Contoh Hak di Masyarakat yang Dimiliki Setiap Orang

Setiap manusia mempunyai hak dan hal ini sudah tertanam sejak masih dalam kandungan. Selain hak, manusia juga memiliki kewajiban untuk melakukan beragam hal. Sehingga hak dan kewajiban sudah melekat pada setiap manusia yang hidup dalam suatu negara. Untuk hak di masyarakat dan kewajiban ini pun, negara sudah memberikan jaminan dalam sebuah UUD 1945.

Penjelasan mengenai hak di masyarakat dan kewajibannya tercantum dalam UUD 1945 pasal 26,27, 28 dan 30. Pasal 28 J ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nah bagaimana contoh hak dan kewajiban di rumah dan apa saja contoh hak di masyarakat, yuk simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA: Wewenang & Tugas MPR Menurut UUD 1945

1. Penjelasan mengenai hak

hak di masyarakat
Rakyat Merdeka

Setiap warga negara mempunyai hak dan bisa diperoleh atas dasar menyandang sebuah kewarganegaraan. Dalam hal ini hak adalah sebuah kuasa untuk menerima dan menolak serta melakukan suatu yang semestinya didapat ataupun dilakukan oleh pihak tertentu. Sekaligus tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya bisa dituntut paksa olehnya.

Di Indonesia perlindungan tentang hak di masyarakat sudah diatur dalam UUD 1945 mulai dari pasal 26-34. Namun hak warga negara ini bisa dicabut sewaktu-waktu jika warga yang tinggal di suatu negara tersebut melakukan pelanggaran.

2. Hak warga negara dalam UUD 1945

hak di masyarakat
Rini Isparwati

Negara sebagai tempat bernaungnya warga sudah menjamin hak warga negaranya. Meski demikian, hak warga negara ini bisa saja dicabut. Jika warga tersebut melanggar atau melakukan sesuatu dan merugikan banyak orang. Peraturan hak masyarakat sudah tercantum dalam peraturan pasal berikut ini.

  • Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum.
  • Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pasal 28 : kemerdekaan berserikat (hak politik).
  • Pasal 28 A–J : hak atas HAM.
  • Pasal 29 : hak atas agama.
  • Pasal 30 : hak atas pembelaan negara.
  • Pasal 31 : hak atas pendidikan.
  • Pasal 32 : hak atas budaya.
  • Pasal 33 : hak atas perekonomian.
  • Pasal 34 : hak atas kesejahteraan sosial.

3. Contoh 5 hak di masyarakat

hak di masyarakat
Kompas

Hak mendapatkan tempat tinggal

Hak pertama yang dimiliki masyarakat adalah berhak mendapatkan tempat tinggal dan pastinya layak supaya bisa merasa nyaman dan aman.

Berhak mendapatkan pasokan serta aliran listrik dari pemerintah

Mempunyai tempat tinggal rasanya akan terasa kurang jika tak ada listrik. Listrik sangat penting untuk keberlangsungan hidup manusia. Sebab akses listrik merupakan salah satu hak dan harus didapatkan dalam kehidupan bermarsyarakat.

Berhak mendapatkan pelayanan masyarakat

Selanjutnya dalam kehidupan bermasyarakat, kita berhak mendapatkan beragam pelayanan. Mulai pelayanan kesehatan dari puskesmas hingga pelayanan pendataan penduduk dari sensus penduduk. Sebab, semua warga negara berhak mendapatkan akses pelayanan dalam berbagai bidang dan harus memadai.

Berhak pendidikan

Hidup bermasyarakat maka hak di masyarakat juga punya hak dasar untuk menuntut ilmu. Pendidikan merupakan salah satu hak dasar dan harus didapatkan dalam kehidupan bermasyarakat. Pendidikan bukan hanya mencakup mengenai pendidikan formal saja, namun juga bisa meliputi pendidikan informal.

Hak anak di masyarakat adalah berbaur dan bermain dengan sesamanya serta pastinya mendapat pendidikan seperti halnya dengan anak-anak lain.

Hak menyatakan pendapat

Hidup di masyarakat bukan berarti kamu tak berhak untuk menyampaikan argumentasi. Kamu tetap bisa menyalurkan argumentasi dengan mengikuti rapat.

BACA JUGA: Hak dan Kewajiban Anak di Rumah & Sekolah, Bunda Wajib Tau!

4. Hak di sekolah

hak di masyarakat
Kompas

Sebagai warga negara juga berhak mendapatkan pendidikan layak demi meraih apa yang dicita-citakan. Lantas apa saja hak-hak di sekolah? Yuk simak penjelasanya di bawah ini.

  • Hak mendapat pelajaran.
  • Hak mematuhi aturan sekolah.
  • Hak mendapat perlakuan sama dari guru.
  • Hanya bermain di sekolah.
  • Hak mendapat tempat yang bersih.
  • Hak berteman dengan siapa saja.
  • Hak merasa aman dan dilindungi.
  • Hak bertanya dan memberi pendapat.
  • Hak mendapat tempat yang bersih.

5. Hak di masyarakat sebagai anak

hak di masyarakat
Ping Point

Tinggal bersama masyarakat lain di desa membuat kita juga mempunyai hak-hak khusus. Terlebih jika Sedulur sudah memiliki anak sehingga mereka pun berhak untuk bercengkrama dengan anak-anak sebayanya. Untuk itu yuk simak ulasannya di bawah ini.

Anak berhak mendapat pengakuan dan identitas

Di masyarakat, anak mempunyai hak untuk mendapat pengakuan. Dalam hal ini anak mempunyai hak untuk mendapatkan sebuah nama, identitas dan tentang kewarganegaraan.

Anak berhak mendapat perlindungan

Selain berhak mendapatkan identitas, anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan ini tertuang dalam pasa 28 B ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang sudah mengamanatkan pemerintah untuk segala kegiatan supaya menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya. Mulai hak agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal.

Hak mendapakan akses kesehatan

Selain hak untuk mendapat perlindungan, hak lain yang dimiliki oleh seorang anak adalah mendapat kesehatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 8 dan menyebutkan jika setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.

Hak untuk bermain bersama teman sebaya

Selanjutnya sebagai anak yang tinggal di masyarakat berhak untuk bergaul dengan anak sebaya bermain dan berkresi sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.

Anak berhak mendapat pendidikan

Dalam lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan wajib untuk melindungi anak. Maka dari itu anak pun punya hak mendapat pendidikan. Undang-undang No 23 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 berbunyi.

“Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.”

Itulah penjelasan mengenai hak di masyarakat di mana hak dan tanggung jawab sebagai warga negara sudah tercantum dalam UUD 1945. Semoga penjelasan ini menambah pengetahuan kita mengenai hak asasi manusia.

Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.