untuk peraturan pemerintah, pernikahan akan dinyatakan sah setelah memiliki surat nikah dan tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).