Istri Zul Zivilia pertahankan pernikahan

Sempat diancam hukum seumur hidup

Detik

Kasus Zul Zivilia berawal dari penangkapannya 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Zul ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu.

Total polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip dari tangan Zul. Saat itu, Zul ditangkap bersama dengan delapan tersangka lainnya.

Kepada polisi, Zul mengaku menjadi pengedar karena faktor ekonomi dan memiliki utang budi pada temannya yang mememiliki jaringan sebagai pengedar narkoba. Sebelum divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul sempat dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Alasan anak menjadi faktor istri Zul Zivilia mempertahankan pernikahannya. Hal itu pun menjadi salah satu kekuatan untuk terus berjuang dan menunggu suaminya bebas ketika menjalani hukuman 18 tahun penjara.