Deklarasi Djuanda: Pengertian, Sejarah, Tokoh, & Hasilnya

Bangsa Indonesia pernah menorehkan sejarah emas demi terwujudnya kedaulatan wilayah negara ini. Indonesia pernah mencetuskan sebuah deklarasi bernama Deklarasi Djuanda atau Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Inti utama hadirnya Deklarasi Juanda adalah menyatakan wilayah negara Republik Indonesia. Sebab, sebelum hadirnya deklarasi ini, wilayah negara Indonesia masih mengacu kepada peraturan zaman kolonial Hindia Belanda yaitu Teritoriale Zeeen en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

Adapun tokoh Deklarasi Djuanda ini diinisiasi oleh Djuanda Kartawidjaja, seorang Perdana Menteri Indonesia di tahun 1957. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai bunyi Deklarasi Djuanda dan apa saja 3 isi Deklarasi Djuanda, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA: Peristiwa Rengasdengklok: Sejarah, Kronologi, Tokoh & Hasilnya

1. Pengertian Deklarasi Juanda/Djuanda

deklarasi juanda
Jurnal Ponsel

Latar belakang Deklarasi Djuanda tak lain karena Indonesia ingin berdaulat dalam hal wilayah negara. Sebelumnya, Indonesia masih berpatokan dengan TZMKO 1939 tentang wilayah maritim yang berhak dimiliki. Dalam aturan TZMKO 1939, diatur bahwa wilayah perairan Indonesia hanya selebar 3 mil laut dan mengelilingi tiap pulau. Dengan demikian, kapal-kapal asing diizinkan melintasi perairan yang memisahkan pulau-pulau itu.

Hadirnya TZMKO 1939 ini ternyata membuat Indonesia merasa didikriminasi oleh Belanda. Sebab aturan TZMKO 1939 hanya akan membuat wilayah Indonesia terpecah-pecah dan pastinya tidak berada dalam satu kesatuan. Dampaknya, pulau-pulau di Indonesia tidak saling terhubung dan dipisahkan oleh perairan internasional.

TZMKO 1939 membuat Indonesia merasa dirugikan oleh pemerintah Belanda. Karena TZMKO 1939 tidak memperhatikan sifat khusus negara Indonesia sebagai negara berbentuk kepulauan alias Archipelago. Tak hanya itu, Indonesia mempunyai tugas karena harus menjaga dan mempertahankan 17 ribu pulau.

Melihat persoalan tersebut, maka dicetuskanlah Deklarasi Juanda oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja saat itu. Deklarasi Djuanda dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 1957 dan bertujuan untuk menyelesaikan masalah kedaulatan wilayah Indonesia. Deklarasi ini merupakan akar dari Pasal 25 UUD 1945.

Isi dalam pasal tersebut menekankan bahwa Indonesia mengesahkan identitasnya sebagai negara kepulauan bercirikan Nusantara dengan wilayah dan batas-batas maupun hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

2. Tokoh Deklarasi Djuanda

deklarasi juanda
Kompas

Karena Indonesia ingin berdaulat dalam hal wilayah negara dan ingin melawan aturan TZMKO 1939, maka hadirlah deklarasi ini. Namun suksesnya deklarasi ini tak lepas dari beberapa tokoh terkenal yang dimiliki Indonesia. Adapun tokoh Deklarasi Djuanda yaitu Perdana Menteri Indonesia Ir. H. Raden Djuanda Kartawidjaja dan dicetuskan tanggal 13 Desember 1957.

Djuanda Kartawidjaja pun mendeklarasikan “Pengumuman Pemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia”. Pengumuman tersebut pada akhirnya dinamakan Deklarasi Juanda sebagai bentuk perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan wilayah kepulauannya.

BACA JUGA: Tugas PPKI: Sejarah, Tokoh, Tugas & Hasil Sidangnya

3. Bunyi Deklarasi Djuanda

deklarasi juanda
Mancode

Sebagai senjata atau bentuk perjuangan bangsa Indonesia melawan aturan memberatkan dari TZMKO 1939, maka deklarasi ini akhirnya berhasil membuat Indonesia kembali berdaulat dalam hal wilayah. Sebab, perairan internasional adalah zona bebas untuk diayari oleh kapal-kapal negara asing. Sehingga setiap negara dari belahan mana pun berhak melaksanakan kegiatan apa saja, baik yang menguntungkan atau merugikan kedaulatan bangsa Indonesia.

Inti dari deklarasi ini adalah untuk menunjukkan bahwa Indonesia wajib berdaulat dalam hal wilayah laut Nusantara. Adapun bunyi Deklarasi Djuanda secara lebih lengkapnya adalah sebagai berikut.

”Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.”

Setelah mengetahui bunyinya, maka bisa disimpulkan isi singkat tentang Deklarasi Juanda. Diketahui ada 3 isi Deklarasi Djuanda yang harus diketahui. Berikut daftarnya.

  • Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
  • Bahwa sejak dahulu kala kepulauan Nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
  • Ketentuan Ordonansi 1939 dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.

Deklarasi ini disahkan secara konstitusional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Dalam peratuan ini dijelaskan bahwa lebar laut Indonesia yang mulanya sekitar 3 mil berganti menjadi seluruh laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.

4. Peran Indonesia dalam Deklarasi Djuanda

Tirto

Sebagai negara berbentuk kepulauan, Indonesia berhak mempertahankan wilayah lautnya. Sehingga, Indonesia berperan besar dalam mewujudkan kedaulatan wilayah negaranya. Meski demikian, perjalanan Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan wilayah laut ternyata tidak mudah. Sebab, Deklarasi Djuanda tahun 1957 di awal-awalnya pernah ditolak oleh banyak negara. Alasannya, dunia internasional bisa kehilangan keleluasan untuk berlayar ke laut Indonesia. Sementara laut Indonesia merupakan jalur perdagangan internasional seperti Selat Malaka dan Selat Karimata.

Meski demikian, pada akhirnya banyak negara mulai menerima keputusan Indonesia. Karena deklarasi ini menunjukkan iktikad Indonesia dalam mewujudkan pelayaran yang damai sekaligus legal di area lautan. Sekaligus untuk mencegah konflik yang bisa terjadi antara berbagai pihak di tengah wilayah Indonesia.

Deklarasi ini baru bisa diterima oleh dunia internasional setelah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 1982 telah menetapkan konvensi hukum laut ketiga. Sebuah aturan dasar mengenai laut Indonesia telah tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Peraturan ini dikeluarkan pada tahun tersebut serta diratifikasi oleh mayoritas negara-negara dunia.

Keputusan ini akhirnya juga diratifikasi oleh pihak Indonesia dalam UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982. Dengan hadirnya deklarasi ini merupakan bagian peran dari Indonesia dalam mewujudkan sebuah konvensi hukum laut dan disepakati dunia. Selain itu, hadirnya deklarasi ini juga menunjukkan ketegasan pemerintah Indonesia dalam hal urusan laut. Mengingat Indonesia merupakan negara berbentuk kepulauan dengan gugusan pulau-pulau kecil yang mencapai ribuan.

BACA JUGA: Sejarah Pramuka Dunia dan Indonesia secara Lengkap

5. Dampak Deklarasi Djuanda

REQnews

Meski harus bersusah payah untuk meyakinkan seluruh dunia tentang deklarasi ini, pada akhirnya Indonesia berhasil menunjukkan ketegasannya mengenai wilayah kedaulatan laut. Namun, ada dampak yang harus diterima Indonesia dengan hadirnya deklarasi ini. Awalnya deklarasi ini tidak dapat diterima secara internasional. Sebab deklarasi ini dikhawatirkan oleh sejumlah negara tetangga akan membatasi pergerakan akses perairan ke daerah penangkapan ikan.

Tak hanya itu, Indonesia juga dikecam karena telah berpotensi mengganggu mobilitas perairan internasional. Indonesia dianggap sudah melanggar aturan baku tentang wilayah laut yang sudah ditetapkan dalam TZMKO 1939 terkait batas wilayah laut. Sehingga demi kedaulatan mutlak atas negara diakui, maka Indonesia perlu mengusahakan adanya peraturan perain baru melalui forum-forum internasional. Meski mendapat penolakan oleh beberapa negara mengenai deklarasi ini, pada akhirnya Indonesia pun berhasil mewujudkan impiannya.

Melalui Konvensi Hukum Laut PBB di Montego Bay, Jamaika, kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan dan peraturan tentang batas laut diakui oleh dunia. Adapun dampak dari Deklarasi Djuanda 1957 dan selanjutnya melalui UNCLOS 1982 adalah luas wilayah bertambah kurang lebih 2,5 kali lipat, dari 2.027.087 kilometer persegi kemudian menjadi 5.193.250 kilometer persegi.

Saat itu perairan atau kepulauan Indonesia belum termasuk dengan Irian Barat. Sebab wilayah Irian Barat masih menjadi sengketa dengan pemerintah Belanda dan harus mencari kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain luas wilayah Indonesia menjadi bertambah, Indonesia juga berhak atas lautan lepas yang berisi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA). Selanjutnya adalah hak untuk jalur dagang yang strategis. Dengan kekuasaan yang dimiliki Indonesia, membuat Indonesia memiliki potensi ekonomi lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Lalu, tanggal 13 Desember akhirnya disahkan sebagai Hari Nusantara 1999 oleh Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau biasa disapa Gus Dur, kemudian diperkuat lagi oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden RI nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara.

Demikian ulasan mengenai pengertian, isi, dan tujuan dari dicetuskannya Deklarasi Juanda. Semoga ulasan ini membuat kita menghargai perjuangan pahlawan. Kita mungkin tidak pernah bisa berdaulat dalam hal wilayah jika tanpa perjuangan pendahulu bangsa ini.

Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.