9 Fakta Prewedding yang Picu Kebakaran Gunung Bromo

8. Ancaman hukuman

fakta prewedding gunung bromo
Antara News

Tersangka yang menyebabkan kebakaran di Gunung Bromo dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 188 KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Demikian tadi deretan fakta prewedding Gunung Bromo yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran hutan paling mengerikan. Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua wisatawan yang datang ke Gunung Bromo untuk selalu berhati-hati dan jangan sampai merusak lingkungan.