Beberapa orang sering memilih membeli motor bekas daripada baru. Salah satu alasannya tentu saja agar mendapatkan harga lebih terjangkau. Namun, saat membeli motor bekas Sedulur harus pintar-pintar memilih dan pastikan motor masih dalam kondisi bagus. Setelah membeli, kita pun perlu melakukan balik nama motor sesuai dengan nama pemilik yang baru.
Tapi terkadang banyak yang belum tahu cara balik nama motor. Padahal sebenarnya langkahnya tidak terlalu sulit. Kamu hanya perlu menyediakan waktu saja untuk mengurusnya.
Untuk melakukan balik nama motor pun caranya cukup beragam dan tergantung dengan kebutuhan masing-masing. Untuk itu, berikut ini beberapa cara yang bisa dicoba lengkap dengan persyaratan hingga biayanya.
BACA JUGA: Administrasi: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis & Ciri-ciri
1. Dokumen yang perlu disiapkan
Sebelum kamu datang ke Samsat untuk melakukan balik nama, ada sejumlah dokumen sebagai persyaratan yang perlu kamu siapkan. Berikut di antaranya:
- KTP asli pemilik baru dan difotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan atau kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
2. Total biaya balik nama motor
Sebenarnya balik nama motor bayar berapa sih? Untuk biaya sebenarnya sudah tertulis dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Itulah kenapa soal biaya ini setiap daerah bisa berbeda. Namun selisih atau perbedaan biaya itu tidak terlalu besar. Berikut ini rincian tarif balik nama motor:
- Administrasi: Rp35.000
- Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
- Pembuatan BPKB baru: Rp225.000
- Pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
- Pembuatan STNK: Rp100.000
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Tarif dasar ini berlaku 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan 5 persen untuk penyerahan berikutnya.
- Denda jika terlambatan pajak.
BACA JUGA: Cara Bayar Pajak Motor Online, Praktis Bisa Dari Rumah
3. Prosedur balik nama motor
Setelah dokumen dan biaya sudah disiapkan, saatnya kamu melakukan balik nama. Langkah ini juga bisa untuk balik nama motor beda Samsat sekaligus cara balik nama motor beda kota.
Atau, ini juga bisa menjadi cara balik nama motor beda provinsi dan nantinya petugas akan membantu kamu untuk mengarahkan. Kamu hanya perlu datang ke Samsat yang sesuai dengan STNK motor untuk melakukan balik nama. Berikut langkahnya:
- Datang ke Samsat yang sesuai dengan tempat STNK diterbitkan. Lalu serahkan BPKB dan KTP ke petugas mutasi.
- Lalu kendaraanmu akan dicek fisik seperti nomor rangka dan mesin. Lalu serahkan hasilnya ke petugas di loket untuk dilegalisir.
- Setelah itu kamu bisa datang ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir yang telah disiapkan dan dikembalikan ke petugas.
- Lalu lakukan pembayaran cabut berkas dan pajak (jika ada yang belum terbayar) di kasir.
- Kalau sudah, pergi ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lagi. Petugas juga akan meminta dokumen yang sudah dilegalisir.
- Kemudian kamu akan diberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi. Lalu bayar dan serahkan petugas.
- Petugas lalu akan memberi kwitansi dua rangkap, satu untuk petugas dan satunya kamu bawa pulang untuk mengambil berkasnya 5-7 hari ke depan.
- Kamu bisa datang kembali ke Samsat sesuai hari yang ditentukan dan membawa bukti pembayaran. Serahkan ke petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
- Setelah berkas kamu terima, kamu akan diarahkan ke loket fiskal dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun selesai.
- Jika balik nama motor beda Samsat, setelahnya kamu perlu datang ke kantor Samsat sesuai pendaftaran STNK yang baru.
- Lalu datang ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya dan serahan ke petugas.
- Bawa berkas yang kamu terima dari petugas, fotokopi hasil cek fisiknya, dan kwitansi yang sudah dilegalisir.
- Serahkan semua berkas termasuk BPKB asli ke loket berkas mutasi. Setelah berkas lengkap, BPKB dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan. Lalu kamu akan dijadwalkan untuk datang kembali ke Samsat 1-2 hari ke depan.
- Kemudian pada hari yang ditentukan, kamu datang lagi ke Samsat menyerahkan bukti pembayaran STNK. Kamu perlu membayar biaya penerbitan STNK baru. Kalau sudah, kamu bisa membawa pulang STNK baru dengan namamu sendiri.
BACA JUGA: Jangan Tertipu, Ini Ciri Pinjaman Online Ilegal & Cara Lapornya
4. Prosedur membuat BPKB
Kalau STNK baru sudah didapat, selanjutnya kamu perlu mengurus BPKB di Kepolisian Daerah (Polda) sesuai domisili. Berikut caranya:
- Berkas yang perlu disiapkan, fotokopi KTP, fotokopi STNK baru, BPKB asli dan fotokopinya, fotokopi kwitansi pembelian motor, serta fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilegalisir.
- Lalu kamu bisa datang ke Polda untuk balik nama BPKB dan serahkan semua berkas ke bagian Ditlantas.
- Kamu akan diminta mengisi formulir penerbitan BPKB baru.
- Kalau berkas kamu sudah lengkap, kamu akan mendapat tanda pembayaran dari petugas.
- Setelah melakukan pembayaran, datang ke loket balik nama dan serahkan berkas sekaligus bukti pembayaran.
- Setelah itu kamu akan mendapat tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai hari yang ditentukan.
- Pada hari yang ditentukan, datang lagi ke Polda untuk mengambil BPKB dengan tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Jika semua data cocok, kamu sudah bisa membawa pulang BPKB atas namamu.
5. Cara balik nama motor pajak mati
Jika kamu ingin mengurus balik nama motor tapi pajak mati, tenang saja. Sedulur masih bisa mengurusnya dengan datang ke Samsat dan melakukan prosedur yang mirip dengan penjelasan di atas. Bedanya, kamu perlu membayarkan denda keterlambatan pajaknya. Untuk biaya setiap daerah berbeda, namun selisihnya tidak terlalu besar seperti yang sudah dirinci di atas.
Tapi tentu saja dari rincian di atas, masih perlu tambahan lagi yaitu denda pajak motor yang sudah mati. Kamu hanya perlu datang ke Samsat sesuai yang tertera di STNK dan nanti petugas akan membantu kamu dengan prosedur yang kurang lebih sama dengan penjelasan di atas.
BACA JUGA: Cara Membuat Laporan Baik & Benar Beserta Contohnya
6. Cara balik nama motor online
Karena kemajuan teknologi saat ini, cara balik nama motor online sudah bisa dilakukan. Tentu ini sangat membantu kamu dalam efisiensi waktu. Berikut ini caranya seperti dikutip dari Suara.com:
- Kamu bisa buka situs Bappeda, lalu klik menu “Samsat”, pilih “Pajak Kendaraan Bermotor”.
- Lalu masukkan data kendaraan kamu seperti nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi. Jangan lupa masukkan warna TNKB atau plat nomor (hitam, kuning, dan merah).
- Kalau sudah akan muncul kode captcha, klik “Cari”, dan permintaan kamu akan muncul di layar.
Atau kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi dan penyedia jasa untuk mengurus balik nama motor online seperti Astra Digital atau Seva.id. Lalu untuk biayanya bisa beragam, mulai dari Rp70.000 sampai Rp185.000. Setiap penyedia layanan pasti memiliki harga sendiri-sendiri.
7. Manfaat balik nama motor
Ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan ketika balik nama motor setelah membeli motor bekas. Yang pasti nantinya kamu tidak akan kesulitan untuk mengurus pajak karena STNK dan BPKB sudah atas nama kamu. Sebab, ketika mengurus pajak kamu butuh KTP dan STNK yang nama pemilik motornya harus sama dengan kartu identitas kamu. Jadi dengan balik nama motor, semua berkas menjadi milik kamu pribadi.
BACA JUGA: Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Biaya & Caranya
8. Tips melakukan balik nama
Sebenarnya tidak ada tips khusus untuk melakukan balik nama motor. Tapi yang pasti kamu perlu meluangkan waktu dan sabar. Sebab untuk proses atau prosedurnya memang membutuhkan waktu dan tidak bisa instan langsung jadi. Apalagi nanti juga kamu harus sabar untuk antre karena petugas pasti melayani banyak orang. Namun selama kamu bisa mengatur waktu, pasti semua bisa berjalan lancar. Pastikan juga dokumen untuk persyaratan harus lengkap, ya.
Itulah tadi cara lengkap balik nama motor yang bisa kamu coba. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Sedulur ketika mau balik nama, ya.
Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.